Infografik SWA: 18 Emiten Didepak dari BEI, Ini Penyebabnya

Infografik SWA: 18 Emiten Didepak dari BEI, Ini Penyebabnya
Ilustrasi penutupan perdagangan saham Bursa Efek Indonesia (BEI) di Mainhall BEI, Jakarta pada Selasa (30/12/2025). Foto Nadia K. Putri/SWA

Melansir keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 10–11 April 2026, sebanyak 18 perusahaan tercatat akan dihapus dari pencatatan efek (delisting). Emiten tersebut berasal dari berbagai sektor.

Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional BEI, Pande Made Kusuma Ari A., menyampaikan bahwa keputusan delisting diambil karena perusahaan telah memenuhi salah satu kondisi dalam Peraturan Bursa Nomor I-N.

“Sehubungan dengan telah terpenuhinya salah satu kondisi sebagaimana tersebut pada Peraturan Bursa Nomor I-N, maka Bursa memutuskan Penghapusan Pencatatan Efek (Delisting) kepada Perusahaan Tercatat yang efektif tanggal 10 November 2026,” jelasnya dalam keterbukaan informasi BEI pada 11 April 2026.

BEI menetapkan dua kriteria utama delisting, yakni perusahaan dinyatakan pailit atau telah mengalami suspensi perdagangan saham lebih dari 50 bulan. Berikut rinciannya:

A. Perusahaan dinyatakan pailit

  1. Cowell Development Tbk (COWL), tercatat di sektor properti dan real estat.
  2. PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA), tercatat sektor infrastruktur, khususnya konstruksi bangunan.
  3. PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), tercatat di sektor barang konsumen non-primer, khususnya bergerak di industri tekstil.
  4. PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS), tercatat di sektor barang konsumen non-primer, khususnya peralatan olah raga dan barang hobi (mainan).
  5. PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT), tercatat di sektor barang konsumen non-primer, khususnya bergerak di industri tekstil atau pakaian dan barang mewah.
  6. PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM), tercatat di sektor barang baku, khususnya barang kimia untuk industri.
  7. PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE), tercatat di sektor barang konsumen non-primer, khususnya di bisnis distributor barang konsumen.
Ilustrasi sebaran sektor yang dihapus atau delisting dari BEI, efektif per 10 November 2026. Infografik oleh Nadia K. Putri/SWA
Ilustrasi sebaran sektor yang dihapus atau delisting dari BEI, efektif per 10 November 2026. Infografik oleh Nadia K. Putri/SWA

B. Perusahaan tercatat yang telah berada pada masa suspensi lebih dari 50 bulan

  1. PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), tercatat di sektor properti dan real estat.
  2. PT Sugih Energy Tbk (SUGI), tercatat di sektor energi, khususnya produksi dan penyulingan minyak dan gas.
  3. PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA), tercatat sektor barang konsumen non-primer, khususnya di bisnis hotel, resor, dan kapal pesiar.
  4. Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS), tercatat di sektor teknologi, khususnya bisnis konsultan IT dan jasa terkait.
  5. PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB), tercatat di sektor teknologi.
  6. PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY), tercatat di sektor teknologi.
  7. PT Golden Plantation Tbk (GOLL), masuk sektor barang konsumen primer, khususnya sawit.
  8. PT Polaris Investama Tbk (PLAS), tercatat di sektor keuangan.
  9. Triwira Insanlestari Tbk (TRIL), tercatat di sektor perindustrian, khususnya perdagangan aneka barang perindustrian.
  10. PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT), tercatat di sektor barang konsumen non-primer dan berbisnis di dunia tekstil. Namun, perseroan masuk ke papan pengembangan.
  11. PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK), tercatat di sektor barang konsumen non-primer, khususnya di bisnis rumah makan.

Setelah pengumuman delisting, perusahaan diwajibkan menyampaikan keterbukaan informasi terkait rencana pembelian kembali saham (buyback).

Pelaksanaan buyback dijadwalkan mulai 11 Mei 2026 hingga 9 November 2026, sebagai bagian dari mekanisme perlindungan bagi pemegang saham publik sebelum delisting efektif pada 10 November 2026.

Selama periode tersebut, status perusahaan masih sebagai emiten, sehingga tetap memiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat. Persetujuan delisting juga tidak menghapus kewajiban yang belum diselesaikan kepada BEI. (*)

Dilarang keras mengambil konten (tulisan, foto, infografis, video, dan sebagainya) yang dimuat di situs web ini, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk platform AI (artificial intelligence) dan platform digital lainnya, tanpa izin tertulis dari direksi yang berwenang di situs web ini.

# Tag