Dari Sampah ke Listrik: Tenggara Strategics Dorong Waste-to-Energy sebagai Kebijakan Lintas Sektor
Penanganan krisis sampah nasional melalui kebijakan waste-to-energy (WtE) semakin relevan untuk diimplementasikan di Indonesia. Program WtE dapat dikembangkan secara lebih rasional sebagai solusi awal pengelolaan sampah perkotaan — khususnya untuk residu yang tidak lagi bisa direduksi melalui prinsip 3R (reduce, reuse, recycle) — sekaligus menjadi bagian dari agenda transisi energi nasional.
Benang merah tersebut mengemuka dalam kajian Tenggara Strategics bertajuk “Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik” yang disusun pada 2025. Riset ini berbasis analisis kebijakan dan data sekunder, dengan menelaah kerangka regulasi pemerintah, termasuk Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025.
Kajian ini bertujuan menilai sejauh mana kebijakan yang ada mampu mendorong pengelolaan sampah yang lebih efektif dan berkelanjutan. Selain itu, kajian ini membandingkan praktik WtE di sejumlah negara — seperti Tiongkok, Singapura, dan Swedia — serta mengevaluasi pengalaman proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Indonesia.
Hasil kajian disampaikan dalam diskusi di CSIS Auditorium Pakarti Centre Building, Jakarta, Rabu (21/01/2026). Sejumlah narasumber hadir, antara lain Intan Salsabila Firman (Senior Researcher Tenggara Strategics), Fadli Rahman (Lead of Waste-to-Energy Danantara Indonesia), Prof. Dr. Arief Sabdo Yuwono (Guru Besar IPB University), dimoderasi oleh Riyadi Suparno (Direktur Eksekutif Tenggara Strategics).
Intan Salsabila Firman menekankan bahwa program WtE perlu ditempatkan secara proporsional dalam bauran kebijakan publik. Menurutnya, WtE merupakan instrumen lintas sektoral untuk menangani residu sampah yang tidak dapat lagi direduksi melalui 3R, sekaligus mendukung transisi energi. “Tantangannya bukan hanya teknologi, melainkan integrasi kebijakan, tata kelola, dan penerimaan publik,” jelas Intan.
Kajian tersebut juga memotret skala persoalan domestik. Indonesia menghasilkan 56,98 juta ton sampah per tahun, namun hanya 33,74% yang berhasil dikelola. Sisanya, sekitar 66,26%, berakhir di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dengan sistem open dumping.
Kondisi ini berdampak pada lingkungan dan kesehatan masyarakat, termasuk peningkatan kasus diare hingga 72% dan asma sebesar 40% di sekitar TPA, serta berkontribusi terhadap 2–3% emisi gas rumah kaca nasional dari metana.
Dalam konteks kebijakan, kajian ini juga merespons terbitnya Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 yang memperbarui kerangka kebijakan, pembiayaan, dan standar teknologi proyek PLTSa.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah menargetkan pembangunan 33 PLTSa hingga 2029, dengan tujuh unit yang direncanakan dibangun pada 2026. Setiap PLTSa dirancang untuk mengolah 1.000 ton sampah per hari dan menghasilkan 20 MW listrik.
Perpres 109/2025 juga menetapkan kebutuhan investasi sekitar Rp2–3 triliun per unit PLTSa serta menaikkan harga beli listrik oleh PLN menjadi 20 sen dolar AS per kWh. Kebijakan ini diarahkan untuk meningkatkan kelayakan finansial proyek dan menarik minat investasi swasta.
Di sisi pelaksanaan, program WtE disebut menjadi salah satu agenda strategis Danantara Indonesia. Fadli Rahman, Lead of Waste-to-Energy Danantara Investment Management, menegaskan peran Danantara dimulai sejak tahap awal perencanaan proyek, terutama untuk memastikan kualitas tata kelola dan pemilihan teknologi.
“Bagi Danantara Indonesia, WtE bukan sekadar proyek teknologi, melainkan bagian dari kebijakan publik lintas sektor. Karena itu, fokus kami adalah memastikan tata kelola yang kuat sejak hulu, termasuk proses pemilihan Badan Usaha Pelaksana Proyek (BUPP) PSEL yang transparan dan berbasis mitigasi risiko,” ujarnya.
Sementara itu, Prof. Dr. Arief Sabdo Yuwono menyoroti aspek lingkungan dan kesehatan masyarakat. Menurutnya, teknologi WtE modern dapat diterapkan secara aman di Indonesia, dengan prasyarat yang ketat.
“Insinerator modern mampu mengurangi volume sampah hingga lebih dari 90 persen dengan standar pengendalian emisi yang ketat. Kunci keberhasilannya terletak pada pemilihan teknologi yang sesuai dengan karakteristik sampah nasional serta pengawasan lingkungan yang transparan dan berkelanjutan,” katanya.
Kajian ini turut menarik pembelajaran dari praktik global. Swedia hanya membuang kurang dari 1% sampah ke TPA, Singapura mengandalkan empat fasilitas WtE untuk mengurangi volume sampah hingga 90%, sementara Tiongkok meningkatkan jumlah PLTSa menjadi 696 unit dan mencapai rasio pengolahan sampah 100% melalui WtE.
Rangkaian pembelajaran tersebut mengindikasikan WtE dapat berjalan efektif apabila ditopang kebijakan yang konsisten dan tata kelola yang kuat.
Secara keseluruhan, temuan kajian menegaskan bahwa waste-to-energy dapat menjadi solusi awal yang rasional dalam pengelolaan sampah perkotaan, terutama untuk menangani residu yang tidak terserap oleh skema 3R.
Dengan kerangka kebijakan yang tepat serta implementasi yang konsisten — termasuk tata kelola proyek, pemilihan teknologi, dan pengawasan lingkungan — WtE berpotensi berperan sebagai instrumen pengelolaan sampah sekaligus mendukung transisi energi nasional. (*)