Infografik SWA: Daftar Emiten di Indeks IDX30 yang Ungkap Pemilik Manfaat Akhir, Siapa Saja?

Infografik SWA: Daftar Emiten di Indeks IDX30 yang Ungkap Pemilik Manfaat Akhir, Siapa Saja?
Ilustrasi pergerakan komposit Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), indeks likuid 45 saham (LQ45), dan indeks terpilih 30 saham (IDX30) di Mainhall Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta pada Jumat (6/2/2026). Foto: Nadia K. Putri/SWA

Melansir dari laman keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Minggu (8/2/2026), terdapat sejumlah emiten tercatat dan terdaftar di indeks 30 saham (IDX30) yang telah melaporkan pemilik manfaat (ultimate beneficial ownership atau UBO). Pelaporan UBO ini adalah imbas dari regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI terkait dengan penerapan saham mengambang di publik (free float) minimum 15%.

Dari 30 emiten, hanya 12 emiten yang melaporkan ada atau tidaknya pemilik manfaat akhir (UBO) di laman keterbukaan informasi pada Jumat (6/2/2026). Sementara, 18 emiten lainnya masih belum melaporkan pihak-pihak yang menjadi UBO di laman keterbukaan informasi BEI hingga hari ini.

Infografik kategori pemilik manfaat (UBO) di emiten-emiten yang terdaftar di indeks 30 saham (IDX30), melansir data keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) per 6 Februari 2026. Infografik oleh Nadia K. Putri/SWA
Infografik kategori pemilik manfaat (UBO) di emiten-emiten yang terdaftar di indeks 30 saham (IDX30), melansir data keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) per 6 Februari 2026. (Infografik oleh Nadia K. Putri/SWA)

Berikut adalah detail emiten di IDX30 dengan para pemilik manfaat akhirnya.

1. Aneka Tambang Tbk (ANTM)

Emiten yang tercatat di papan utama, khususnya sektor barang baku ini melaporkan UBO di laman keterbukaan informasi BEI pada 6 Februari 2026. Corporate Secretary Division Head, Aneka Tambang Tbk, Wisnu Danandi Haryanto menjelaskan, perseroan tidak memiliki UBO.

“Mengacu pada ketentuan I.5 Peraturan Bursa No. I-E, dapat kami sampaikan bahwa saat ini tidak terdapat pemilik manfaat tingkat perorangan di perseroan,” jelas Wisnu pada Jumat lalu di laman keterbukaan informasi BEI.

2. Astra International Tbk (ASII)

Emiten perindustrian yang tercatat di papan utama ini mengungkap, bahwa pemilik manfaat ASII adalah Benjamin Herrenden Birks. Birks menjabat sebagai Group Managing Director Jardine Cycle Carriage (JC&C), dengan kepemilikan 50,11% di saham ASII. Birks berwenang untuk mengangkat, menggantikan, atau memberhentikan anggota direksi dan anggota dewan komisaris perseroan.

“Semata-mata untuk memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (1) Perpres No. 13/2018 (bukan untuk keperluan lainnya, termasuk perpajakan), maka pemilik manfaat perseroan adalah Bapak Benjamin Herrenden Birks dalam kedudukannya sebagai Group Managing Director Jardine Cycle Carriage (JC&C),” jelas Sekretaris Perusahaan Astra International Tbk, Gita Tiffani Boer dari laman keterbukaan informasi BEI pada 6 Februari lalu.

Gita menambahkan, perseroan telah rutin melaporkan pihak-pihak yang menjadi UBO di ASII sejak tahun 2021 hingga saat ini.

3. Bumi Resources Tbk (BUMI)

Emiten energi yang sedang ramai diperbincangkan warganet di media sosial ini, melaporkan UBO perseroan di laman keterbukaan informasi BEI pada Jumat lalu. Direktur Bumi Resources Tbk, R.A. Sri Dharmayanti menjelaskan, perseroan telah rutin melaporkan informasi pemilik manfaat hingga tingkat perseorangan sejak tahun 2022.

Pada tahun 2022, perseroan melaporkan keterbukaan informasi pemilik manfaat sejak Kelompok Usaha Salim menjadi pemegang saham BUMI, termasuk struktur kepemilikan dan pengendalian perseroan.

“Pemilik manfaat tingkat perorangan perseroan saat ini adalah sebagai berikut. Kelompok Usaha Bakrie: Nirwan Dermawan Bakrie. Kelompok Usaha Salim: Anthoni Salim,” terang Sri dari laman keterbukaan informasi BEI pada Jumat lalu.

4. Charoen Pokphand Indonesia Tbk (CPIN)

Emiten sektor barang konsumen primer yang tercatat di papan utama ini juga melaporkan UBO perseroan. Manajemen Charoen Pokphand Indonesia Tbk mengungkapkan pemilik manfaat tingkat perorangan yaitu Keluarga Jiaravanon. UBO tersebut terdiri dari sejumlah orang perseorangan yang memiliki hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan.

“Keluarga Jiaravanon, berasal dari Thailand, merupakan pendiri dan pemilik Grup Charoen Pokphand serta memiliki banyak kegiatan usaha di seluruh dunia, terutama agribisnis,” tegas manajemen perseroan di laman keterbukaan informasi BEI Jumat lalu.

5. Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP)

Emiten barang konsumen primer yang tercatat di papan utama, ICBP, turut melaporkan pemilik manfaat perseroan. Sekretaris Perusahaan Indofood CBP Sukses Makmur Tbk, Gideon A. Putro, menyampaikan bahwa perseroan masih mencantumkan pemilik manfaat bukan dalam bentuk perorangan, sebab tidak ada satu pun perseorangan yang memiliki saham ICBP lebih dari 25%.

Perseroan rutin melaporkan pemilik manfaat akhir di Form E009 perihal Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek. Laporan ini disampaikan lewat SPE-IDXnet. Di laman keterbukaan informasi BEI, perseroan mencantumkan judul “Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek” setiap akhir bulan.

“Namun demikian, pada kolom “Informasi Lain” dalam Form E009 tersebut, disampaikan bahwa “PT Indofood Sukses Makmur Tbk, selaku penerima manfaat akhir dari kepemilikan saham, merupakan entitas anak tidak langsung dari First Pacific Company Limited,” jelas Gideon dari keterbukaan informasi BEI Jumat kemarin.

Gideon menambahkan, First Pacific Company Limited menjadi penerima manfaat akhir dari kepemilikan sahamnya di ICBP. First Pacific Company Limited merupakan suatu perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Hong Kong (HKEX).

“Bapak Anthony Salim salim memiliki penentingan di First Pacific Company Limited,” lanjut Gideon. Meskipun demikian, informasi UBO tetap disampaikan meski Anthoni Salim secara langsung maupun tidak langsung memiliki saham ICBP kurang dari 25%.

Adapun, ICBP adalah anak perusahaan dan terafiliasi dengan Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF). Sehingga kepemilikan Anthoni Salim sebagai UBO, berpeluang memiliki kesamaan.

6. Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF)

Emiten barang konsumen primer yang tercatat di papan utama, juga memiliki UBO yang sama dengan ICBP, yaitu Anthony Salim sebagai pemilik manfaat akhir di INDF.

“First Pacific Investment Management Limited, selaku penerima manfaat akhir dari kepemilikan saham, merupakan entitas anak tidak langsung dari First Pacific Company Limited,” jelas Sekretaris Perusahaan Indofood Sukses Makmur Tbk, Victor Suhendra dari laman keterbukaan informasi BEI Jumat lalu.

Sama seperti ICBP, First Pacific Company Limited adalah perusahaan yang terafiliasi dengan Anthony Salim dan Grup Indofood, yang tercatat di HKEX. Anthony Salim juga memiliki kepentingan di First Pacific Company Limited. Namun, Anthony memiliki saham INDF secara langsung dan tidak langsung sebesar kurang dari 25%.

7. PT Indosat Tbk (ISAT)

Emiten infrastruktur telekomunikasi yang tercatat di papan utama ini juga melaporkan UBO perseroan. Menurut Chief Legal & Regulatory Officer, sekaligus Sekretaris Perusahaan PT Indosat Tbk, Reski Damayanti menegaskan, bahwa perseroan masih mencantumkan UBO bukan dalam bentuk perorangan atau masih berbentuk perusahaan.

“Kami konfirmasi bahwa tidak ada individual yang memiliki atau mengendalikan lebih dari 50% modal ditempatkan di CK Hutchison Holdings Limited (CKHH). Demikian juga dengan Ooredoo Q.P.S.C yang mayoritas saham ditempatkannya dipegang oleh State of Qatar Holding dan Other Qatari Government Related Entities,” terang Reski dari laman keterbukaan informasi BEI pada Jumat lalu.

Reski menegaskan, UBO atau pemilik manfaat saham ISAT terdiri dari dua pihak, yaitu Ooredoo Q.P.S.C dan CK Hutchison Holdings Limited. Keduanya secara langsung maupun tidak langsung memiliki 100% Ooredoo Hutchison Asia Pte. Ltd. Adapun, Ooredoo Hutchison Asia Pte. Ltd bertindak sebagai pemegang saham pengendali ISAT.

8. JAPFA Comfeed Indonesia Tbk (JPFA)

Masih di papan utama, emiten yang bergerak di sektor barang konsumen primer ini secara singkat menyampaikan pemilik manfaat (UBO) perseroan. Sekretaris Perusahaan JAPFA Comfeed Indonesia Tbk, Maya Pradjono menjelaskan, bahwa UBO perseroan adalah Renaldo Santosa, Gabriella Santosa, dan pihak-pihak yang berkaitan.

“Renaldo Santosa, Gabriella Santosa dan masing-masing orang tua kandung dan saudara kandung mereka,” jelas Maya sambil mencantumkan klausul pertama di laman keterbukaan informasi BEI pada 6 Februari 2026.

Maya menambahkan di klausul kedua, UBO perseroan juga termasuk salah satu dari pasangan, anak, cucu, atau keturunan lebih lanjut dari salah satu yang disebutkan dari dua pihak UBO, yaitu Renaldo Santosa dan Gabriella Santosa.

Bahkan di klausul ketiga, UBO perseroan juga dapat berperan ketika setiap perwalian (trust) yang didirikan untuk kepenitngan salah satu yang disebutkan, yaitu baik sebagai pasangan dan berkaitan dan berkaitan dengan orang tua atau saudara kandung dua pihak UBO: Renaldo Santosa dan Gabriella Santosa.

“Salah satu atau lebih dari yang disebutkan dalam klausul (1), (2), atau (3) di atas yang memilik Hak Suara mayoritas atas saham,” tutup Maya.

9. PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGAS)

Emiten energi di papan utama, sekaligus bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyampaikan bahwa pemilik manfaat orang perseroangan di PGAS bukan berasal dari individu, baik Presiden, Kepala Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN), sampai Direktur Utama Pertamina sebagai holding BUMN Migas.

“Perseroan tidak memiliki pemilik manfaat yang memenuhi definisi pemilik manfaat sebagaimana diatur dalam Ketentuan I.5 Peraturan Bursa No. I-E, di mana yang dimaksud dengan pemilik manfaat adalah orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada korporasi...,” terang Sekretaris Perusahaan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk, Fajriyah Usman di laman keterbukaan informasi BEI pada Jumat lalu.

Sehingga UBO emiten PGAS adalah entitas publik, yaitu Negara Republik Indonesia. Sebab, porsi 1 lembar Seri A Dwiwarna PGAS dimiliki oleh negara. Kemudian, untuk porsi 56,96% saham Seri B terbanyak yang dimiliki oleh Pertamina, adalah Negara Republik Indonesia.

Terakhir, untuk porsi 43,04% saham Seri B yang dimiliki masyarakat, saat ini tidak terdapat pemegang saham Seri B masyarakat tingkat perorangan.

10. Bukit Asam Tbk (PTBA)

Emiten energi di papan utama, sekaligus BUMN naungan holding pertambangan bernama Mining Industry Indonesia atau MIND ID, menyampaikan pemilik manfaat atau UBO perseroan.

“Perseroan menegaskan sampai dengan saat ini, tidak ada pemilik manfaat tingkat perorangan di perseroan,” jelas Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bukit Asam Tbk, Eko Prayitno di laman keterbukaan informasi BEI, 6 Februari lalu.

Adapun sebagai lembaga BUMN, maka Negara Republik Indonesia menjadi pengendali PTBA, baik secara langsung lewat saham Seri A Dwiwarna, dan tidak langsung lewat saham Seri B terbanyak oleh PT Mineral Industri Indonesia (Persero). Sehingga, kedua belah pihak tersebut yang menjadi pemilik manfaat akhir (UBO) di PTBA.

11. United Tractors Tbk (UNTR)

Emiten perindustrian yang tercatat di papan utama, turut menyampaikan UBO perseroan. Perusahaan alat berat naungan ASII tersebut menyebutkan, bahwa UBO UNTR berasal dari direksi ASII.

Sekretaris Perusahaan United Tractors Tbk, Ari Setiyawan menjelaskan, bahwa UBO di UNTR antara lain Djony Bunarto Tjondro, Rudy, Gidion Hasan, Henry Tanoto, Santosa, Gita Tiffani, FXL Kesuma, Hamdani Dzulkarnaen Salim, Thomas Junaidi Alim W., dan Hsu Hai Yeh.

“Semuanya dalam kedudukannya sebagai anggota Direksi Astra, di mana Astra adalah pemegang 59,5% saham perseroan,” jelas Ari di laman keterbukaan informasi BEI, Jumat lalu.

Semua nama-nama yang tercatat sebagai UBO tersebut, berwenang untuk mengangkat, menggantikan, atau memberhentikan anggota direksi dan anggota dewan komisaris perseroan.

12. Unilever Indonesia Tbk (UNVR)

Terakhir, perusahaan fast moving consumer goods (FMCG) yang tercatat di papan utama ini turut membagikan pihak-pihak yang menjadi pemilik manfaat (UBO) perseroan di keterbukaan informasi BEI pada 6 Februari lalu.

Sekretaris Perusahaan Unilever Indonesia Tbk, Mario Abdi Amrillah menjelaskan bahwa UNVR belum memiliki informasi pemilik manfaat tingkat perseroan yang tepat.

“Kami akan segera berdiskusi di internal kami untuk menentukan pemilik manfaat tingkat perseroan dan melaporkannya melalui laporan bulanan registrasi efek,” jelas Mario dari laman keterbukaan informasi BEI pada Jumat kemarin.

Mario menambahkan, UNVR dimiliki oleh entitas badan usaha dan penerima manfaat akhir adalah Unilever Plc. Unilever Plc adalah perusahaan publik yang tercatat di London Stock Exchange (LSEG) dan New York Stock Exchange (NYSE). Selain itu, Unilever Plc. Juga tidak memiliki pengendali individu.

“Perseroan akan sesegara mungkin berdiskusi secara internal termasuk dengan pihak Unilever Plc untuk menentukan orang perorangan yang berwenang untuk mewakili Unilever Plc,” tegas Mario. (*)

# Tag