Manajemen Multi Makmur Lemindo (PIPA) Menyanggah Fraud IPO dan Memenuhi Beleid OJK
PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) sedang menjadi sorotan. Sebab, perseroan yang bergerak di bidang produksi pipa PVC ini tersandung kasus IPO yang tidak memenuhi syarat yang dilakukan jajaran manajemennya terdahulu.
Terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi kepada Perseroan berupa denda sebesar Rp1,8 miliar. OJK menilai perseroan melanggar ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) jis. Huruf A angka 1 huruf n, huruf A angka 3, dan Huruf A angka 4 Peraturan Nomor VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten dan Perusahaan Publik, paragraf 2.4, paragraf 2.31, paragraf 4.1, paragraf 4.3, dan paragraf 4.4 Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan, paragraf 28 Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 1 tentang Penyajian Laporan Keuangan.
Merespon hal tersebut, Direktur PIPA, Noprian Fadli, menegaskan perseroan tetap menghormati asas praduga tidak bersalah dalam proses hukum pidana di Indonesia. Asumsi bersalah atas seseorang atau pihak lain dalam suatu proses hukum yang belum selesai tidak dapat dibenarkan. Hal ini disampaikannya tentang pemberitaan atau tuduhan yang bersumber dari proses hukum atas pihak lain yang diduga terlibat dalam suatu kasus.
"Terkait hal ini, perseroan siap untuk bekerja sama dengan penegak hukum atau otoritas pasar modal bila diperlukan. Kami, mewakili pemegang saham pengendali baru dan manajemen baru di Multi Makmur Lemindo menyatakan dengan tegas bahwa kami tidak memiliki keterkaitan, hubungan kepemilikan, operasional, manajerial, maupun terafiliasi dengan pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara IPO atau manipulasi saham yang saat ini sedang dipermasalahkan dan melibatkan ex. direksi dan PSP serta pihak lain dimaksud," ucapnya pada taklimat media di Jakarta, Senin (9/2/2026).
Sementara itu, terkait sanksi administratif dari OJK, manajemen PIPA memastikannya dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh OJK. "Dapat kami informasikan, berdasarkan siaran pers OJK No.032 tanggal 7 Februari 2026, khusus untuk sanksi administratif yang ditujukan ke perseroan, kami akan terus memantau untuk memastikan bahwa dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan OJK dalam press release dimaksud," tegas Noprian.
OJK selain menjatuhkan sanksi kepada PIPA, juga menjatuhkan sanksi kepada sejumlah pihak lain di antaranya Junaedi, Imanuel Kevin Mayola, Hendri Saputra, dan Airlangga selaku Direksi Multi Makmur Lemindo periode 2023 dyang ikenai Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp3,3 miliar secara tanggung renteng atas pelanggaran Pasal 2 jo. Pasal 5 POJK Nomor 75/POJK.04/2017 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan (POJK Nomor 75/POJK.04/2017) karena bertanggung jawab atas kesalahan penyajian LKT 2023 PT Multi Makmur Lemindo Tbk.
Junaedi, Direktur Utama Multi Makmur Lemindo di 2023 itu dikenai Perintah Tertulis berupa larangan untuk melakukan kegiatan di Sektor Pasar Modal selama lima tahun atas pelanggaran Pasal 2 POJK Nomor 75/POJK.04/2017 karena bertanggung jawab atas kesalahan penyajian Laporan Keuangan Tahunan 2023 Multi Makmur Lemindo.
Pihak lain yang juga disanksi adalah Agung Dwi Pramono dari KAP (Kantor Akuntan Publik) Andi Ruswandi Wisnu dan Rekan yang pada saat terjadinya pelanggaran merupakan rekan pada KAP Budiandru dan Rekan dengan STTD Nomor: 24/PM.223/2021 tanggal 23 Agustus 2021 selaku auditor yang telah melakukan audit LKT 2023 Multi Makmur Lemindo dikenai Sanksi Administratif Berupa Pembekuan Surat Tanda Terdaftar (STTD) selama 2 tahun sejak surat sanksi ditetapkan.
Ini terkait pelanggaran Pasal 66 ayat (1) UUPM sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK) jo. Pasal 21 huruf c, huruf d, dan huruf e POJK Nomor 9 tahun 2023.
Sebelumnya, OJK pada 7 Februari 2026 itu mengumumkan sanksi administratif dan perintah tertulis terhadap PIPA dan pihak-pihak terkait. Hal ini disampaikan OJK sebagai langkah tegas OJK dalam melakukan penegakan hukum terhadap pihak yang melakukan pelanggaran untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri pasar modal Indonesia.
"Selanjutnya, OJK akan senantiasa melakukan penegakan hukum yang tegas dan menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan di sektor pasar modal agar pasar modal Indonesia dapat berjalan secara teratur, wajar, dan efisien, serta berintegritas," ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi. (*)