OJK-BEI Menantikan Regulasi Demutualisasi, Opsi Private Placement dan IPO Dipertimbangkan Lebih Lanjut
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) masih menunggu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Demutualisasi Bursa. Namun, pelaksanaan aksi go public tersebut masih mengacu pada mandat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK).
“Mekanisme dan sebagainya terus terang kami harus menunggu rumusan yang nanti di aturan pelaksanaannya ada di dalam PP. Kalau misalnya ada, katakanlah rumusan mekanismenya, nanti POJK [Peraturan OJK[ dan peraturan bursa terkait akan harus menyelaraskan,” jelas Anggota Dewan Komisioner OJK pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi saat di Gedung BEI, Jakarta pada Senin (9/2/2026).
Selama ini, BEI masih dimiliki secara mutual bersifat tertutup oleh perantara pedagang efek dan anggota bursa. Menurut Hasan, dengan adanya demutualisasi maka para pemilik saat ini—seperti yang disebutkan—akan dilibatkan dalam aksi korporasi ini.
Hasan memproyeksikan gambaran RPP Demutualisasi Bursa, bahwa begitu sah menjadi PP dan selesai rumusannya oleh pemerintah, dalam hal ini inisiatornya adalah Kementerian Keuangan, maka rumusan tersebut diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Rumusan itu juga termasuk membahas mekanisme demutualisasi.
Namun, Hasan menegaskan opsi demutualisasi berupa private placement alias skema Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD), serta pencatatan saham perdana (IPO) masih terbuka untuk dipertimbangkan lebih lanjut.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto l, menyebutkan pelaksanaan demutualisasi BEI akan dilaksanakan antara dua skema tersebut, yaitu private placement atau IPO.
“Belum, itu 'kan baru pernyataan ya. Nanti kita tunggu PP-nya. Artinya begini, sebetulnya upaya demutualisasi ini mungkin akan dilakukan di tahap pertama,” ujar Hasan kepada SWA.co.id.
Hasan merincikan proses demutualisasi ditandai dengan adanya pemilik lain atau pemegang saham lain di luar yang menjadi pemegang saham BEI. Seperti yang disebutkan, saat ini BEI dipegang oleh para anggota bursa dan perantara pedagang efek.
Hasan mengaku, proses demutualisasi lewat IPO masih terbuka. Sebab, hal itu bergantung pada persetujuan pemegang saham BEI, jika mengizinkan untuk menawarkan sahamnya ke publik. Namun jika para pemegang saham belum menginginkan IPO, maka demutualisasi bisa diupayakan dengan skema non-IPO, tetapi Hasan tidak merinci detail skema tersebut.
“Kalau pun belum sampai ke sana, ya tentu demutualisasi sudah bisa dilakukan melalui upaya-upaya yang bukan IPO. Tapi sekali lagi, bagaimana nanti mekanisme dimulainya demutualisasi secara bertahap atau langsung, ini akan bergulir setelah berbagai peraturan pelaksanaannya tersedia,” beber Hasan.
Adapun, akademisi sekaligus Kepala Departemen dan Profesor di Departemen Keuangan, Sekolah Bisnis NUS dan Direktur Sustainable, and Green Finance Institute NUS, Johan Sulaeman, menjabarkan proses demutualisasi bursa turut membentuk anak usaha baru yang terpisah dari bursa negara setempat.
Misalnya, Bursa Efek Singapura (SGX) saat demutualisasi itu membentuk anak usaha regulasi khusus yang terpisah secara struktural dari kegiatan komersial SGX. Perusahaan bernama SGX RegCO itu berperan sebagai pengaturan lini depan untuk demutualisasi.
Sementara, Otoritas Jasa Keuangan Singapura atau Monetary Authority of Singapore (MAS) tetap menjadi pengawas dan penegak hukum di sektor jasa keuangan.
“Model ini memberikan kerangka acuan yang jelas mengenai pembagian peran krusial antara BEI dan OJK,” ujar Johan kepada SWA.co.id pada Jumat (6/2/2026).
Namun, Hasan menyampaikan pemisahan anak usaha BEI layaknya SGX tersebut masih belum direncanakan lebih lanjut. Adapun, mekanisme korporasi di BEI akan diatur usai PP Demutualisasi Bursa rampung. (*)