Polytron Berancang-Ancang Mengguyur Investasi di Pabrik Otomotif, Tingkatkan Porsi TKDN
Polytron berencana meningkatkan kapasitas produksi di pabrik sepeda motor dan mobil listrik seiring rencana manajemen Polytron untuk mengucurkan dana investasi di tahun ini. Tekno Wibowo, Direktur Komersial Polytron, mengatakan Polytron mengapresiasi kebijakan pemerintah untuk meningkatkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 60-70%. Lantaran demikian, Polytron berancang-ancang untuk meningkatkan TKDN mobil listrik dan sepeda motor elektrik guna memenuhi mandatori tersebut.
Manajemen Polytron menyiapkan dana untuk beragam pengembangan kapasitas dan produksi di pabriknya, antara lain pembelian mesin dan pelatihan karyawan. Tentang nilai investasinya, Tekno belum bisa menjabarkan lebih lanjut. Namun, dia mengindikasikan acuan nilai investasi di industri otomotif nasional. “Benchmark-nya investasi pabrik di industri otomotif Indonesia itu cukup besar nilai investasinya,” ujar Tekno menjawab pertanyaan SWA.co.id di Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Lebih lanjut, Tekno menyampaikan peningkatkan kapasitas pabrik Polytron di 2026 ini beriringan dengan opsi atau rencana menjajaki kemitraan dengan para pemasok (supplier) lokal yang memproduksi komponen untuk kendaraan bermotor listrik Polytron.Rencana investasi dan opsi kemitraan pemasok lokal diharapkan bertautan dengan target Polytron untuk memenuhi TKDN di kisaran 60% hingga 70% di masa mendatang.
Beleid TKDN
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyokong TKDN melalui penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP). Reformasi regulasi ini diklaim Kemenperin dinilai menjadi langkah besar untuk menghadirkan sistem yang lebih murah, mudah, cepat, transparan, dan akuntabel, sehingga semakin mendorong investasi dan memperkuat daya saing industri nasional.
“Reformasi ini dibangun atas empat pilar utama, yakni pemberian insentif, penyederhanaan, kemudahan, dan kecepatan. Keempat pilar ini melahirkan 13 perubahan penting yang mendasar,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita kepada awak media di Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Pada pilar insentif, perubahan dilakukan dengan memberikan penghargaan kepada pelaku industri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan. Jika sebelumnya kegiatan litbang tidak memperoleh nilai tambah, kini reformasi menghadirkan tambahan nilai TKDN hingga maksimal 20%.
Selanjutnya, perusahaan yang berinvestasi di dalam negeri juga memperoleh insentif berupa nilai TKDN minimal 25%. Sementara itu, perolehan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) yang dahulu sulit dicapai maksimal 15%, kini menjadi lebih mudah karena terdapat 15 komponen pembentuk nilai BMP yang bisa dipilih.
Pilar kedua adalah penyederhanaan. Jika dahulu penghitungan TKDN barang berbasis biaya dan dilakukan dengan syarat yang cukup kompleks, kini pendekatan tersebut diubah menjadi lebih sederhana tanpa harus menghitung keseluruhan biaya, kecuali untuk jasa industri.
Bahan atau material juga langsung dilihat nilai TKDN pada tingkat kedua, dan apabila tidak ada, dilihat dari asal barang. Masa berlaku sertifikat TKDN dan BMP yang sebelumnya hanya tiga tahun kini diperpanjang menjadi lima tahun dengan sistem pengawasan yang lebih terstruktur.
Ketiga, pilar kemudahan. Reformasi ini membawa terobosan bagi industri kecil. Jika sebelumnya nilai TKDN mereka dibatasi maksimal 40% dengan masa berlaku sertifikat hanya tiga tahun, kini melalui metode self declare industri kecil bisa mendapatkan nilai TKDN lebih dari 40% dengan masa berlaku sertifikat hingga lima tahun.
Perubahan terjadi dalam pencantuman nilai TKDN. Sebelumnya, konsumen harus mencari daftar inventaris barang bersertifikat untuk mengetahui besaran TKDN, kini nilai tersebut tercantum langsung pada label dan kemasan produk.
Untuk penghitungan litbang yang sebelumnya dihitung berbasis biaya, kini disederhanakan melalui aspek intelektual. Bahkan, sertifikasi TKDN jasa industri yang sebelumnya tidak memiliki tata cara jelas, kini sudah dapat diajukan dengan menghitung komponen biaya tenaga kerja, peralatan, dan jasa umum.
Pilar terakhir adalah kecepatan. Waktu yang dibutuhkan untuk sertifikasi TKDN juga dipangkas signifikan. Sertifikasi melalui Lembaga Verifikasi Independen (LVI) yang sebelumnya memakan waktu 22 hari kerja, kini dapat diselesaikan hanya dalam 10 hari kerja.
Sementara untuk industri kecil, yang dahulu memerlukan lima hari kerja setelah dokumen lengkap, kini hanya tiga hari. Penghitungan kandungan tenaga kerja langsung dan biaya tidak langsung pabrik yang sebelumnya dilakukan dengan mempertimbangkan komposisi biaya yang rumit, kini cukup disederhanakan melalui checklist pada komponen pembentuk.
Penghitungan TKDN pun tidak lagi harus dilakukan sampai lapisan ketiga, melainkan hanya sampai lapisan pertama dengan melihat sertifikat TKDN dan kandungan dalam negeri yang dimiliki perusahaan di tingkat berikutnya.
Selain reformasi dalam aspek insentif, penyederhanaan, kemudahan, dan kecepatan, pemerintah juga mempertegas pengawasan dan sanksi. Praktik yang tidak sesuai, seperti TKDN washing, penyampaian dokumen yang tidak benar, pelanggaran komitmen, hingga pemalsuan sertifikat akan ditindak tegas.
Sanksi yang dapat dijatuhkan mulai dari pencabutan sertifikat TKDN, pencabutan penunjukan lembaga verifikasi, hingga rekomendasi sanksi bagi pejabat pengadaan di kementerian, lembaga, BUMN, maupun BUMD.
“Reformasi TKDN adalah jawaban atas kebutuhan dunia usaha sekaligus wujud nyata keberpihakan pemerintah kepada industri dalam negeri. Kami ingin memastikan bahwa industri Indonesia tidak hanya bertahan, tetapi juga mampu melompat maju dan memberikan manfaat nyata bagi bangsa dan rakyat,” tegas Agus. (*)