Proyeksi 2026: Pemerintah Menyiapkan 1,35 Juta Sertifikat Halal Gratis untuk UMKM
Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan menggratiskan sertifikat halal bagi 1,35 juta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kebijakan ini akan diberlakukan pada tahun 2026 mendatang seiring pemberlakukan Wajib Halal pada Oktober 2026.
"Kabar gembira bagi kita semua, Presiden Prabowo Subianto memberikan kemudahan bagi pengusaha mikro dan kecil. Yakni, dengan memberikan 1,35 juta Sertifikat Halal secara gratis pada tahun 2026," kata Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, dalam keterangan pers yang dikutip SWA.co.id di Jakarta, Kamis (1/1/2026).
Haikal mengungkapkan Presiden Prabowo di 2025 telah memberikan kuota Sertifikat Halal Gratis bagi pelaku UMK. Total atau kuotanya sebanyak 1,14 Juta yang direalisasikan oleh BPJPH. Pada tahun lalu, upaya memberikan kemudahan pengurusan Sertifikat Halal bagi pelaku UMK juga dilakukan BPJPH. Yakni dengan menerbitkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025.
Dengan terbitnya keputusan itu, jenis usaha Kuliner Warung masuk dalam kategori Sertifikat Halal Gratis. Seperti Warung Tegal, Warung Nasi Sunda, Warung Ayam Goreng dan sejenisnya.
"Dalam regulasi sebelumnya, warung adalah jasa penyedia makanan yang termasuk dalam skema sertifikasi halal reguler. Jadi mereka dikenai biaya sertifikasi halal, namun aturan baru mereka gratis," ujarnya.
BPJPH juga menegaskan bahwa pelaksanaan layanan Sertifikat Halal baik berbayar atau gratis dilakukan secara transparan. Yaitu, dengan menggunakan sistem informasi SIHALAL sebagai basis layanan digitalnya.
“Jadi dalam layanan sertifikasi halal secara digital ini tidak ada pertemuan fisik maupun komunikasi personal pegawai dan pelaku usaha. Ini adalah bentuk upaya kami dalam menciptakan transparansi," ujarnya. (*)