Stimulus Jangka Pendek dan Daya Saing Pajak Jangka Panjang di Era Menteri Keuangan Purbaya
Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 pada 31 Desember 2025, yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya. Melalui aturan ini, pemerintah menetapkan kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan kriteria tertentu mulai tahun pajak 2026.
Kebijakan ini hadir di tengah kebutuhan menjaga stabilitas ekonomi nasional — terutama daya beli masyarakat — sekaligus memastikan sistem perpajakan tetap berjalan secara kredibel dan konsisten.
Bagi sebagian Wajib Pajak (WP), istilah “PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah” kerap disalahartikan sebagai penghapusan pajak. Padahal, secara substansi pajak tetap dihitung, dicatat, dan dilaporkan sesuai ketentuan perpajakan. Perbedaannya terletak pada pihak yang menanggung beban pembayaran pajak tersebut: untuk sementara dialihkan kepada negara. Dengan skema ini, pekerja menerima penghasilan bersih yang lebih besar tanpa mengubah struktur penghitungan pajak secara formal.
Dari sudut pandang ekonomi makro, tujuan kebijakan ini relatif jelas. Peningkatan pendapatan bersih pekerja diharapkan menjaga konsumsi rumah tangga, yang selama ini menjadi kontributor utama pertumbuhan ekonomi nasional. Dalam situasi ekonomi yang penuh ketidakpastian, insentif fiskal semacam ini dapat berfungsi sebagai bantalan (shock absorber) agar tekanan ekonomi tidak langsung menekan daya beli masyarakat.
Namun, kebijakan PPh Pasal 21 DTP tidak cukup dipahami sebagai instrumen ekonomi jangka pendek semata. Ia juga menyentuh aspek mendasar dalam sistem perpajakan: keadilan, konsistensi kebijakan, serta budaya kepatuhan WP.
Pajak pada hakikatnya adalah kontrak sosial antara negara dan warga negara. Ketika negara mengambil alih kewajiban pajak sebagian warganya, pesan kebijakan harus dirumuskan dengan sangat hati-hati agar tidak menimbulkan persepsi keliru—seolah pajak merupakan kewajiban yang dapat dinegosiasikan setiap saat.
PMK 105/2025 secara tegas membatasi penerapan PPh Pasal 21 DTP berdasarkan kriteria tertentu, terutama terkait tingkat penghasilan dan karakteristik pekerja.
Pembatasan ini menunjukkan bahwa kebijakan tersebut bersifat afirmatif dan terukur, bukan kebijakan populis tanpa sasaran. Negara hadir untuk melindungi kelompok pekerja yang paling rentan terhadap fluktuasi ekonomi, tanpa mengganggu struktur penerimaan pajak secara keseluruhan.
Meski demikian, perbedaan perlakuan antara pekerja yang memperoleh fasilitas DTP dan pekerja yang tetap membayar PPh Pasal 21 perlu dikomunikasikan secara transparan. Tanpa penjelasan yang memadai, kebijakan ini berpotensi memunculkan persepsi ketidakadilan horizontal — khususnya bagi wajib pajak yang berada sedikit di atas batas kriteria tetapi tetap menanggung pajak penuh. Di sinilah peran komunikasi kebijakan menjadi krusial.
Dari sisi fiskal, PPh Pasal 21 DTP merupakan bentuk tax expenditure, yakni pengorbanan penerimaan negara yang dilakukan secara sadar demi tujuan ekonomi dan sosial yang lebih luas. Konsekuensinya, kebijakan ini menuntut evaluasi berkala.
Pemerintah perlu memastikan bahwa manfaat ekonomi yang dihasilkan — terutama dalam bentuk stabilitas konsumsi dan pertumbuhan ekonomi — sepadan dengan penerimaan pajak yang dikorbankan. Tanpa evaluasi yang disiplin, insentif fiskal berisiko berubah menjadi kebijakan yang berlarut-larut dan melemahkan disiplin fiskal.
Dampak kebijakan ini paling nyata dirasakan pada konsumsi rumah tangga. Tambahan pendapatan bersih, meskipun secara nominal terlihat kecil, dapat memberi efek signifikan bagi pekerja berpenghasilan rendah dan menengah bawah. Setiap tambahan rupiah cenderung langsung dibelanjakan untuk kebutuhan sehari-hari. Efek berantai dari konsumsi ini kemudian dirasakan oleh sektor-sektor padat karya dan berorientasi pasar domestik, sehingga roda ekonomi tetap berputar.
Di sisi lain, kebijakan ini juga memiliki implikasi terhadap hubungan industrial dan struktur biaya tenaga kerja. Dengan negara menanggung pajak pekerja, secara tidak langsung terdapat intervensi fiskal dalam relasi upah dan pendapatan bersih. Kebijakan ini dapat dipandang sebagai bentuk perlindungan sosial, tetapi tidak boleh menggantikan kebutuhan reformasi struktural di bidang ketenagakerjaan, produktivitas, dan kualitas pekerjaan.
Aspek keadilan pajak menjadi titik krusial dalam menilai kebijakan ini. PPh Pasal 21 DTP mencerminkan keadilan vertikal, ketika negara memberikan perlakuan berbeda sesuai kemampuan ekonomi wajib pajak.
Namun, keadilan vertikal tersebut perlu diimbangi dengan konsistensi kebijakan agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum. Wajib pajak perlu diyakinkan bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan kontekstual, bukan perubahan permanen dalam sistem perpajakan.
Dari perspektif daya saing, kebijakan ini memberi ruang napas bagi sektor-sektor tertentu yang sangat bergantung pada konsumsi domestik. Dengan daya beli pekerja terjaga, permintaan terhadap barang dan jasa dapat dipertahankan. Namun, dalam jangka panjang, daya saing nasional tidak dapat hanya bertumpu pada insentif pajak. Kepastian hukum, konsistensi kebijakan, dan sistem perpajakan yang adil tetap menjadi fondasi utama.
Keberhasilan PPh Pasal 21 DTP pada akhirnya sangat ditentukan oleh kualitas komunikasi dan edukasi kepada wajib pajak. Masyarakat perlu memahami bahwa pajak tetap merupakan kewajiban, meskipun untuk sementara ditanggung oleh negara.
Tanpa edukasi yang memadai, terdapat risiko melemahnya kesadaran pajak ketika insentif ini berakhir dan kewajiban pajak kembali dibebankan kepada wajib pajak.
PMK 105/2025, pada gilirannya, mencerminkan upaya pemerintah menyeimbangkan dua kepentingan besar: menjaga stabilitas ekonomi dan mempertahankan kredibilitas sistem perpajakan. Kebijakan ini menunjukkan bahwa fleksibilitas fiskal dapat berjalan seiring dengan disiplin pajak, selama dirancang secara terukur, transparan, dan dievaluasi secara berkala.
PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah bukan sekadar kebijakan teknis, melainkan cerminan peran negara dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan ekonomi masyarakat dan keberlanjutan fiskal. Tantangan ke depan bukan hanya pada implementasinya, tetapi pada kemampuan pemerintah mengakhiri kebijakan ini secara tepat waktu dan menormalkan kembali kewajiban pajak tanpa menggerus kepercayaan publik. Di situlah letak ujian sesungguhnya dari konsistensi dan kedewasaan kebijakan pajak nasional. (*)
Penulis: Dr. Yohanes Mardinata Rusli, S.E., S.H., M.Ak., Ak., CA - Dosen, Peneliti, Trainer di PPM Manajemen