Ramai Dibahas, Apa Itu Demutualisasi dan Bagaimana Dampaknya Terhadap Pasar Modal?

Ramai Dibahas, Apa Itu Demutualisasi dan Bagaimana Dampaknya Terhadap Pasar Modal?
Ilustrasi pergerakan indeks-indeks tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin (3/11/2025), di Mainhall BEI, Jakarta. Indeks tersebut antara lain komposit atau Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), hingga indeks likuid 45 saham atau LQ45. Foto: Nadia K. Putri/SWA

Demutualisasi akan mulai berproses di tahun ini.

Pemerintah mempercepat penyusunan aturan demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) agar proses transformasi tata kelola pasar modal dapat dimulai pada 2026. Demutualisasi adalah perubahan bursa dari organisasi berbasis keanggotaan menjadi perusahaan yang dapat dimiliki investor.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan transparansi, serta mengurangi potensi benturan kepentingan di pasar modal.

"Demutualisasi bursa ini juga akan membuka investasi. Tahapannya itu sebetulnya sudah masuk di dalam Undang-Undang P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan)," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Jakarta, akhir pekan lalu.

Menurut dia, demutualisasi bursa efek dapat menjadi transformasi struktural untuk memisahkan kepentingan antara pengurus bursa dan anggota bursa, yang selama ini terbatas pada perusahaan sekuritas. Dengan pemisahan tersebut, independensi pengelolaan bursa diharapkan akan semakin kuat.

Airlangga menjelaskan, selama bursa efek berbasis keanggotaan, posisi direksi dan pengurus berpotensi dipengaruhi oleh anggota bursa yang terdiri dari berbagai perusahaan sekuritas yang berbeda.

Maka dari itu setelah adanya demutualisasi nanti, struktur kepemilikan bakal lebih terbuka sehingga pengelolaan bursa menjadi lebih independen.

"Kalau sudah demutualisasi bursa, berarti dipisahkan antara pengurus bursa dengan anggota bursa. Karena investor akan masuk sehingga akan lebih independen terhadap para anggota bursa, terutama untuk membuat tindakan disipliner terhadap mereka yang melakukan distorsi pasar," jelasnya.

Demutualisasi juga membuka peluang masuknya investasi dari berbagai pihak, termasuk lembaga dan agensi lain. Pada tahap berikutnya, tidak tertutup kemungkinan bursa melantai di pasar saham.

"Langkah demutualisasi ini bisa dilanjutkan dengan bursa go public di tahap berikutnya. Demutualisasi akan mulai berproses di tahun ini, mudah-mudahan bisa diselesaikan dengan cepat juga," tambahnya.

Sebagaimana diketahui, demutualisasi sendiri merupakan proses perubahan status BEI dari organisasi berbasis keanggotaan atau self-regulatory organization (SRO) menjadi entitas berbentuk perusahaan yang dapat dimiliki publik atau pihak lain.

Dukungan terhadap percepatan demutualisasi juga datang dari Danantara Indonesia.

CEO Danantara Rosan Roeslani menilai kebijakan tersebut selaras dengan praktik internasional dalam memperkuat infrastruktur pasar keuangan.

"Dengan percepatan demutualisasi, Danantara Indonesia bersikap terbuka sebagaimana praktik di berbagai negara di mana sovereign wealth fund menjadi bagian dari bursa," kata Rosan.

Rosan menyampaikan keterbukaan Danantara terhadap proses demutualisasi yang tengah dipercepat pemerintah.

Ia memandang penguatan tata kelola di pasar modal memiliki relevansi strategis karena peran besar BUMN di bursa.

Pasalnya, hampir 30 persen kapitalisasi pasar BEI berasal dari perusahaan pelat merah.

“Danantara dan pihak lainnya memiliki kepentingan besar karena hampir 30 persen kapitalisasi pasar Bursa Efek berasal dari BUMN. Oleh karena itu, transparansi dan tata kelola yang baik harus terus dijunjung tinggi," tambahnya.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, pemerintah akan segera menerbitkan peraturan terkait demutualisasi PT Bursa Efek Indonesia (BEI), dan ditargetkan terbit pada kuartal I tahun 2026.

“Dalam diskusi dengan pemerintah, bahwa pemerintah akan menerbitkan peraturan terkait demutualisasi Bursa dalam kuartal pertama tahun ini,” ujar Mantan Ketua DK OJK Mahendra Siregar dalam Konferensi Pers di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (29/1/2026).

Mahendra mengatakan, langkah ini merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola yang baik dan transparansi pasar modal Indonesia.

“Itu hal-hal yang kami ingin sampaikan sebagai bagian dari komitmen yang lebih baik berintegritas dan meningkatkan transparansi,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, OJK menegaskan, komitmennya untuk terus mengawal seluruh proses demutualisasi agar berjalan secara efektif dan tepat waktu.

“Dan ini merupakan komitmen kami untuk mengawal secara langsung semua proses ini berjalan dengan efektif dan tepat waktu,” ujar Mahendra.

Dalam pelaksanaannya, OJK memastikan terus melakukan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan demi mendukung proses reformasi yang tengah berjalan.

“Untuk melakukan hal tadi maka kami juga melakukan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait , sehingga proses dan langkah-langkah reformasi yang dilakukan untuk penyempurnaan terhadap pengaturan dan pelaksanaan yang berlaku,” ujarnya.

Selain itu, OJK memastikan seluruh penyempurnaan aturan akan dilakukan untuk memenuhi standar internasional di masa depan.

“Saat ini akan terus dilakukan sehingga kesepahaman terhadap apa yang dimaksud dan memenuhi standar setara dengan internasional dapat dicapai di depan,” pungkas Mahendra.

Sumber: Republika.co.id

# Tag