Dari Kasus Damkar Fiktif, AFPI Perketat Standar Etika Penagihan Industri Pindar

AFPI memperkuat tata kelola penagihan di industri fintech pendanaan. (Ist)

Kepercayaan menjadi fondasi utama industri fintech pendanaan. Karena itu, setiap praktik penagihan yang dinilai melanggar etika tak hanya berdampak pada reputasi perusahaan, tetapi juga dapat menggerus kredibilitas ekosistem secara keseluruhan.

Menyikapi polemik pemesanan fiktif layanan pemadam kebakaran di Semarang yang dikaitkan dengan aktivitas penagihan pihak ketiga, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bergerak cepat melakukan penelusuran dan koordinasi bersama para pihak terkait, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), guna memastikan proses penanganan berjalan sesuai fakta dan koridor regulasi.

Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen AFPI memperkuat tata kelola penagihan di industri fintech pendanaan. Tak hanya memperketat implementasi Pedoman Perilaku, AFPI juga melakukan reviu menyeluruh terhadap penggunaan mitra penagihan oleh para anggota, mulai dari aspek sertifikasi kompetensi, kepatuhan, hingga pengawasan lapangan guna memastikan praktik penagihan berjalan lebih akuntabel dan profesional.

Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, menegaskan AFPI tidak menoleransi segala bentuk penagihan yang mengandung intimidasi, ancaman, pelecehan, penyalahgunaan fasilitas publik, maupun tindakan lain yang bertentangan dengan etika dan ketentuan yang berlaku.

“AFPI mendukung penuh langkah pengawasan dan arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sekaligus memastikan seluruh anggota menindaklanjutinya secara cepat dan tegas di lapangan,” kata Entjik dalam siaran pers yang diterima SWA.co.id, Minggu (3/5/2026).

Hasil penelusuran AFPI menunjukkan bahwa PT Teknologi Internasional Nusantara (PT TIN) merupakan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga yang bekerja sama dengan PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) dalam mendukung proses penagihan kepada nasabah.

Kedua entitas tersebut tercatat sebagai anggota AFPI.

Sebagai tindak lanjut, AFPI are telah memulai proses pemberhentian keanggotaan PT TIN karena dinilai melanggar Pedoman Perilaku (Code of Conduct) terkait larangan praktik penagihan tidak beretika.

Di saat yang sama, AFPI juga menyiapkan langkah pembinaan dan mekanisme etik terhadap Indosaku sebagai penyelenggara yang menggunakan jasa pihak ketiga dalam proses penagihan.

AFPI memandang serius insiden tersebut dan menegaskan bahwa tindakan oknum pihak ketiga tidak mencerminkan standar operasional maupun prinsip perlindungan konsumen yang wajib dijalankan seluruh anggota asosiasi.

Sebagai asosiasi resmi industri pinjaman daring (Pindar) yang ditunjuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), AFPI menegaskan komitmennya menjaga disiplin tata kelola penagihan sesuai regulasi, termasuk Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan serta Pedoman Perilaku AFPI.

Entjik menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat dalam mengawasi industri fintech pendanaan. Ia mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kanal pengaduan resmi AFPI apabila menemukan dugaan pelanggaran di lapangan.

“Kritik, masukan, dan laporan publik menjadi bagian penting dalam mendorong perbaikan berkelanjutan, sekaligus memperkuat tata kelola industri,” katanya.

Di tengah meningkatnya tuntutan terhadap tata kelola industri keuangan digital yang lebih bertanggung jawab, AFPI menegaskan komitmennya untuk terus menjadi bagian dari solusi dalam membangun ekosistem pinjaman daring (Pindar) yang sehat, transparan, dan berorientasi pada perlindungan konsumen.

Seluruh langkah penanganan pun dipastikan berjalan secara terukur, berbasis proses, dan selaras dengan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagai upaya menjaga kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan digital yang berkelanjutan. (*)

Dilarang keras mengambil konten (tulisan, foto, infografis, video, dan sebagainya) yang dimuat di situs web ini, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk platform AI (artificial intelligence) dan platform digital lainnya, tanpa izin tertulis dari direksi yang berwenang di situs web ini.

# Tag