Dompet Dhuafa Ajak Muslim Indonesia Tebar Kebahagiaan Lewat Zakat Fitrah
Bulan Syawal kian mendekat, dan aroma Lebaran mulai terasa di mana-mana. Semangat berbagi pun kembali menghangat di tengah masyarakat. Zakat fitrah, sebagai penanda sahnya ibadah puasa, mengingatkan setiap Muslim untuk menunaikan kewajiban tepat waktu.
Namun, tak sedikit yang masih bertanya-tanya soal kapan batas terakhir pembayaran dan aturan yang harus dipenuhi agar zakatnya sah menurut syariat. Momen ini bukan sekadar rutinitas, tapi panggilan untuk menebar kepedulian sebelum hari kemenangan tiba.
Ketua Pengurus Yayasan Dompet Dhuafa Republika, Ahmad Juwaini, menekankan pentingnya memahami waktu pembayaran zakat fitrah agar masyarakat tidak melewatkan kesempatan menunaikannya dengan tepat.
“Zakat fitrah memiliki waktu yang jelas dalam syariat. Waktu terbaik menunaikannya adalah sebelum salat Idulfitri, sehingga zakat dapat langsung dimanfaatkan oleh penerima untuk memenuhi kebutuhan di hari raya,” kata Ahmad Juwaini dalam siaran pers yang diterima SWA.co.id, Selasa (17/3/2026).
Ia menambahkan zakat fitrah bukan hanya kewajiban individu, tetapi juga bentuk kepedulian sosial yang membantu saudara-saudara yang membutuhkan sekaligus menyempurnakan ibadah puasa. “Melalui zakat fitrah, umat Islam memastikan kebahagiaan semua pihak di Hari Raya Idulfitri,” ujarnya.
Selain itu, zakat fitrah juga berfungsi sebagai penyucian bagi yang berpuasa. Bagi yang belum menunaikan, pembayaran zakat bisa melalui lembaga resmi yang menjamin distribusi yang terorganisasi dan tepat sasaran.
Salah satunya melalui Dompet Dhuafa dipercaya mengelola zakat, infak, sedekah, dan wakaf untuk pemberdayaan masyarakat dhuafa di seluruh Indonesia.
Kini, layanan digital memudahkan masyarakat menunaikan zakat fitrah tepat waktu, dengan manfaat yang segera terasa menjelang Idulfitri.
Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim, dewasa maupun anak-anak, sebagai bentuk penyucian diri setelah menunaikan puasa Ramadan.
Pembayaran zakat fitrah tepat waktu penting, jika disalurkan sebelum salat Id, dianggap sah sebagai zakat fitrah. Bila dibayarkan setelah salat, nilainya hanya dihitung sebagai sedekah biasa.(*)
Dilarang keras mengambil konten (tulisan, foto, infografis, video, dan sebagainya) yang dimuat di situs web ini, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk platform AI (artificial intelligence) dan platform digital lainnya, tanpa izin tertulis dari direksi yang berwenang di situs web ini.