Ujian Transparansi di Balik Gaung Bersih-Bersih Kementerian PU
Gaung “bersih-bersih” di Kementerian Pekerjaan Umum tiba-tiba terdengar sumbang. Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo, yang sebelumnya lantang menggagas “tim Lidi Bersih”, justru memantik tanda tanya baru setelah mengaku tidak mengetahui perkembangan tim yang dibentuk sendiri.
“Prosesnya baik, semua masih berproses,” kata Dody kepada wartawan dalam diskusi usai agenda silaturahmi dan pembahasan arus mudik akhir pekan lalu.
Saat dimintai pembaruan nilai temuan BPK per Maret 2026 yang sebelumnya menyusut dari Rp3 triliun (Januari 2025) menjadi Rp1 triliun (Agustus 2025), Dody kembali mengaku tidak mengetahui angka pastinya.
Ia menyarankan agar hal tersebut dikonfirmasi langsung kepada Inspektorat Jenderal, mengingat proses dan pelaporan temuan dilakukan oleh masing-masing direktorat jenderal melalui sistem BPK.
Ia memilih merujuk langsung ke Inspektorat Jenderal, karena tidak menghafal detail temuan, seraya menegaskan bahwa pengolahan dan pelaporan data dilakukan oleh masing-masing direktorat jenderal melalui sistem Badan Pemeriksa Keuangan. “Demi akurasi, publik diminta mengonfirmasi ke Irjen,” katanya dalam siaran pers yang diterima SWA.co.id, Sabtu (4/4/2026).
Krologisnya. sebenarnya Tim “Lidi Bersih” dibentuk Menteri Pekerjaan Umum di tengah sorotan atas temuan audit keuangan negara, sebagai langkah cepat merespons potensi kerugian negara yang disebut mendekati Rp3 triliun.
Tim ini diperkuat tiga personel dari Kejaksaan Agung yang diposisikan sebagai instrumen “penyapu” praktik penyimpangan di internal kementerian.
Pembentukan tim tersebut juga beririsan dengan mundurnya dua pejabat kunci, yakni Dirjen Cipta Karya Dewi Chomistriana dan Dirjen Sumber Daya Air Dwi Purwantoro pada akhir Februari 2026, menambah bobot serius upaya pembenahan yang diklaim tengah berjalan.
Namun, di balik dorongan pemberantasan korupsi yang digaungkan pemerintah, Algooth Putranto dari Evident Institute mengingatkan satu hal krusial yaitu semangat bersih-bersih harus tetap berada dalam koridor transparansi. Tanpa itu, upaya besar berisiko kehilangan legitimasi.
Algooth menyatakan menghargai upaya pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi sebagai sesuatu yang tidak bisa ditawar. Namun, transparansi dalam proses penyelidikan juga harus dijalankan secara terang dan akuntabel.
Algooth menekankan pentingnya membaca kronologi secara utuh sebelum menarik kesimpulan. Dalam konteks ini, asas praduga tak bersalah menjadi krusial. Tanpa kejelasan kronologi, publik berisiko keliru mengaitkan temuan dengan pihak yang belum tentu terkait langsung. Terlebih, laporan keuangan kementerian tetap meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Adi Prihanisetyo menambahkan, temuan audit bukan vonis pelanggaran. Objeknya berasal dari tahun anggaran sebelumnya, sehingga tanggung jawab melekat pada pejabat saat itu. Ia menegaskan, temuan masih bersifat indikatif dan harus diklarifikasi, tidak tepat jika langsung diarahkan ke individu tanpa bukti.
Pengamat hukum pidana Asep Iwan Irawan dari Universitas Trisakti berpendapat kredibilitas audit adalah fondasi. Jika audit solid, penindakan harus tegas. Sebaliknya, audit yang bermasalah justru menggerus kepercayaan publik.
Ia juga menyoroti perubahan nilai temuan yang cepat. Lonjakan dan penurunan angka harus dijelaskan secara terbuka, apakah karena pengembalian, revisi, atau faktor lain.(*)
Dilarang keras mengambil konten (tulisan, foto, infografis, video, dan sebagainya) yang dimuat di situs web ini, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk platform AI (artificial intelligence) dan platform digital lainnya, tanpa izin tertulis dari direksi yang berwenang di situs web ini.