NUS serta DBS Ingatkan soal Benturan Kepentingan Danantara dan Pemerintah dalam Demutualisasi BEI
Bank asal Singapura, DBS, dan akademisi National University of Singapore (NUS) menyoroti potensi konflik kepentingan dalam rencana demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) yang disebut melibatkan lembaga pengelola dana kekayaan negara (sovereign wealth fund/SWF), Danantara Indonesia.
Ketua Departemen sekaligus Profesor Keuangan di NUS Business School serta Direktur Sustainable and Green Finance Institute NUS, Johan Sulaeman, menilai demutualisasi berpotensi memperkuat tata kelola BEI sebagai self-regulatory organization (SRO), terutama melalui pemisahan hak perdagangan dari kepemilikan. Namun, tanpa desain yang cermat, skema ini juga bisa membuka ruang konflik kepentingan.
“Ketika investor negara terlibat, pasar akan mengamati secara ketat apakah persetujuan pencatatan, suspensi, pengawasan, serta klasifikasi free float tetap dijalankan secara netral,” tegas Johan kepada SWA.co.id secara tertulis pada Jumat sore (6/2/2026).
Johan menekankan, demutualisasi bukan semata soal siapa yang menjadi pemegang saham BEI, melainkan soal kemampuan pemerintah memisahkan fungsi perumusan kebijakan, regulasi, operasional pasar, dan kepemilikan investasi secara kredibel. Karena itu, ia menilai perlu ada “garis pemisah” yang tegas dan jelas agar proses demutualisasi tidak menggerus kepercayaan pelaku pasar.
Secara terpisah, Chief Investment Officer (CIO) DBS Hou Wey Fook juga menyoroti pentingnya menjaga SWF dari tarik-menarik kepentingan politik untuk meminimalkan risiko benturan kepentingan. Menurutnya, SWF pada dasarnya dibentuk sebagai sumber dana saat negara menghadapi krisis atau membutuhkan pembiayaan proyek tertentu di masa depan. Di sisi lain, SWF juga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi apabila dikelola dengan baik.
“Di Singapura, sebetulnya, [SWF] tidak dipolitisasi dan ada dua sovereign wealth fund yaitu GIC dan Temasek,” jelas Fook kepada SWA.co.id pada 4 Februari 2026 dalam acara media gathering di Jakarta.
Rencana demutualisasi BEI sendiri ditargetkan berlangsung pada 2026. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan hal tersebut usai menghadiri Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2026 di Menara Bidakara.
“Demutualisasi, harapannya bisa dilakukan dalam tahun ini. Kami [pemerintah] tidak ada intervensi,” ujar Airlangga kepada awak media saat doorstop, Kamis malam (5/2/2026).
Untuk meminimalkan benturan kepentingan, Johan memaparkan praktik terbaik (best practices) dari Singapura dan Hong Kong. Di Singapura, fungsi pengaturan lini depan dijalankan oleh anak usaha SGX, yakni SGX RegCo, yang dibentuk dengan regulasi khusus dan dipisahkan secara struktural dari kegiatan komersial SGX.
Sementara itu, Monetary Authority of Singapore (MAS) tetap memegang fungsi pengawasan dan penegakan hukum — peran yang dalam konteks Indonesia sepadan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Adapun di Hong Kong, Hong Kong Exchanges and Clearing (HKEX) berperan sebagai regulator pencatatan lini depan, tetapi pelaksanaannya diawasi Securities and Futures Commission yang memiliki kewenangan investigasi dan penegakan hukum secara independen berdasarkan regulasi setempat.
“Pada paruh pertama 2026, BEI, OJK, dan emiten perlu memprioritaskan kredibilitas daripada pencitraan,” tegas Johan.
Jika demutualisasi dilanjutkan, lanjut Johan, proses tersebut harus dibarengi struktur regulasi yang kuat, yang secara eksplisit melindungi fungsi pengawasan dan penegakan aturan dari pengaruh pemegang saham maupun kepentingan komersial.
Sebelumnya, CEO Danantara Indonesia (BPI Danantara) Rosan Perkasa Roeslani mengklaim masih menunggu persetujuan dari OJK dan BEI untuk menjadi pemain pasar (market player). Pada saat yang sama, regulasi demutualisasi dalam bentuk Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) masih berada pada tahap finalisasi di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Kami sifatnya menunggu dulu proses ini dari OJK maupun BEI. Tentunya kalau demutualisasi sudah terjadi, pemisahan antara anggota dan juga kepemilikan, kami juga terbuka untuk ikut dalam BEI dari segi kepemilikan,” kata Rosan saat doorstop dengan media usai forum CNA di Jakarta, Kamis (5/2/2026). (*)
Dilarang keras mengambil konten (tulisan, foto, infografis, video, dan sebagainya) yang dimuat di situs web ini, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk platform AI (artificial intelligence) dan platform digital lainnya, tanpa izin tertulis dari direksi yang berwenang di situs web ini.