Arc’teryx Buka Suara: Toko di Indonesia Tak Berlisensi, Kasus Merek Masih Bergulir
Kehadiran toko berlabel Arc’teryx di Indonesia sempat memunculkan persepsi bahwa merek outdoor premium asal Kanada itu mulai berekspansi ke pasar domestik.
Toko pertama tercatat dibuka di Beachwalk Shopping Center, Bali (Februari 2025), disusul gerai kedua di Plaza Senayan, Jakarta (Agustus 2025). Kehadiran dua gerai tersebut memberi kesan Arc’teryx tengah memperluas jejaknya di Asia Tenggara, membawa citra perlengkapan outdoor berstandar global bagi komunitas pecinta alam di Tanah Air.
Namun, Arc’teryx Equipment — divisi dari Amer Sports Canada Inc. — menegaskan bahwa toko yang telah dibuka di Indonesia bukan bagian dari jaringan resmi Arc’teryx. Perusahaan menyatakan produk yang dijual di toko tersebut tidak berlisensi, tidak sesuai standar kualitas merek, dan tidak dilengkapi garansi resmi. Arc’teryx juga menegaskan hingga saat ini belum memiliki toko fisik, distributor resmi, maupun penjualan langsung di pasar Indonesia.
“Prioritas kami adalah melindungi konsumen dan memastikan hanya produk resmi Arc’teryx yang memenuhi standar tinggi kami tersedia di seluruh dunia,” kata Cameron Clark, Head of Legal Arc’teryx Equipment, dalam siaran pers yang diterima SWA.co.id, Sabtu (10/1/2026).
Menurutnya, pembukaan toko tersebut terjadi di tengah proses hukum yang masih berjalan di Pengadilan Niaga Jakarta terkait pendaftaran merek Arc’teryx di Indonesia yang dinilai diajukan secara tidak sah oleh perusahaan asal Tiongkok.
“Kami ingin menegaskan bahwa toko yang dibuka di Indonesia bukan merupakan toko resmi Arc’teryx. Produk yang dijual di sana tidak berasal dari Arc’teryx Equipment, perusahaan yang berdiri pada 1989 di Vancouver, British Columbia, Kanada, dan telah mendaftarkan mereknya secara sah sejak 1992,” tegasnya.
Arc’teryx Equipment — divisi dari Amer Sports Canada Inc. yang dikenal sebagai perusahaan desain global untuk pakaian dan perlengkapan outdoor premium — juga menyampaikan kekecewaan mendalam atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta pada 30 Desember 2025.
Pengadilan menolak gugatan pembatalan merek terhadap perusahaan asal Tiongkok yang lebih dulu mendaftarkan merek “Arc’teryx” di Indonesia tanpa izin resmi, langkah yang dinilai Arc’teryx sebagai pelanggaran serius terhadap hak kekayaan intelektualnya.
“Kami sangat kecewa atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta. Putusan tersebut tidak mengandung pemeriksaan atas persamaan kedua merek yang disengketakan, serta tidak pula mempertimbangkan itikad tidak baik atas pendaftaran merek yang dilakukan oleh perusahaan yang berbasis di Tiongkok tersebut,” tutur Cameron.
Ia menambahkan, kedua aspek tersebut biasanya menjadi elemen kunci dalam persidangan gugatan pembatalan merek. Arc’teryx menyatakan telah mengajukan bukti yang signifikan, termasuk fakta bahwa pihaknya telah mendaftarkan merek Arc’teryx di banyak negara sejak 1992.
Arc’teryx menilai putusan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan, mengingat posisi perusahaan sebagai pemilik merek global yang telah diakui sejak lama.
Kesadaran konsumen, termasuk di Indonesia, juga dinilai menunjukkan bahwa Arc’teryx berasal dari Kanada. Perusahaan menilai putusan ini berpotensi menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha internasional terhadap kepastian hukum dan perlindungan merek di Indonesia.
Arc’teryx menegaskan komitmennya untuk melindungi integritas merek secara global dan akan menempuh upaya kasasi di Indonesia. Langkah ini dinilai penting untuk melindungi konsumen, mencegah kebingungan publik, serta memastikan hak atas merek Arc’teryx hanya dimiliki oleh pemilik yang sah di setiap negara.
Bagi Arc’teryx, perlindungan merek bukan sekadar soal kepemilikan hukum, melainkan cerminan nilai, inovasi, dan kepercayaan yang telah dibangun selama lebih dari tiga dekade.
Upaya hukum di Indonesia, menurut perusahaan, menjadi bagian dari komitmen global untuk memastikan setiap produk yang membawa nama Arc’teryx tetap identik dengan kualitas, keaslian, dan integritas yang menjadi fondasi reputasinya. (*)
Dilarang keras mengambil konten (tulisan, foto, infografis, video, dan sebagainya) yang dimuat di situs web ini, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk platform AI (artificial intelligence) dan platform digital lainnya, tanpa izin tertulis dari direksi yang berwenang di situs web ini.