HK Metals Utama (HKMU) Umumkan Tak Punya UBO Individual

HK Metals Utama (HKMU) Umumkan Tak Punya UBO Individual
Pengunjung memantau pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Mainhall Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, pada 3 Februari 2026. Foto: Nadia K. Putri/SWA

PT HK Metals Utama Tbk (HKMU) mengumumkan perseroan tidak memiliki pemilik manfaat akhir atau Ultimate Beneficial Ownership (UBO) perorangan. Hal ini diungkapkan oleh perseroan sebagai respons atas permintaan penjelasan Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (24/2/2026).

“Perseroan tidak memiliki pemilik manfaat perorangan perseroan, sehingga melalui surat tanggapan ini kami meminta arahan kepada Bura Efek Indonesia perihal tersebut agar kiranya dapat membantu perseroan dalam hal tersebut,” beber Direktur Utama HK Metals Utama , Muhamad Kuncoro di keterbukaan informasi pada Selasa [24/2/2026).

Setelah BEI melakukan suspensi atas perdagangan saham HKMU pada Juli 2023, perseroan tidak melakukan pelaporan daftar pemegang saham. Alasannya, HKMU melakukan restrukturisasi bisnis, khususnya ke anak usaha yang masih berjalan.

Pada saat itu, dua anak usaha perseroan yaitu PT Rasa Langgeng Wira dan PT Handal Aluminium Sukses juga berhenti beroperasi akibat dampak putusan pailit dari Ngasidjo Achmad pada tahun 2022.

Alasan lainnya, perseroan juga hingga kini masih dalam keterbatasan sumber daya untuk melakukan laporan daftar pemegang saham. Ini juga termasuk adanya kewajiban pembayaran oleh perseroan, yang masih menunggak di Biro Administrasi Efek.

Sehingga terhitung sejak tahun 2022, perseroan tidak memiliki pengendali, karena pengendali PT Hyamn Sukses Abadi melepas saham tanpa pemberitahuan sebelum dan sesudahnya kepada perseroan.

“Hal tersebut sudah dilakukan pelaporan oleh perseroan melalui portal ke OJK dan Bursa,” tutur Kuncoro.

HKMU dikenakan penghentian sementara perdagangan efek atau suspensi sejak 27 Mei 2024. Saat itu, BEI melakukan suspensi perdagangan HKMU di seluruh pasar sejak sesi pertama di hari tersebut.

“PT HK Metals Utama Tbk telah dikenakan notasi khusus selama lebih dari 1 tahun berturut-turut sejak tanggal 23 Mei 2023, sehingga Bursa Efek Indonesia (Bursa) memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek kepada PT HK Metals Utama Tbk,” jelas Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Pande Made Kusuma Ari A. di laman suspensi BEI pada 22 Mei 2024. (*)

Dilarang keras mengambil konten (tulisan, foto, infografis, video, dan sebagainya) yang dimuat di situs web ini, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk platform AI (artificial intelligence) dan platform digital lainnya, tanpa izin tertulis dari direksi yang berwenang di situs web ini.

# Tag