Standar Pertukaran Bursa Kripto Remsi Diadopsi, Ini yang Perlu Dilakukan Platform Kripto
Direktur Jenderal Pajak Kementerian keuangan (DJP Kemenkeu), Bimo Wijayanto, bahwa Automatic Exchange of Information Crypto-Asset Reporting Framework (AEOI CARF) telah berlaku pada tahun ini. Kebijakan ini mengatur para pelaku usaha kripto untuk menyampaikan keterbukaan informasi dan pelaporan pajak.
Bimo menegaskan, saat pembuatan regulasi kripto, pemerintah melalui Kemenkeu telah mengajak para pelaku usaha, termasuk agen exchanger, lewat meaningful participation untuk terlibat dalam tahap penyusunan regulasi.
“Kami juga sudah lakukan evaluasi dan sosialisasi kepada exchanger maupun kepada wajib pajak umum terkait keterbukaan aset data kripto,” jelas Bimo pada jumpa pers APBN KiTa di Aula Djuanda, Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Bimo merincikan pelaporan pertama dilakukan pada 2027 hingga periode terakhir pada 30 April 2027.Sebelumnya, pemerintah menerbitkan regulasi untuk pelaporan aset kripto lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025. Aturan tersebut menegaskan bahwa penyedia jasa aset kripto (PJAK) wajib melaporkan transaksi untuk kepentingan pertukaran informasi internasional lewat skema AEOI dan CARF.
Adapun, CARF adalah standar pelaporan aset kripto yang dikembangkan oleh Organization for Economic Cooperation and Development (OECD). Cakupan ruang lingkup aset kripto yang wajib dilaporkan yaitu berbagai jenis keuangan digital yang beroperasi dalam ekosistem berteknologi blockchain atau distributed ledger technology (DLT). Ini termasuk stablecoin, derivatif berbentuk aset kripto, hingga non-fungible token (NFT).
Namun, cakupan ruang lingkup aset kripto relevan tidak termasuk Central Bank Digital Currency (CBDC). CBDC merupakan mata uang fiat yang diterbitkan oleh bank sentral negara setempat.
Siapa saja yang wajib melaporkan aset kripto? Melalui regulasi PMK tersebut, wajib pajak kripto adalah pengguna aset kripto orang pribadi dan pengguna aset kripto entitas.
Sementara, jenis transaksi yang wajib dilaporkan berupa transaksi pertukaran antara aset kripto relevan dan mata uang fiat, serta pertukaran antara satu atau lebih jenis aset kripto relevan. Kemudian, transaksi pembayaran retail dengan nilai melebihi US$50 ribu. Direktorat Jenderal Pajak berkomitmen mengimplementasikan CARF mulai tahun 2027 dan 2028. (*)