SUPR Umumkan Rencana Go Private dan Delisting dari BEI, Harga Rp45 Ribu Per Saham
Direksi PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR) secara resmi memberitahukan rencana perubahan status Perseroan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup (Rencana Go Private) dan penghapusan pencatatan saham-saham Perseroan dari Bursa Efek Indonesia (Delisting), Senin (6/4/2026). Sebagai perusahaan terbuka, dalam melaksanakan Rencana Go Private dan Delisting, Perseroan wajib memenuhi ketentuan yang diatur dalam POJK 45/2024.
Sehubungan dengan pemenuhan ketentuan minimum free float sebagaimana diatur dalam Peraturan BEI No. I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat (Peraturan BEI No. I-A), pada tanggal 30 April 2025, BEI telah mengeluarkan Pengumuman Penghentian Sementara Perdagangan Efek Perseroan melalui Pengumuman BEI No. Peng-S-00007/BEI.PLP/04-2025 (Tanggal Suspensi).
Dalam rangka upaya pemenuhan minimum free float tersebut di atas, Perseroan sebelumnya telah melakukan berbagai upaya Perseroan melalui rencana pemulihan kondisi yang menyebabkan penghentian sementara/suspensi dan Laporan Perkembangan Realisasi yang wajib disampaikan tiap semester. Namun demikian, sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini Perseroan masih belum dapat memenuhi ketentuan minimum free float yang dipersyaratkan dan terdapat kemungkinan bahwa Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan transisi minimum free float.
“Mempertimbangkan hal di atas serta berdasarkan evaluasi secara menyeluruh oleh manajemen Perseroan atas strategi bisnis jangka panjang Perseroan dan Grup Perseroan dalam pengelolaan aset dan kegiatan operasional yang lebih efisien, termasuk melalui restrukturisasi kepemilikan saham dalam Grup Perseroan, Perseroan memutuskan untuk mengajukan Rencana Go Private dan Delisting,” tulis Ardan Rasyid Wiradhatama, Sekretaris Perusahaan dalam laporannya ke BEI, Senin (6/4/2026).
Dalam hal Rencana Go Private dan Delisting disetujui dalam RUPSLB, PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), selaku pemegang saham utama dan pengendali Perseroan, akan melakukan penawaran untuk membeli saham Perseroan yang dimiliki oleh pemegang saham publik Perseroan melalui Penawaran Tender Sukarela sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 54/POJK.04/2015 tentang Penawaran Tender Sukarela.
Harga penawaran VTO akan menggunakan formula perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf (b) juncto Pasal 39 huruf (a) POJK 45/2024. Maka harga pembelian saham harus lebih tinggi dari harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di BEI dalam jangka waktu 12 bulan terakhir dihitung mundur dari harga perdagangan terakhir atau Tanggal Suspensi, yaitu sebesar Rp42.295 per saham. Berdasarkan hal tersebut, harga yang akan ditawarkan Protelindo kepada para pemegang saham adalah senilai Rp45 ribu per saham. (*)
Dilarang keras mengambil konten (tulisan, foto, infografis, video, dan sebagainya) yang dimuat di situs web ini, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk platform AI (artificial intelligence) dan platform digital lainnya, tanpa izin tertulis dari direksi yang berwenang di situs web ini.