Satgas Pasti Bekukan Layanan Malahayati: Tawarkan Solusi Pinjol Tanpa Izin Resmi
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (Malahayati) yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online (pinjol) dan layanan keuangan lainnya. Penghentian dilakukan hingga perusahaan memenuhi ketentuan perizinan sesuai regulasi.
Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto menyebukant Malahayati menawarkan berbagai layanan kepada masyarakat, mulai dari konsultasi pinjol, jasa penagihan utang, hingga program penyaluran modal. Namun, dalam materi publikasinya, perusahaan tersebut diketahui mencantumkan logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mengeklaim mengantongi izin dari regulator.
“Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Malahayati Nusantara Raya tidak memiliki izin dari OJK maupun regulator terkait lainnya, serta menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan perizinan yang dimiliki,” ujar Hudiyanto dalam keterangan resmi yang dikutip Rabu (29/4/2026). Satgas Pasti menyoroti skema yang ditawarkan Malahayati, yakni mengarahkan masyarakat untuk menutup utang pinjol dengan mengajukan pinjaman baru di platform lain.
Perusahaan tersebut menjanjikan penyelesaian utang secara menyeluruh dengan meminta imbal jasa dari sebagian dana pinjaman yang dicairkan.“Praktik seperti ini berpotensi merugikan masyarakat karena dapat memperbesar beban utang dan menimbulkan risiko finansial yang lebih tinggi,” tambahnya
Sebagai tindak lanjut, Satgas PASTI telah memerintahkan penghentian seluruh kegiatan Malahayati serta akan melakukan pemblokiran terhadap akses media sosial dan tautan terkait hingga perizinan dipenuhi.
Satgas Pasti akan mengambil langkah tegas, termasuk penegakan hukum pidana, apabila perintah penghentian kegiatan ini tidak dipatuhi/ Satgas mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai tawaran jasa penyelesaian masalah pinjol, khususnya yang mencatut nama atau logo lembaga resmi seperti OJK.
Masyarakat yang menemukan indikasi penawaran serupa, investasi ilegal, maupun pinjol ilegal dapat melaporkannya melalui kanal resmi OJK. Sementara itu, korban penipuan transaksi keuangan dapat mengakses layanan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) guna mempercepat proses pemblokiran rekening pelaku. Langkah ini menegaskan komitmen regulator dalam memperkuat perlindungan konsumen serta menjaga kredibilitas industri jasa keuangan di tengah maraknya praktik ilegal berbasis digital. (*)
Dilarang keras mengambil konten (tulisan, foto, infografis, video, dan sebagainya) yang dimuat di situs web ini, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk platform AI (artificial intelligence) dan platform digital lainnya, tanpa izin tertulis dari direksi yang berwenang di situs web ini.