Kemendag Memperketat Impor Barang Pertanian dan Peternakan

Kemendag Memperketat Impor Barang Pertanian dan Peternakan

Kementerian Perdagangan menerbitkan regulasi baru yang mengatur impor sejumlah komoditas pertanian melalui Permendag Nomor 11/2026 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 18/2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan.

Regulasi tersebut telah diundangkan pada 24 April 2026 dan mulai berlaku efektif pada 8 Mei 2026.“Secara umum, importir harus terlebih dahulu memperoleh rekomendasi teknis, kemudian mengajukan Persetujuan Impor secara elektronik melalui Sistem Indonesia Nasional Single Window (SINSW) sebelum melakukan impor,” ucap Kementerian Perdagangan, Budi Santoso dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Pengaturan ini secara garis besar mengatur pemasukan sejumlah komoditas ke dalam daftar pembatasan impor. Komoditas-komoditas ini meliputi gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, kacang tanah, beras pakan (termasuk dalam kelompok komoditas beras), dan buah pir (termasuk dalam kelompok hortikultura).

Direktur Impor Kemendag, Andri Gilang Nugraha, memaparkan latar belakang pengaturan terhadap sejumlah komoditas yang kini diatur impornya tersebut. Secara umum, pengaturan dilakukan untuk menjaga stabilitas harga di dalam negeri, mendorong produksi petani, serta memperkuat ketahanan pangan nasional.

Pengaturan ini juga bertujuan untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor dan menciptakan keseimbangan antara kebutuhan industri dan kepentingan produsen dalam negeri.

Kemendag melalui Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri menyediakan kanal konsultasi secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting. Para pelaku usaha dapat mencari informasi lebih lanjut terkait ketentuan dalam regulasi ini melalui konsultasi daring dengan terlebih dahulu. (*)

Dilarang keras mengambil konten (tulisan, foto, infografis, video, dan sebagainya) yang dimuat di situs web ini, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk platform AI (artificial intelligence) dan platform digital lainnya, tanpa izin tertulis dari direksi yang berwenang di situs web ini.

# Tag