Pinjol Ilegal Mengganas: 11.753 Aduan Masuk ke OJK, 951 Entitas Ditutup
Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, sepanjang 1 Januari hingga 29 April 2026, sebanyak 11.753 pengaduan terkait pinjol ilegal masuk ke sistem pengawasan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, menegaskan bahwa angka tersebut mendominasi total 14.232 laporan entitas keuangan ilegal yang diterima OJK.
“Dari seluruh pengaduan entitas ilegal, mayoritas atau lebih dari 80% merupakan kasus pinjaman online ilegal,” ujarnya dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK.
Sebagai respons, Satgas PASTI telah menghentikan 951 entitas pinjol ilegal yang beroperasi melalui berbagai situs dan aplikasi. Penindakan ini menjadi bagian dari upaya sistematis untuk memutus rantai praktik keuangan ilegal yang merugikan masyarakat.
Masifnya aktivitas pinjol ilegal juga berkorelasi dengan meningkatnya kasus penipuan digital. Melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC), sejak November 2024 hingga April 2026, OJK bersama pemangku kepentingan telah memblokir 485.758 rekening yang terindikasi terkait penipuan. “Dana masyarakat yang berhasil diselamatkan mencapai Rp614,3 miliar,” kata Dicky.
Selain itu, koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital menghasilkan pemblokiran lebih dari 100 ribu nomor telepon yang digunakan untuk praktik penipuan, termasuk yang terkait pinjol ilegal.
Dari sisi perlindungan konsumen, OJK menerima 177.244 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), termasuk 25.392 pengaduan. Tingginya angka ini mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat, sekaligus besarnya tantangan di sektor jasa keuangan digital.
Untuk menekan laju pinjol ilegal, OJK mengandalkan pendekatan preventif melalui edukasi. Hingga April 2026, OJK telah menyelenggarakan 1.252 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 7,29 juta peserta. Program GENCARKAN bahkan telah menjangkau 53,7 juta masyarakat melalui lebih dari 12 ribu kegiatan di seluruh Indonesia.
“OJK terus memperkuat literasi keuangan agar masyarakat mampu mengenali dan menghindari jebakan pinjol ilegal,” tegas Dicky. (*)
Dilarang keras mengambil konten (tulisan, foto, infografis, video, dan sebagainya) yang dimuat di situs web ini, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk platform AI (artificial intelligence) dan platform digital lainnya, tanpa izin tertulis dari direksi yang berwenang di situs web ini.