OJK-BEI-KSEI Memacu Reformasi Pasar Modal dan Merespons Masukan MSCI
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mengakselerasi reformasi struktural pasar modal Indonesia guna memperkuat integritas, transparansi, dan daya saing pasar, sekaligus menindaklanjuti masukan dari MSCI Inc. (MSCI).
Komitmen tersebut disampaikan oleh Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi bersama jajaran OJK dan Direksi Self-Regulatory Organization (SRO). Hasan mengatakan rencana aksi reformasi ini adalah paket reformasi yang bersifat komprehensif, berkelanjutan, jelas, dan terukur.
“Dengan pendekatan ini, OJK ingin memastikan bahwa percepatan reformasi integritas pasar modal bukan hanya menjadi respons jangka pendek, tetapi menjadi agenda penguatan fondasi struktural bagi pasar modal Indonesia yang solid, terpercaya, dan kompetitif secara global,” kata Hasan di Jakarta, Senin (9/2/2026).
Langkah-langkah reformasi tersebut dijalankan secara terukur dan terintegrasi sebagai bagian dari 8 Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia. Pada pertemuan antara Indonesia dan MSCI pada 2 Februari 2026, Indonesia menyampaikan tiga proposal utama.
Pertama adalah penambahan menjadi 28 klasifikasi investor sebagai subkategori dari kategori “Corporate” dan “Others” untuk melengkapi 9 kategori investor. Kedua, peningkatan transparansi pengungkapan pemegang saham di atas 1% pada setiap emiten/perusahaan Tercatat. Yang ketiga, kenaikan batas minimum saham free float untuk mempertahankan status sebagai Perusahaan Tercatat dari 7,5 persen menjadi 15 persen yang akan diterapkan secara bertahap.
“Pasca-pertemuan dengan MSCI, kami telah membentuk tim khusus OJK, BEI, dan KSEI yang bekerja secara intensif untuk mengakselerasi langkah-langkah konkret, mulai dari peningkatan transparansi kepemilikan, penyesuaian kebijakan free float, hingga penyediaan data investor yang lebih granular,” kata Hasan.
KSEI telah melakukan sosialisasi kepada anggota bursa dan bank kustodian pada tanggal 3 Februari 2026 untuk mendukung penyediaan data investor yang lebih detail dan granular. Pada sosialisasi tersebut, telah disampaikan panduan pengisian dan template data dari total 35.022 Single Investor Identification (SID) yang perlu diklasifikasikan kembali, dengan target pengumpulan data pada Maret 2026.
Sementara itu, OJK telah menyampaikan arah kebijakan free float kepada BEI, yang kemudian ditindaklanjuti dengan proses rule making rule penyesuaian Peraturan BEI Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.
BEI menyelenggarakan kegiatan dengar pendapat bersama sejumlah asosiasi di lingkungan pasar modal Indonesia. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI), Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), Indonesia Corporate Secretary Association (ICSA), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), dan Perkumpulan Wakil Manajer Investasi (PWMI).
Direktur BEI, Jeffrey Hendrik, menyampaikan BEI berkomitmen mendukung penuh agenda reformasi pasar modal nasional melalui penguatan regulasi dan infrastruktur perdagangan.BEI bersama OJK dan KSEI terus menjaga komunikasi yang konstruktif dengan MSCI dan Global Index Providers lainnya. Hal ini dilakukan guna memahami secara menyeluruh berbagai perhatian Global Index Providers, khususnya terkait keterbukaan informasi free float dan struktur kepemilikan saham.
"Menindaklanjuti pengumuman MSCI atas hasil konsultasi atas Free Float Assessment, kami telah mencermati masukan yang disampaikan dan mengambil langkah responsif serta terukur,” ujar Jeffrey.
Sementara itu, Direktur Utama KSEI Samsul Hidayat menegaskan kesiapan infrastruktur kustodian dan sistem informasi pasar modal. KSEI terus memperkuat peran sebagai infrastruktur pasar modal, khususnya dalam penyediaan data dan layanan kustodian yang andal.
"Penyediaan data investor yang lebih detail menjadi bagian penting dalam meningkatkan transparansi dan kepercayaan investor,” ujar Samsul. Untuk mendukung 8 Rencana Aksi OJK dalam Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia, KSEI telah dan akan melakukan 25 Rencana Kerja. Terkait rencana aksi kebijakan baru free float, KSEI sedang melakukan assesment atas potensi meningkatnya right issue yang dilakukan oleh emiten dalam rangka menaikkan free float.
Sedangkan terkait rencana aksi penguatan data kepemilikan saham, KSEI akan melakukan penambahan klasifikasi investor untuk nasabah institusi, serta penyediaan data kepemilikan saham di atas 1%.
Demutualisasi Bursa Efek merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola dan meningkatkan daya saing Bursa Efek Indonesia dalam menghadapi dinamika dan persaingan pasar modal di lingkup regional maupun global. Pembahasan dan proses penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai Demutualisasi Bursa terus dilakukan, dipimpin oleh Pemerintah (dalam hal ini Kementerian Keuangan) yang telah mengundang dan melibatkan OJK dalam pembahasan perumusan RPP tersebut.
Apabila nantinya RPP Demutualisasi ini telah diundangkan, akan diikuti dengan persiapan implementasinya, termasuk dengan penyesuaian ketentuan-ketentuan pelaksanaanya (POJK dan ketentuan pelaksanaan lainnya) yang menyesuaikan dengan ketentuan dan kebutuhan serta mengacu pada mandat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK).
“Mekanisme dan sebagainya terus terang kami harus menunggu rumusan yang nanti di aturan pelaksanaannya ada di dalam PP. Kalau misalnya ada, katakanlah rumusan mekanismenya, nanti POJK [Peraturan OJK[ dan peraturan bursa terkait akan harus menyelaraskan,” jelas Hasan.
Selama ini, BEI masih dimiliki secara mutual bersifat tertutup oleh perantara pedagang efek dan anggota bursa. Menurut Hasan, dengan adanya demutualisasi maka para pemilik saat ini—seperti yang disebutkan—akan dilibatkan dalam aksi korporasi ini.
Hasan memproyeksikan gambaran RPP Demutualisasi Bursa, bahwa begitu sah menjadi PP dan selesai rumusannya oleh pemerintah, dalam hal ini inisiatornya adalah Kementerian Keuangan, maka rumusan tersebut diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Rumusan itu juga termasuk membahas mekanisme demutualisasi.
Namun, Hasan menegaskan opsi demutualisasi berupa private placement alias skema Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD), serta pencatatan saham perdana (IPO) masih terbuka untuk dipertimbangkan lebih lanjut.
Pada kesempatan terpisah, akademisi sekaligus Kepala Departemen dan Profesor di Departemen Keuangan, Sekolah Bisnis NUS dan Direktur Sustainable, and Green Finance Institute NUS, Johan Sulaeman, menjabarkan proses demutualisasi bursa turut membentuk anak usaha baru yang terpisah dari bursa negara setempat.
Misalnya, Bursa Efek Singapura (SGX) saat demutualisasi itu membentuk anak usaha regulasi khusus yang terpisah secara struktural dari kegiatan komersial SGX. Perusahaan bernama SGX RegCO itu berperan sebagai pengaturan lini depan untuk demutualisasi.
Sementara, Otoritas Jasa Keuangan Singapura atau Monetary Authority of Singapore (MAS) tetap menjadi pengawas dan penegak hukum di sektor jasa keuangan.
“Model ini memberikan kerangka acuan yang jelas mengenai pembagian peran krusial antara BEI dan OJK,” ujar Johan kepada SWA.co.id pada Jumat (6/2/2026).
Namun, Hasan menyampaikan pemisahan anak usaha BEI layaknya SGX tersebut masih belum direncanakan lebih lanjut. Adapun, mekanisme korporasi di BEI akan diatur usai PP Demutualisasi Bursa rampung.
Adapun, sinergi Lintas Lembaga dan Penegakan Hukum OJK bersama kementerian dan lembaga terkait telah menyepakati pembentukan Satuan Tugas Reformasi Integritas Pasar Modal, penyusunan rencana aksi terintegrasi lintas lembaga dengan target dan deliverable yang jelas, serta penguatan peran investor institusi domestik sebagai penopang likuiditas pasar.
OJK menjalin diskusi intensif dengan World Bank untuk memperoleh perspektif global dan masukan berbasis praktik terbaik internasional dalam memperkuat implementasi reformasi pasar modal serta merespons dinamika terkait assessment lembaga-lembaga global.
Sanksi Pasar Modal ke Emiten
Dalam rangka menjaga integritas pasar dan melindungi investor, OJK terus melakukan penegakan hukum secara tegas dan berkelanjutan terhadap pelanggaran di bidang pasar modal. Sejalan dengan komitmen tersebut, pada 6 Februari 2026 OJK telah menetapkan sanksi administratif dan/atau perintah tertulis atas pelanggaran yang dilakukan oleh PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) dan PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL) beserta pihak-pihak terkait.
Penetapan sanksi ini mencerminkan konsistensi OJK dalam menegakkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik, khususnya terkait penggunaan dana hasil penawaran umum, keandalan laporan keuangan, serta integritas proses penjaminan emisi.
Sepanjang 2022 hingga Januari 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif dengan total denda sebesar Rp542,49 miliar kepada 3.418 pihak, termasuk denda sebesar Rp240,65 miliar yang dikenakan kepada 151 pihak terkait manipulasi perdagangan saham. Selain sanksi denda, OJK juga menjatuhkan sanksi lain berupa pembekuan izin, pencabutan izin, dan perintah tertulis sebagai bagian dari upaya penegakan disiplin pasar.
Dari sisi penegakan hukum pidana, OJK telah menyelesaikan 5 kasus pidana yang telah inkracht, dan saat ini tengah melakukan pemeriksaan pada 42 kasus dugaan tindak pidana Pasar Modal. Dari jumlah itu 32 kasus berkaitan dugaan manipulasi perdagangan saham dengan berbagai pola, antara lain pump and dump, wash sales, dan pre-arrange trade.
Ke depannya, OJK bersama BEI dan KSEI berkomitmen untuk terus mengoptimalkan momentum reformasi, menjaga komunikasi yang proaktif dengan pemangku kepentingan domestik maupun global, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap Pasar Modal Indonesia. (*)