Perkumpulan Agen Asuransi Menyuarakan Kepastian Pajak Agen Asuransi
PAAI ingin memastikan kebijakan perpajakan berjalan sejalan dengan realitas profesi agen asuransi yang menjadi garda depan industri keuangan nasional. (Foto: PAAI)
Di tengah upaya pemerintah memperkuat sistem perpajakan nasional, kebijakan terbaru justru memunculkan gelombang keberatan dari pelaku industri asuransi. Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) menilai sejumlah regulasi anyar,mulai dari PMK-168/PMK.03/2023 hingga implementasi Core Tax Administration System, telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para agen.
Puncaknya, tafsir keliru atas PMK 81/2024 yang menyebut agen asuransi wajib menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dianggap memberatkan dan berpotensi mengganggu ekosistem industri.
Ketua Umum PAAI, H. Muhammad Idaham, menegaskan agen asuransi pada prinsipnya patuh terhadap kewajiban perpajakan. Namun, kebijakan yang berlaku dinilai tidak mencerminkan kondisi riil profesi tersebut.
“Kami meminta kejelasan kedudukan hukum agen asuransi sebagai Wajib Pajak agar tidak terjadi perbedaan tafsir dan ketidakpastian dalam pelaksanaannya,” katanya dalam siaran pers yang diterima SWA.co.id, Senin (12/1/2026).
PAAI menilai kebijakan perpajakan saat ini membuat mayoritas agen menghadapi status SPT kurang bayar dalam jumlah besar. Selain itu, agen dengan penghasilan di atas Rp4,8 miliar kehilangan hak atas Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dan wajib melakukan pembukuan penuh layaknya badan usaha.
Wakil Ketua Umum PAAI, Wong Sandy Surya, menyoroti tak selarasnya regulasi dan praktik di lapangan. Agen asuransi yang secara aturan hanya boleh bekerja untuk satu perusahaan justru diperlakukan sebagai pelaku usaha jasa. “Ini bukan semata soal besaran pajak, tapi tentang kepastian hukum, konsistensi aturan, dan keadilan,” tegasnya.
Ketua Bidang Pajak dan Investasi PAAI, Henny Dondocambey, menambahkan bahwa agen asuransi bukan pengusaha dan tidak memiliki struktur usaha formal. Namun, kebijakan saat ini memperlakukan mereka layaknya badan usaha dengan beban administrasi penuh.
Melalui langkah tersebut, PAAI ingin memastikan kebijakan perpajakan berjalan sejalan dengan realitas profesi agen asuransi yang menjadi garda depan industri keuangan nasional.
Peninjauan kebijakan bukan semata soal keringanan pajak, tetapi tentang membangun sistem yang adil, transparan, dan berkelanjutan. Dengan dialog terbuka bersama pemerintah, PAAI berharap tercipta kepastian hukum dan iklim usaha yang sehat bagi jutaan agen yang berperan aktif menggerakkan roda perekonomian Indonesia.(*)