Komisi XI DPR RI Setujui 5 Nama Anggota Dewan Komisioner OJK, Siapa Saja?
Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengumumkan lima nama Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (ADK OJK). Nama tersebut adalah Friderica Widyasari Dewi, Hernawan Bekti Sasongko, Hasan Fawzi, Dicky Kartikoyono, dan Adi Budiarso.
Selanjutnya, Komisi XI DPR RI akan menindaklanjuti hasil Keputusan Rapat Internal ini untuk disampaikan dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI tanggal 12 Maret 2026.
Adapun, Friderica Widyasari Dewi terpilih sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK. Kemudian, Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, dan Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
Selanjutnya, Dicky Kartikoyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen.Selanjutnya, Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.
Melansir dari laman Antara, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun merinci bahwa empat nama tersebut akan menjabat dalam semesta Dewan Komisioner OJK periode 2026-2031.
“Jadi ada lima yang sudah diputuskan dan mereka akan menjabat untuk periode 2026-2031,” jelas Misbakhun sebagaimana melansir dari laman Antara pada Rabu malam.
Secara terpisah, Misbakhun menuturkan bahwa lima nama ADK OJK tersebut telah melewati musyawarah mufakat. Misbakhun mengeklaim, Komisi XI memilih Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua DK OJK karena mampu memberikan respons positif soal permasalahan fundamental.
Komisi XI juga memilih Hasan Fawzi karena mampu menjelaskan isu Morgan Stanley Capital International (MSCI). Sedangkan, Komisi XI memilih Adi Budiarso karena berpengalaman di sektor keuangan, memahami regulasi sektor keuangan, termasuk ikut menggodok penyusunan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK).
Misbakhun mengonfirmasi, bahwa seluruh proses seleksi, termasuk uji kepatutan dan kelayakan dipercepat. Sebelumnya, Panitia Seleksi (Pansel) OJK menetapkan tanggal 4 Maret 2026 sebagai tanggal pengumuman nama 20 calon ADK OJK yang lolos seleksi administrasi pada 4 Maret 2026.
Kemudian, setelahnya, terdapat jeda waktu untuk memberikan peluang masyarakat menyampaikan informasi dan masukan mengenai integritas, rekam jejak, hingga perilaku calon yang lulus sampai 26 Maret 2026.
Sepanjang periode tersebut, calon pengganti ADK OJK tersebut diundang untuk Pemeriksaan Kesehatan dan Asesmen daring pada 6 Maret 2026. Setelah itu, pemeriksaan kesehatan dan asesmen secara fisik pada 10-11 Maret 2026.
Baru pada akhir Maret 2026, terdapat proses wawancara dan pengumuman seleksi pada tanggal 25 Maret sampai 2026 Maret 2026.
Misbakhun mengeklaim, jadwal tersebut direncanakan oleh pansel, tapi dilakukan percepatan yang diklaim sebagai respons dan langkah cepat untuk memberikan sinyal positif kepada pasar. (*)
Dilarang keras mengambil konten (tulisan, foto, infografis, video, dan sebagainya) yang dimuat di situs web ini, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk platform AI (artificial intelligence) dan platform digital lainnya, tanpa izin tertulis dari direksi yang berwenang di situs web ini.