Indonesia Perlu Kerangka Regulasi untuk Solusi Modal Asuransi

dok. Indonesia Re
dok. Indonesia Re

PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) (Indonesia Re) sebagai perusahaan reasuransi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bagian dari PT Danantara Asset Management (Danantara Indonesia) menilai bahwa industri asuransi dan reasuransi Indonesia sedang menghadapi tekanan besar.

Di satu sisi, risiko bencana alam, perubahan iklim, hingga volatilitas pasar keuangan terus meningkat. Di sisi lain, regulator mewajibkan perusahaan asuransi memiliki modal yang semakin kuat agar mampu membayar klaim nasabah secara berkelanjutan.

“Di tengah tantangan tersebut, Indonesia dinilai masih tertinggal dalam satu aspek penting: belum adanya aturan khusus yang mengatur pemanfaatan solusi modal berbasis reasuransi, sebuah praktik yang di banyak negara sudah lazim digunakan,” jelas Aji Irawan, Corporate Secretary Indonesia Re dalam keterangan resmi yang dikutip Kamis (19/2/2026).

Di Uni Eropa, terdapat kerangka Solvency II yang merupakan standar regulasi terpadu yang mengatur persyaratan modal, termasuk bagaimana reasuransi dapat dihitung untuk mengurangi kebutuhan modal (capital relief) melalui pengurangan risiko dalam perhitungan Solvency Capital Requirement (SCR). Solvency II mendorong perusahaan asuransi dan reasuransi untuk mempertimbangkan solusi reasuransi dalam strategi manajemen modal mereka sebagai bagian dari pengelolaan risiko dan kepatuhan modal. Hal ini tercermin dalam ketentuan capital management dan laporan modal di bawah direktif tersebut.

Di Inggris, ada peraturan spesifik yang mengatur risk transfer (transfer risiko) yang relevan dengan struktur reasuransi modern yang dimaksudkan untuk mengalihkan risiko dari asuransi ke entitas lain dengan implikasi modal tertentu.

Selama ini, publik mengenal reasuransi sebagai mekanisme berbagi risiko klaim. Namun secara global, reasuransi juga dimanfaatkan sebagai bagian dari alat penguatan modal. Melalui skema tertentu, perusahaan asuransi dapat mengalihkan sebagian risiko dan kewajiban kepada reasuradur, sehingga beban cadangan klaim berkurang. Dampaknya, posisi keuangan perusahaan terlihat lebih kuat, dan rasio kesehatan (solvabilitas) meningkat.

Di Indonesia, penguatan modal perusahaan asuransi masih didominasi oleh injeksi modal dari pemegang saham serta melalui skema akuisisi. Namun, tidak semua perusahaan memiliki akses terhadap kedua sumber permodalan tersebut, terutama ketika pemegang saham tidak memiliki kapasitas atau komitmen untuk menambah modal dalam jumlah besar. Akibatnya, sejumlah perusahaan berpotensi kesulitan memenuhi kenaikan persyaratan modal minimum yang akan berlaku penuh dalam beberapa tahun ke depan.

Dari hasil kajian dalam acara Indonesia Re, Insurance Industry Dialogue yang digelar September 2025 lalu, para pakar menganalisis sejumlah faktor dinilai menjadi penyebab, seperti masih adanya kekhawatiran dari regulator skema ini bisa disalahgunakan untuk merekayasa kondisi keuangan tanpa benar-benar memindahkan risiko. Dan kompleksitas teknis serta aturan hukum yang rigid.

“Bila dibiarkan, para pakar khawatir dampaknya bisa merembet pada perusahaan asuransi yang kesulitan memperkuat modal,” ujar Aji.

Kehadiran kerangka regulasi yang komprehensif ini dinilai krusial agar praktik tersebut dapat dimanfaatkan secara sehat dan bertanggung jawab. Dengan adanya aturan yang jelas, perusahaan asuransi memperoleh kepastian hukum dalam mengelola permodalan, regulator lebih mudah melakukan pengawasan, dan pada akhirnya konsumen mendapatkan perlindungan yang lebih kuat melalui industri asuransi yang semakin stabil dan terpercaya. (*)

Dilarang keras mengambil konten (tulisan, foto, infografis, video, dan sebagainya) yang dimuat di situs web ini, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk platform AI (artificial intelligence) dan platform digital lainnya, tanpa izin tertulis dari direksi yang berwenang di situs web ini.

# Tag