OJK Bakal Terbitkan Regulasi Penguatan Manajer Investasi dan Perusahaan Efek
Sebagai salah satu bentuk penguatan pasar modal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya telah mengeluarkan regulasi tentang pembentukan rekening khusus dana penawaran umum perdana saham (IPO). Beleid itu terbit pada 22 Desember 2026.
Melansir dari laman resmi OJK yang diakses SWA.co.id pada Selasa (10/3/2026), beleid tersebut berjudul Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
“Itu salah satu ketentuan yang memang sudah kami keluarkan barusan saja. Jadi apabila ada IPO, dana hasil IPO harus ditaruh dalam satu rekening khusus. Sehingga kami bisa monitor penggunaannya, itu salah satunya,” jelas Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal OJK, Eddy Manindo Harahap di Investor Relations Forum 2026 yang digelar di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta pada Selasa (10/3/2026).
POJK tersebut merincikan pembahasan rekening khusus dana IPO dalam Bagian Kedua tentang Pertanggungjawaban Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, khususnya di Pasal 13, ayat (4), nomor g, h, dan i, Pasal 20 dan Pasal 21.
Pada nomor g, membahas tentang informasi rekening penampungan dana hasil penawaran umum dan saldo terakhir.
Pada poin h, tertuang informasi penempatan dana IPO yang belum terealisasi wajib menginformasikan jenis penempatan, institusi penempatan dana, saldo terakhir, dan tingkat suku bunga atau imbal hasil yang diperoleh.
Pada poin i, tertuang bahwa perusahaan tercatat harus menginformasikan hubungan afiliasi dan sifat hubungan afiliasi antara emiten dengan pihak yang menjadi tempat penyimpanan dana. Jika terdapat afiliasi, emiten wajib memuat alasannya hubungan afiliasi tersebut.
Pada Pasal 20 yang berbunyi “Emiten wajib menempatkan dana hasil Penawaran Umum pada rekening penampungan dana hasil Penawaran Umum.”
Pada Pasal 21, mengatur rekening penampungan dana IPO yang wajib ditempatkan sebagai rekening khusus atas nama emiten tercatat di bank umum atau bank umum syariah yang diawasi oleh OJK. Rekening tersebut juga wajib dipisahkan dari rekening operasional emiten.
Emiten tersebut juga wajib melampirkan mutasi atas rekening khusus di bank umum atau bank umum syariah diawasi OJK, bersama dengan penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana (LRPD).
Untuk emiten yang memiliki kegiatan usaha berbasis syariah atau menerbitkan sukuk, maka rekening penampungan dana wajib berupa rekening khusus di bank umum syariah atau rekening syariah di bank umum.
Eddy melanjutkan, ke depan OJK akan menerbitkan sejumlah regulasi untuk penguasan ekosistem pasar modal. Regulasi itu mencakup penguatan perusahaan manajemen investasi (MI), perusahaan efek, dan pihak-pihak pendukungnya.
Selama dalam masa Peta Jalan Pasar Modal Indonesia 2023-2027, OJK masih berupaya untuk mendiskusikan dan menerbitkan kebijakan-kebijakan yang bersifat penguatan di ekosistem pasar. (*)
Dilarang keras mengambil konten (tulisan, foto, infografis, video, dan sebagainya) yang dimuat di situs web ini, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk platform AI (artificial intelligence) dan platform digital lainnya, tanpa izin tertulis dari direksi yang berwenang di situs web ini.