OJK Membeberkan Aksi Goreng-Menggoreng Saham dan Penyimpangan Proses IPO

OJK Membeberkan Aksi Goreng-Menggoreng Saham dan Penyimpangan Proses IPO
Deputi Komisioner Perizinan dan Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap dan Direktur Utama Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Samsul Hidayat saat konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta pada Senin (9/2/2026). Foto: Nadia K. Putri/SWA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan penyebab sering terjadinya tindakan manipulasi harga saham di pasar modal Indonesia. Praktik manipulasi tersebut kerap terjadi saat penjatahan saham pencatatan perdana (IPO) dan tata kelola emiten calon IPO yang lemah.

“Salah satu akar utama praktik manipulasi harga di pasar modal Indonesia adalah penyimpangan dalam proses IPO, khususnya penjatahan saham yang tidak mencerminkan kondisi investor,” tegas Deputi Komisioner Perizinan dan Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap saat jumpa pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, pada Senin (9/2/2026).

Eddy menyampaikan penerapan prinsip kehati-hatian dan proses identifikasi nasabah atau customer due diligence masih lemah, sehingga menyebabkan praktik saham gorengan. Ini juga disertai dengan penggunaan informasi yang tidak benar saat proses pemesanan dan penjatahan saham.

Berpijak dari hal itu, Eddy merincikan dua emiten yang teridentifikasi memanipulasi harga dan transaksi saham, yaitu PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) dan PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL).

Melansir dari laman e-ipo.co.id, PIPA melantai di BEI pada 10 April 2023. Saat itu, PIPA menawarkan 9,25 juta saham, dengan harga Rp105. PIPA juga menggaet partisipan admin dan penjamin emisi efek dari PT Shinhan Sekuritas Indonesia.

Sementara, REAL merealisasikan IPO pada 6 Desember 2019, dengan harga pelaksanaan di Rp100 per saham. Adapun, REAL menggaet PT UOB Kay Hian Sekuritas dan PT MNC Sekuritas selaku penjamin emisi.

Eddy menjelaskan kedua emiten tersebut ditetapkan sanksi administratif dan/atau perintah tertulis dari OJK, beserta pihak-pihak terkait. Rinciannya, PIPA melakukan kesalahan material penyajian laporan keuangan tahun 2023, dengan pengakuan aset dari dana IPO yang tidak didukung bukti transaksi memadai.

Hasilnya, OJK memberikan sanksi denda emiten Rp1,85 miliar ke PIPA, sanksi denda direksi tahun 2023 (tanggung renteng) sebesar Rp3,36 miliar. Kemudian, perintah tertulis kepada direktur utama tahun 2023, dilarang beraktivitas di pasar modal selama 5 tahun. Serta sanksi administratif kepada auditor Laporan Keuangan Tahunan 2024, dengan pembekuan STTD selama 2 tahun.

OJK menemukan REAL menggunakan dana hasil IPO untuk transaksi material tanpa memenuhi prosedur transaksi material. Hasilnya, OJK mengenakan sanksi denda senilai Rp925 juta, sanksi denda kepada Direktur Utama REAL periode tahun 2024 sebesar Rp240 juta.

OJK juga memberikan sanksi kepada penjamin emisi atau underwriter REAL, yaitu UOB Kay Hian. Sanksinya mulai dari denda Rp250 juta, sanksi pembekuan izin usaha penjamin emisi 1 tahun, perintah tertulis pengkinian pembukaan rekening efek. Terakhir, pemberian sanksi denda salah satu direktur penjamin emisi efek sebesar Rp30 juta dan sanksi perintah tertulis, larangan beraktivitas di pasar modal selama 3 tahun.

Sebelumnya, OJK menangkap pelaku penggorengan saham PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT) pada 15 Januari 2026. OJK mencermati, manipulasi saham terjadi sejak 8 Juni sampai 5 Juli 2018, yang melibatkan 9 perusahaan efek/sekuritas.

OJK mengatakan di keterangan resminya, bahwa transaksi saham SWAT terjadi dengan menggunakan rekening efek pihak nominee melalui 9 perusahaan efek, sehingga menciptakan gambaran semu harga saham SWAT di pasar reguler.

Hal itu membuat frekuensi transaksi saham SWAT tahun tersebut sebanyak 60.121 kali, dengan volume transaksi sebanyak 639.778.200 saham. Sehingga nilai transaksinya menembus Rp230.892.423.600.Alhasil, OJK menjerat para pelaku dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar. (*)

# Tag