Gelombang Buyback Awal 2026: Dari BUKA hingga BREN, OJK Angkat Bicara soal Free Float
Melansir laman keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat (6/2/2026), sejumlah emiten tercatat mengumumkan keterbukaan informasi terkait rencana pembelian kembali (buyback) saham.
Salah satunya PT Bukalapak.com Tbk (BUKA), eks startup unicorn Bukalapak, yang mengumumkan rencana buyback saham dengan dana sebesar Rp280,99 miliar. Dana tersebut merupakan sisa alokasi buyback sebelumnya, sebagaimana tertuang dalam keterbukaan informasi tanggal 23 Oktober 2025.
Manajemen BUKA menuturkan, buyback tersebut dijadwalkan berlangsung pada 9 Februari 2026 hingga 8 Mei 2026. Sebelumnya, BUKA juga telah melakukan buyback saham pada periode 30 Oktober 2025 sampai 29 Januari 2026.
Sepanjang Februari 2026, terdapat pula sejumlah emiten lain yang melakukan buyback, antara lain PT Chandra Daya Investasi Tbk (CDIA), PT Bangun Kosambi Sukses Tbk (CBDK), PT Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), PT Barito Pacific Tbk (BRPT), PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC), PT Paramita Bangun Sarana Tbk (PBSA), serta Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR). Aksi korporasi tersebut berpeluang berlanjut hingga akhir kuartal I/2026.
Sementara itu, pada Januari 2026, laman keterbukaan informasi juga mencatat buyback saham yang dilakukan oleh PT RMK Energy Tbk (RMKE), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI), PT Medikaloka Hermina Tbk (HEAL), PT Allo Bank Indonesia Tbk (BBHI), PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG), PT Ashmore Asset Management Indonesia Tbk (AMOR), PT Rukun Raharja Tbk (RAJA), PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Asuransi Multi Artha Guna Tbk (AMAG), PT Erajaya Swasembada Tbk (ERAA), PT United Tractors Tbk (UNTR), PT Astra International Tbk (ASII), PT Jaya Real Property Tbk (JRPT), PT PP (Persero) Tbk (PTPP), dan PT Harum Energy Tbk (HRUM).
Di tengah maraknya aksi buyback, muncul pula isu peningkatan saham beredar dan saham yang mengambang di publik (free float) yang dicanangkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI. Ketentuan ini diperkirakan dapat memengaruhi komposisi kepemilikan, termasuk porsi pemegang saham di atas 5% dan manajemen perseroan, terhadap porsi saham yang dimiliki publik.
Kabar mengenai penerapan free float minimum 15% bagi emiten tercatat di BEI — serta bagi calon emiten yang akan melakukan pencatatan saham perdana (IPO) — disebut akan diberlakukan bertahap sejak tahun pertama. Selanjutnya, batas free float direncanakan meningkat menjadi 20% dan 25%.
Terkait hal tersebut, Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menuturkan bahwa pelaksanaan buyback dapat tetap berjalan normal. Alasannya, mekanisme buyback emiten tercatat sudah diatur OJK dan berjalan lebih dulu sebelum isu free float berkembang.
“Tidak apa-apa. Kan aturan buyback mengacu pada izin untuk melakukan buyback. Nanti tentu pada saatnya setelah peraturan [free float] keluar, dia harus mengikuti timeline pemenuhan 15%,” ujar Hasan saat doorstop usai acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2026 di Jakarta pada Kamis malam (5/2/2026).
Hasan merinci, begitu sebuah emiten telah mencapai free float di atas 15%, emiten tersebut berpeluang lebih leluasa melakukan buyback saham sewaktu-waktu. Sebaliknya, bagi emiten yang free float-nya mendekati ambang 15%, ruang untuk melakukan buyback cenderung lebih terbatas.
Hasan menegaskan, kebijakan buyback saham ditujukan untuk menyiasati kondisi pasar yang membuat harga saham emiten turun signifikan. Selain itu, buyback juga dimaksudkan untuk menstabilkan kondisi pasar dan dapat dilakukan tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Aturan ini awalnya diinisiasi sejak 18 Maret 2025.
Pada tahun lalu, OJK dan BEI mengeluarkan aturan buyback saham tanpa RUPS karena Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sejak 19 September 2024 mengalami tekanan signifikan. Per 18 Maret 2025, OJK mencatat IHSG anjlok 1.682 poin atau minus 21,28% dari highest to date. (*)
Dilarang keras mengambil konten (tulisan, foto, infografis, video, dan sebagainya) yang dimuat di situs web ini, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk platform AI (artificial intelligence) dan platform digital lainnya, tanpa izin tertulis dari direksi yang berwenang di situs web ini.