Ujian Tata Kelola di Kementerian PU

Gedung Kementerian Pekerjaan Umum. (Foto: Ist)

Gelombang polemik di Kementerian Pekerjaan Umum mencuat tajam di penghujung Februari 2026, dipicu mundurnya dua pejabat kunci di level Direktur Jenderal. Peristiwa ini tak hanya memantik pertanyaan soal akuntabilitas, tetapi juga menguji kredibilitas tata kelola proyek infrastruktur di level nasional.

Dewi Chomistriana Direktur Jenderal Cipta Karya dan Dwi Purwantoro Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kemen PU memilih melepas jabatannya di tengah sorotan atas temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan yang mengindikasikan potensi kerugian negara dalam sejumlah proyek strategis kementerian.

Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo menegaskan Badan Pemeriksa Keuangan telah dua kali melayangkan surat sepanjang 2025 terkait temuan potensi kerugian negara.

Surat pertama pada Januari mencatat nilai hampir Rp3 triliun, yang kemudian turun menjadi sekitar Rp1 triliun dalam surat kedua pada Agustus setelah evaluasi lanjutan. Audit tersebut juga disertai rekomendasi, mulai dari pembentukan majelis ad hoc hingga tim di tingkat satuan kerja untuk mempercepat pemulihan kerugian akibat pihak ketiga.

Namun, karena tindak lanjut dinilai belum optimal, Dody mengambil alih kendali dengan membentuk tim khusus “lidi bersih” yang dipimpinnya langsung guna mempercepat penanganan temuan tersebut. Tim tersebut bahkan diperkuat dukungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang menempatkan aparatnya dalam proses pengawasan.

Sekretaris Pendiri Internal Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus, menilai pernyataan tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan internal di Kementerian PU dan, tanpa disadari, menjadi vonis atas kinerja sendiri.

IAW juga mempertanyakan kejelasan peran tiga personel Kejaksaan Agung dalam tim “lidi bersih” bentukan Menteri PU, seraya menegaskan bahwa penyidikan korupsi harus melalui mekanisme resmi dengan bukti permulaan yang cukup, sehingga temuan audit tidak otomatis menjadi perkara pidana.

Ketua Badan Pengurus Indonesia Risk Centre, Julius Ibrani, menegaskan evaluasi lembaga berbasis APBN harus mengacu pada sistem administrasi negara dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Ia menambahkan, jika terdapat persoalan tata kelola di kementerian, hal itu tidak semata menjadi tanggung jawab individu. Evaluasinya harus dimulai dari program dan pengelolaan anggaran untuk mengidentifikasi apakah masalah bersumber dari kegagalan program, lemahnya administrasi, atau indikasi pelanggaran hukum.

Direktur Evident Institute, Algooth Putranto, mendukung penuh agenda pemberantasan korupsi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, namun menekankan pentingnya transparansi sebagai prasyarat utama. Komitmen antikorupsi harus berjalan seiring dengan keterbukaan proses penyelidikan agar tidak menimbulkan bias persepsi publik.

Dalam lanskap yang kian sensitif terhadap isu tata kelola, transparansi bukan lagi sekadar pelengkap, melainkan kunci untuk menjaga kepercayaan publik.

Penjernihan fakta dan penyajian konteks secara utuh menjadi fondasi agar polemik tidak bertransformasi menjadi persepsi yang bias.

Pada akhirnya, ketika informasi disampaikan secara terbuka dan berbasis data, ruang bagi penilaian publik yang objektif pun akan terbentuk dengan sendirinya.(*)

Dilarang keras mengambil konten (tulisan, foto, infografis, video, dan sebagainya) yang dimuat di situs web ini, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk platform AI (artificial intelligence) dan platform digital lainnya, tanpa izin tertulis dari direksi yang berwenang di situs web ini.

# Tag