POJK 36/2026 Segera Berlaku, Tiga Hal Utama Jadi Perhatian OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 36/2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan.
Peraturan tersebut diundangkan pada 22 Desember 2025 dan berlaku tiga bulan sejak tanggal pengundangan. Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, OJK mengatakan beleid itu mengatur perusahaan asuransi wajib menyediakan produk asuransi kesehatan tanpa fitur pembagian risiko.
Meski begitu, perusahaan asuransi tetap dapat menyediakan produk asuransi kesehatan dengan fitur pembagian risiko, baik dalam bentuk co-payment dan atau deductible, sepanjang memenuhi prinsip kehati-hatian serta ketentuan yang telah ditetapkan.
"Co-payment ditetapkan 5% yang menjadi tanggungan pemegang polis, dengan batas maksimum sebesar Rp300 ribu untuk rawat jalan dan Rp3 juta untuk rawat inap. Sementara deductible tahunan dapat ditetapkan dalam jumlah tertentu sepanjang disepakati perusahaan asuransi dan pemegang polis," tuturnya dalam RDKB Desember 2025, Jumat (9/1/2026).
POJK 36/2025 menegaskan tiga hal. Pertama, penguatan peran dan tanggung jawab seluruh pihak dalam ekosistem asuransi kesehatan, termasuk koordinasi penyelenggara jaminan kesehatan melalui skema Coordination of Benefit (COB).
Kedua, penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang memadai seperti kewajiban perusahaan untuk melaksanakan utilization review pasca pelayanan.
"Ketiga, penguatan perlindungan terhadap pemegang polis, termasuk melalui kejelasan struktur manfaat produk dan pengendalian risiko klaim guna menjaga keberlanjutan produk asuransi kesehatan," pungkas Ogi.(*)