204 Perusahaan Belum Sampaikan Laporan Keuangan, BEI Kenakan Peringatan Tertulis Tahap Pertama
Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan terdapat 204 perusahaan tercatat dan efek yang belum menyampaikan laporan keuangan auditan tahunan untuk periode 31 Desember 2025.
Secara keseluruhan, BEI mencatat 218 entitas dalam daftar pemantauan, yang terdiri atas 204 perusahaan tercatat dan efek, 12 perusahaan asuransi, satu perusahaan dengan tahun buku berbeda, serta satu perusahaan dengan batas waktu penyampaian berbeda.
“Batas waktu penyampaian laporan keuangan auditan tahunan per 31 Desember 2025 adalah hari Selasa, tanggal 31 Maret 2026,” jelas Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, Teuku Fahmi Ariandar, dikutip dari laman keterbukaan informasi BEI pada Jumat (17/4/2026).
Dari jumlah tersebut, 204 perusahaan tercatat dan efek yang belum menyampaikan laporan keuangan akan dikenakan peringatan tertulis tahap pertama. Beberapa di antaranya merupakan perusahaan infrastruktur dan BUMN, seperti PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP), PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI), PT Indofarma Tbk (INAF), dan PT Kimia Farma (Persero) Tbk (KAEF).
Selain itu, terdapat pula PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS), anak usaha PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) yaitu PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (MTEL), PT PP (Persero) Tbk (PTPP), PT Timah Tbk (TINS), serta PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA).
Sementara itu, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) masuk dalam kategori perusahaan dengan batas waktu penyampaian berbeda. Perseroan dijadwalkan menyampaikan laporan keuangan kuartal IV/2025 dengan tenggat hingga 30 April 2026, sehingga statusnya belum melewati batas waktu.
Selanjutnya, terdapat 12 perusahaan asuransi yang juga belum menyampaikan laporan keuangan auditan tahunan per 31 Desember 2025 hingga 31 Maret 2026. Di antaranya PT Pacific Strategic Financial Tbk (APIC), PT Asuransi Dayin Mitra Tbk (ASDM), PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (ASMI), dan PT Asuransi Ramayana Tbk (ASRM).
Nama lainnya adalah PT Bhakti Multi Artha Tbk (BHAT), PT Capital Financial Indonesia Tbk (CASA), PT Equity Development Investment Tbk (GSMF), serta PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk (JMAS).
Selain itu, terdapat PT Maskapai Reasuransi Indonesia Tbk (MREI), PT Sinar Mas Multiartha Tbk (SMMA), PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (TUGU), dan PT Victoria Investama Tbk.
Namun, ada empat perusahaan tercatat dan efek yang tidak wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan per 31 Desember 2025. Mayoritas berasal dari produk Exchange-Traded Fund (ETF).
Rinciannya yakni Reksa Dana Indeks BNP Paribas IDX Growth30 ETF (XBIG), Reksa Dana Indeks Nusadana ETF IDX Value30 (XNVE), serta Reksa Dana Indeks BNI-AM ETF MSCI ESG Indonesia (XBES) dan Reksa Dana Indeks BNI-AM Nusantara ETF MSCI Indonesia Equity Index (XBNI), yang keduanya efektif delisting per 13 April 2026. (*)
Dilarang keras mengambil konten (tulisan, foto, infografis, video, dan sebagainya) yang dimuat di situs web ini, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk platform AI (artificial intelligence) dan platform digital lainnya, tanpa izin tertulis dari direksi yang berwenang di situs web ini.