SPS Wanti-wanti “Kolonialisme Digital”: Perjanjian RI–AS Dinilai Ancam Kedaulatan Digital dan Media Nasional
Serikat Perusahaan Pers (SPS) menyatakan keprihatinan terhadap Perjanjian Perdagangan Resiprokal Republik Indonesia (RI) dan Amerika Serikat (AS) yang ditandatangani di Washington DC pada 19 Februari 2026. SPS menilai kesepakatan itu berpotensi memunculkan konsekuensi serius, terutama terkait kedaulatan digital dan keberlangsungan media nasional.
Menurut SPS, perjanjian tersebut tidak bisa dipandang semata sebagai dokumen dagang. “Konsekuensi dimaksud yakni terhadap kedaulatan informasi, keberlangsungan jurnalisme nasional, dan keseimbangan demokrasi Indonesia,” ujar Ketua Umum SPS, Januar P. Ruswita.
Dalam catatannya, SPS menyoroti ketentuan perdagangan digital — termasuk arus data lintas batas dan pembatasan kebijakan fiskal digital — yang dinilai bisa mengunci ruang regulasi nasional, menghambat kebijakan pajak digital yang adil, serta memperkuat dominasi korporasi teknologi global atas distribusi informasi dan pendapatan iklan.
SPS menilai praktiknya akan menciptakan ketidakseimbangan: perusahaan pers nasional wajib mematuhi regulasi, membayar pajak, dan menjalankan fungsi publik, sementara platform global menikmati pasar tanpa kewajiban setara. Sikap itu ditegaskan SPS lewat pernyataan, “Ini bukan perdagangan yang adil. Ini adalah ketimpangan struktural yang dilegalkan.”
SPS juga mengaitkan potensi masalah perjanjian RI–AS dengan agenda keadilan ekonomi bagi publisher nasional. Mereka menyebut ketentuan dalam Article 3.1, 3.2, dan 3.3 berpotensi bertentangan dengan Peraturan Presiden tentang Publisher Rights (Perpres 32 Tahun 2024) yang dirancang untuk menciptakan keadilan ekonomi antara platform digital global dan perusahaan pers nasional.
Di sisi lain, SPS menilai pembatasan ruang regulasi nasional melalui perjanjian dagang juga tidak sejalan dengan semangat Deklarasi Pers Nasional yang disampaikan Dewan Pers bersama komunitas pers pada 8 Februari. Deklarasi tersebut, menurut SPS, mendorong platform digital dan AI memberikan kompensasi yang adil dan proporsional.
SPS menggarisbawahi realitas industri: belanja iklan digital sudah banyak bergeser ke platform global. Ketika Indonesia berupaya membangun mekanisme negosiasi wajib dan pembagian nilai ekonomi yang lebih adil, SPS menilai perjanjian ini justru berpotensi membatasi kebijakan afirmatif, membuka risiko gugatan terhadap regulasi nasional, dan melemahkan daya tawar kolektif perusahaan pers.
Lebih jauh, SPS menekankan aspek kedaulatan informasi. “Media bukan sekadar komoditas. Media adalah instrumen demokrasi.” Karena itu, SPS memandang ketentuan pembukaan investasi dan pembatasan intervensi regulasi berisiko mendorong konsentrasi kepemilikan oleh modal global, menggerus independensi redaksi, dan menggeser orientasi media dari kepentingan publik ke kepentingan korporasi lintas negara.
Atas dasar itu, SPS menyampaikan tiga sikap: meminta Pemerintah RI meninjau ulang isi perjanjian karena berdampak pada keberlangsungan industri pers nasional dan merugikan kedaulatan informasi digital; mendesak pembahasan dibuka dan melibatkan publik serta media; serta mendesak DPR RI tidak memberi persetujuan implementasi tanpa kajian dampak serius terhadap kedaulatan informasi.
SPS juga membeberkan poin-poin yang mereka nilai bermasalah, termasuk: Article 3.1 – Digital Services Taxes (Indonesia tidak boleh mengenakan pajak layanan digital yang diskriminatif terhadap perusahaan AS), Article 3.2 – Facilitation of Digital Trade (larangan diskriminasi layanan digital AS, menjamin transfer data lintas batas, kerja sama keamanan siber), Article 3.3 – Digital Trade Agreements (Indonesia wajib berkomunikasi dengan AS sebelum menandatangani perjanjian perdagangan digital baru dengan negara lain yang membahayakan kepentingan penting AS), Article 3.4 – Market Entry Conditions (tidak boleh mewajibkan transfer teknologi/source code/algoritma), serta Article 3.5 – No Customs Duties on Electronic Transmissions (tidak boleh mengenakan bea masuk atas konten digital).
Dalam penutup pernyataannya, SPS menegaskan ruang regulasi nasional sebaiknya tidak dikunci oleh perjanjian internasional, sebab yang dipertaruhkan bukan hanya keberlanjutan bisnis media, melainkan masa depan demokrasi Indonesia.
SPS juga menyatakan penolakan terhadap posisi Indonesia sebagai pasar digital tanpa kedaulatan, dan memperingatkan risiko “kolonialisme digital, di mana data, distribusi informasi, dan nilai ekonomi dikuasai korporasi AS.” (*)
Dilarang keras mengambil konten (tulisan, foto, infografis, video, dan sebagainya) yang dimuat di situs web ini, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk platform AI (artificial intelligence) dan platform digital lainnya, tanpa izin tertulis dari direksi yang berwenang di situs web ini.