Bali Subway Mandek, Vendor Menggugat: Ada Apa dengan Proyek Rp316 T?

Hamdan Zoelva selaku kuasa hukum Samvada. (Foto: Darandono/SWA)
Hamdan Zoelva selaku kuasa hukum Samvada. (Foto: Darandono/SWA)

Proyek Bali Subway semula menjadi simbol ambisi dan harapan masyarakat Bali untuk menghadirkan transportasi modern yang bisa mengurai kemacetan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Sejak groundbreaking pada 4 September 2024, publik menaruh ekspektasi besar bahwa proyek ini akan bergerak cepat.

Namun, harapan itu perlahan memudar. Hingga kini, pembangunan Bali Subway belum menunjukkan perkembangan berarti. Di tengah kemacetan yang kian parah, ketidakjelasan nasib proyek ini memicu keprihatinan dan kekecewaan masyarakat lokal. Pertanyaan yang mengemuka pun makin tajam: kapan janji transportasi modern ini benar-benar akan terwujud?

Pada 2024, Pemerintah Provinsi Bali merencanakan pembangunan Bali Subway dalam empat tahap. Tahap pertama menghubungkan Bandara I Gusti Ngurah Rai ke Sentral Parkir Kuta, Seminyak, Berawa, dan Cemagi. Tahap kedua menuju Jimbaran, Universitas Udayana, dan Nusa Dua. Tahap ketiga dari Sentral Parkir Kuta ke Sesetan, Renon, dan Sanur. Tahap keempat dari Renon ke Sukawati hingga Ubud.

Namun, setahun pasca groundbreaking, proyek bernilai sekitar US$20 miliar (Rp316 triliun) ini masih belum beranjak. Tidak tampak aktivitas konstruksi yang meyakinkan maupun kepastian investor, sehingga memunculkan pertanyaan dari masyarakat dan kalangan legislatif tentang kelanjutan ambisi besar tersebut.

Menurut Hamdan Zoelva dari kantor pengacara Zoelva & Partner, mandeknya proyek berkaitan dengan wanprestasi PT Bumi Indah Prima (BIP). Sejumlah vendor lokal dan internasional — yang mempekerjakan ratusan pegawai — disebut telah bekerja untuk proyek Bali Subway berdasarkan hubungan kerja profesional dan arahan dari PT BIP. Namun, PT BIP dinilai wanprestasi karena tidak membayarkan kewajiban kepada para vendor, sehingga pekerjaan terhenti.

Hamdan Zoelva, kuasa hukum Samvada Asia, menegaskan kliennya yang berbasis di Singapura, bersama lima vendor lokal dan internasional lainnya, merupakan perusahaan yang ditunjuk dan telah menerima instruksi kerja dari PT BIP.

Lingkup pekerjaan itu meliputi studi data intelligence, penyusunan policy framework, uji kelayakan perencanaan, hingga pelaksanaan sejumlah pekerjaan penting untuk proyek Bali Subway. Namun setelah para vendor mempekerjakan sumber daya untuk menjalankan tugas-tugas tersebut, PT BIP disebut tidak melakukan pembayaran.

Founder dan Managing Director Samvada, David Nugent, menambahkan bahwa pada periode Mei 2024 hingga Juni 2025, pihaknya bersama lima vendor tersebut telah melaksanakan berbagai pekerjaan atas permintaan Anton Subowo dan Budi Arsil untuk mendukung PT BIP dalam proyek Bali Subway.

Pekerjaan itu mencakup pengembangan strategic & political advisory, communications infrastructure, media & public affairs, hingga sistem keamanan digital dengan tingkat sensitivitas yang sangat tinggi. Total nilai kontrak antara Samvada dan PT BIP — bersama vendor-vendor lainnya—mencapai US$7,4 juta atau sekitar Rp125 miliar.

Sejak Januari 2025, PT BIP disebut berulang kali menyampaikan komitmen pembayaran kepada Samvada, seiring dengan klaim bahwa mereka telah berhasil menghimpun pendanaan total US$20 miliar untuk proyek Bali Subway. Samvada kemudian menerbitkan invoice kepada PT BIP pada Mei dan September 2025.

Namun hingga saat ini, menurut Samvada, PT BIP tidak memberikan tanggapan maupun memenuhi kewajiban pembayaran, sehingga merugikan pelaku usaha di Bali, Indonesia, maupun internasional.

Melalui kuasa hukumnya, Samvada telah dua kali melayangkan somasi kepada PT BIP terkait tuntutan pembayaran. Namun pihak PT BIP disebut mengabaikan somasi tersebut. “Atas tidak adanya penyelesaian, kami menempuh jalur hukum melalui gugatan perdata," ujar Hamdan.

Hamdan menegaskan langkah hukum ini diambil untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus mendorong transparansi terkait proyek infrastruktur publik yang menjadi perhatian masyarakat luas.

Secara terpisah, Hamdan juga menjelaskan bahwa untuk meminimalkan sengketa perdata, ada dasar yang harus dipegang. Pertama adalah itikad baik. “Kalau awalnya niat menipu, meski ada kontrak, hasilnya tetap tidak akan sesuai,” ujarnya. Kedua, kontrak harus jelas dan transparan, mencakup semua detail yang penting. Ketiga, penting pula mekanisme penyelesaian kontrak dan perselisihan.

“Tiga fokus ini menjadi fondasi penting dalam bisnis,” kata Hamdan menjawab pertanyaan SWA.co.id.

Sengketa, lanjut Hamdan, umumnya terjadi karena salah satu dari tiga hal tersebut kurang diterapkan, atau ada aspek lain yang luput diperhatikan. “Contohnya, Bali Subway, kemarin ada yang dipanggil tapi tidak datang, itu sudah menjadi pertanda masalah. Orang sudah diberi perintah kerja dan melakukan pekerjaannya, tapi ketika diminta bayar, tidak ada perhatian. Nah, di situlah masalah muncul,” katanya. (*)

Dilarang keras mengambil konten (tulisan, foto, infografis, video, dan sebagainya) yang dimuat di situs web ini, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk platform AI (artificial intelligence) dan platform digital lainnya, tanpa izin tertulis dari direksi yang berwenang di situs web ini.

# Tag