Kaleidoskop 2025: Kantor Imigrasi Ngurah Rai Menangkal 1.326 WNA
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menutup tahun 2025 dengan catatan kinerja positif di tengah meningkatnya arus perlintasan internasional ke Bali.
Sepanjang tahun ini, Imigrasi Ngurah Rai mencatat penolakan masuk terhadap 1.326 warga negara asing (WNA) serta penundaan keberangkatan terhadap 1.221 WNA dan WNI sebagai langkah preventif menjaga keamanan dan kepatuhan hukum.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko menyatakan keberhasilan ini menjadi wujud nyata sinergi seluruh jajaran Imigrasi Ngurah Rai bersama para pemangku kepentingan.
"Ke depannya, Imigrasi Ngurah Rai akan terus berinovasi dalam memberikan pelayanan keimigrasian yang profesional dan berintegritas, serta memperkuat peran pengawasan dan penegakan hukum demi menjaga kedaulatan negara," ujarnya di Denpasar, Bali, baru-baru ini.
Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM), total perlintasan masuk dan keluar melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai sepanjang 2025 menembus 15 juta orang, tumbuh sekitar 14% dibandingkan tahun sebelumnya.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 6,9 juta merupakan wisatawan mancanegara. Lonjakan perlintasan tersebut diimbangi dengan penguatan fungsi pengawasan dan penegakan hukum.
Sepanjang 2025, Imigrasi Ngurah Rai mencatat dua kasus Tindak Pidana Keimigrasian serta 912 Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) yang meliputi deportasi, detensi, penangkalan, dan pembatalan izin tinggal.
Untuk menjaga efektivitas pengawasan di lapangan, tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melaksanakan 1.196 kegiatan patroli keimigrasian serta 450 kegiatan pengawasan. Langkah ini dinilai krusial dalam mendukung pariwisata Bali yang aman, tertib, dan selaras dengan pelestarian budaya serta kearifan lokal.
Pada aspek pelayanan publik, Kantor Imigrasi Ngurah Rai sepanjang 2025 menerbitkan 27.977 paspor Republik Indonesia. Sebagai bagian dari pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), sebanyak 338 permohonan paspor ditolak karena diduga akan digunakan untuk keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural.
Selain itu, diterbitkan pula 53.428 izin tinggal yang mencakup izin tinggal kunjungan, terbatas, dan tetap. Kinerja operasional tersebut berkontribusi signifikan terhadap penerimaan negara.
Sepanjang tahun lalu itu Kantor Imigrasi Ngurah Rai berhasil membukukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1,5 triliun atau setara 97,41% dari target yang ditetapkan.
Tak hanya fokus pada layanan konvensional, Imigrasi Ngurah Rai juga memperluas pendekatan pelayanan publik melalui program Eazy Paspor dan Eazy Intal (izin tinggal) dengan membuka layanan keimigrasian di pusat perbelanjaan, menyediakan kuota hingga 1.000 pemohon sepanjang tahun. (*)