Investor Pasar Modal Tembus 26,12 Juta SID, Didominasi Reksa Dana
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah investor pasar modal terus menunjukkan tren peningkatan, mencapai 26.120.594 Nomor Identitas Tunggal Investor atau Single Investor Identification (SID) per 24 April 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menuturkan bahwa dari total 26,12 juta SID tersebut, mayoritas berasal dari investor reksa dana yang mencapai 24,86 juta SID.
“Mayoritas investor kita bahkan menjadikan reksa dana sebagai jalur awal untuk membuka rekening dan memulai investasi di pasar modal,” ujar Hasan dalam paparannya di Mainhall Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (27/4/2026).
Ia merinci, komposisi investor pasar modal masih didominasi oleh kelompok usia muda di bawah 30 tahun, dengan porsi mencapai 54,71%. Namun, nilai aset yang dikelola kelompok ini relatif kecil, yakni sekitar Rp49,07 triliun. Sementara itu, kelompok usia 31–40 tahun mencatat porsi 24,57% dengan nilai aset yang jauh lebih besar, mencapai Rp213,85 triliun.
“Di satu sisi, ini menunjukkan peran strategis generasi muda sebagai penggerak utama pasar modal ke depan. Namun, di sisi lain, keterbatasan informasi dan pemahaman sebagai investor pemula menjadi amanah yang harus kita pegang bersama,” lanjut Hasan.
Sementara itu, Ketua Presidium Asosiasi Pelaku Reksa Dana dan Investasi Indonesia (APRDI), Lolita Liliana, mengungkapkan bahwa meskipun jumlah investor reksa dana terus bertumbuh, porsinya masih sekitar 8% dari total populasi Indonesia. Kondisi ini, menurutnya, menjadi tantangan tersendiri bagi industri.
“Industri reksa dana masih membutuhkan inovasi dan kreativitas untuk menghadirkan produk yang relevan dan diminati masyarakat,” ujar Lolita.
Ia juga menekankan pentingnya dukungan dan insentif bagi pelaku industri guna memperluas basis investor serta membangun budaya berinvestasi sejak dini.
Saat ini, APRDI telah menghimpun 89 manajer investasi, 28 bank kustodian, 32 penasihat investasi, serta 33 agen penjual berbasis bank. Selain itu, APRDI juga menggandeng 18 agen penjual reksa dana daring dan memiliki sekitar 2.500 pemegang lisensi Wakil Manajer Investasi (WMI). (*)
Dilarang keras mengambil konten (tulisan, foto, infografis, video, dan sebagainya) yang dimuat di situs web ini, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk platform AI (artificial intelligence) dan platform digital lainnya, tanpa izin tertulis dari direksi yang berwenang di situs web ini.