Baru 3 Hari Januari, Laporan SPT via Coretax Melonjak dari 39 ke 8.160

Coretax. (Ist)
Coretax mulai berdampak: DJP mencatat 8.160 SPT Tahunan 2025 masuk dalam tiga hari pertama Januari 2026. (Ist)

Implementasi sistem administrasi perpajakan Coretax mulai menunjukkan dampak signifikan terhadap kepatuhan Wajib Pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, dalam tiga hari pertama Januari 2026, sebanyak 8.160 Wajib Pajak telah menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 melalui Coretax. Capaian ini melonjak tajam dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang hanya mencapai 39 laporan.

Lonjakan tersebut menjadi indikator awal keberhasilan transformasi digital perpajakan, sekaligus menandai perubahan perilaku Wajib Pajak yang kian terdorong melaporkan kewajibannya lebih dini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menilai capaian tersebut mencerminkan kesadaran baru di kalangan Wajib Pajak. “Partisipasi ini menunjukkan tumbuhnya kesadaran dan kemauan untuk berkontribusi secara tertib, yang menjadi fondasi penting bagi sistem perpajakan yang sehat,” ujarnya lewat keterangan tertulis, Sabtu (3/1/2026).

Menurut Rosmauli, peningkatan ini bukan sekadar angka statistik. “Di balik angka tersebut terdapat perubahan sikap Wajib Pajak yang semakin sadar akan pentingnya pelaporan tepat waktu. Ini adalah tren positif yang terus kami dorong,” tambahnya.

Data DJP menunjukkan, mayoritas pelaporan SPT Tahunan pada awal Januari 2026 berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi. Dari total 8.160 SPT yang dilaporkan, sebanyak 6.085 SPT disampaikan oleh Orang Pribadi Karyawan dan 1.498 SPT oleh Orang Pribadi Non-Karyawan. Sementara itu, kontribusi Wajib Pajak Badan tercatat sebanyak 574 SPT Badan (IDR) dan 3 SPT Badan (USD).

Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, peningkatan terjadi di seluruh segmen Wajib Pajak, baik individu maupun badan usaha. Hal ini mengindikasikan adopsi Coretax mulai merata dan tidak terbatas pada kelompok tertentu.

Sejalan dengan peningkatan pelaporan, aktivasi dan penggunaan Coretax juga menunjukkan tren pertumbuhan yang kuat. Hingga 3 Januari 2026 pukul 10.27 WIB, tercatat 11,27 juta Wajib Pajak telah melakukan login atau aktivasi akun Coretax.

Jumlah tersebut didominasi Wajib Pajak Orang Pribadi sebanyak 10,36 juta akun, disusul Wajib Pajak Badan 817 ribu akun, instansi pemerintah 88 ribu akun, serta pelaku PMSE. Pada hari yang sama, 69.146 Wajib Pajak tercatat aktif mengakses sistem Coretax.

“Ini menunjukkan Coretax tidak hanya diaktivasi, tetapi benar-benar dimanfaatkan secara aktif oleh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya,” kata Rosmauli.

DJP mengimbau Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan agar segera memanfaatkan Coretax dan melakukan pelaporan lebih awal. “Pelaporan sejak dini memberi kenyamanan bagi Wajib Pajak sekaligus membantu kelancaran administrasi perpajakan nasional,” tutupnya. (*)

# Tag