Pemerintah Rem Alih Fungsi Sawah lewat Perpres 4/2026, Investor Minta Kepastian

Diperlukan sinkronisasi kebijakan dan perbaikan data tata ruang untuk menjamin kepastian berusaha. (Ist)

Dalam upaya menjaga ketahanan pangan nasional sekaligus melindungi keberlanjutan lahan pertanian, pemerintah resmi memperkuat pengendalian alih fungsi lahan sawah melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026.

Regulasi ini merevisi Perpres Nomor 59 Tahun 2019 dan menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan lahan pertanian strategis tetap terlindungi di tengah tekanan pembangunan, ekspansi kawasan nonpertanian, serta kebutuhan industri dan perumahan.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjelaskan, aturan baru ini menekankan pembentukan tim terpadu untuk memastikan pengendalian alih fungsi lahan berjalan efektif, khususnya pada area yang tercantum dalam peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Dari perspektif kebijakan publik, langkah ini dinilai memperkuat tata kelola sumber daya lahan di tengah meningkatnya tekanan konversi. Namun, tantangan implementasi masih besar, terutama terkait sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah.

Praktisi hukum Siprianus Edi Hardum menyoroti potensi ketidakpastian hukum ketika lahan yang sebelumnya berada dalam zonasi perumahan, industri, atau pergudangan kemudian dikategorikan sebagai lahan pertanian yang dilindungi. Menurutnya, kondisi ini berisiko menghambat proyek pengembang yang sudah mengantongi izin lokasi dan menyusun rencana pembangunan kawasan.

Edi menegaskan, perlindungan lahan pertanian tetap penting, tetapi harus disertai verifikasi kondisi aktual di lapangan serta koordinasi lintas pemerintah. Klarifikasi atas status perizinan pengembangan, menurutnya, menjadi kunci agar kebijakan tidak memunculkan perbedaan interpretasi tata ruang.

Sejalan dengan itu, Ketua Umum HKI Akhmad Ma’ruf Maulana menyatakan dunia usaha pada prinsipnya mendukung regulasi selama implementasinya konsisten dan memberikan kepastian. Namun, ia menilai kompleksitas perizinan serta ketidaksesuaian tata ruang masih kerap menghambat penerbitan KKPR/PKKPR dan berujung pada tertundanya realisasi investasi.

HKI juga menyoroti penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD), KP2B, dan LP2B yang dinilai belum sepenuhnya selaras dengan kondisi lapangan, sehingga menimbulkan hambatan administratif. Karena itu, diperlukan sinkronisasi kebijakan serta pembaruan dan perbaikan data tata ruang agar kepastian berusaha tetap terjaga.

Bagi dunia usaha, kepastian tata ruang dan konsistensi regulasi merupakan fondasi kepercayaan investor. Sementara bagi pemerintah, perlindungan lahan pertanian adalah bagian dari strategi ketahanan pangan jangka panjang.

Ke depan, tantangan utama bukan semata memperkuat aturan, melainkan menyatukan kebijakan lintas sektor dan lintas level pemerintahan. Dengan integrasi data dan koordinasi yang solid, perlindungan lahan pertanian dapat berjalan seiring dengan upaya menjaga daya saing investasi nasional. (*)

Dilarang keras mengambil konten (tulisan, foto, infografis, video, dan sebagainya) yang dimuat di situs web ini, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk platform AI (artificial intelligence) dan platform digital lainnya, tanpa izin tertulis dari direksi yang berwenang di situs web ini.

# Tag