Menko Airlangga Buka Suara soal Jaksa Masuk Tangani Manipulasi Harga Saham
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Airlangga Hartarto merespons isu keterlibatan aparat penegak hukum dalam upaya mengatur dan mencegah aksi manipulasi harga saham yang dilakukan investor maupun sekuritas anggota bursa.
“Terkait dengan kerja sama Kejaksaan, tentu antara OJK dan Kejaksaan juga ada mekanisme, terutama mana yang diselesaikan dengan PPNS, mana yang langsung diproses dengan Kejaksaan,” jelas Airlangga saat konferensi pers di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Adapun, inisiatif pemerintah untuk mengurangi risiko manipulasi di pasar saham akan melibatkan Otoritas Jasa Keuangan, Korps Kejaksaan, Bank Indonesia, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Airlangga menegaskan, kolaborasi antara pemerintah, OJK, dan Korps Kejaksaan diharapkan dapat menindak tegas pelaku pasar yang mengganggu kredibilitas pasar modal.
Secara terpisah, OJK melalui hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) bidang Pasar Modal dan Keuangan Derivatif (PMDK) periode April 2026 menjabarkan bahwa secara year-to-date pihaknya telah mengenakan sanksi administratif berupa denda senilai total Rp85,04 miliar kepada 97 pihak, disertai bentuk sanksi lainnya.
Selain itu, secara year-to-date, OJK juga telah mengenakan sanksi administratif atas keterlambatan penyampaian kewajiban senilai Rp47,84 miliar kepada 180 pihak, berikut sanksi administratif lainnya.
Sepanjang April 2026, OJK turut menjatuhkan sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang PMDK senilai Rp22,26 miliar.
“[sanksi administratif] kepada satu pengendali, 12 direksi, dan dua komisaris emiten dan atau perusahaan publik. Ada tiga emiten, tiga perusahaan efek, empat akuntan publik dan juga dua pihak lainnya,” jelas Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK, Hasan Fawzi , dalam paparan daring RDKB April 2026 pada Selasa (5/5/2026).
Hasan melanjutkan, OJK juga telah mengenakan dua sanksi administratif berupa pembekuan izin serta satu perintah tertulis.
Sementara itu, berdasarkan data pemegang saham di atas 5% yang diterbitkan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) melalui keterbukaan informasi per 5 Mei 2026, Korps Kejaksaan tercatat memiliki saham di sejumlah emiten. Data tersebut memuat kepemilikan investor di atas 5% pada seluruh Sub Rekening Efek (SRE) dalam Single Investor Identification (SID) per 4–5 Mei 2026.
Korps Kejaksaan melalui Kejaksaan Agung tercatat memiliki saham di PT Armidian Karyatama Tbk, PT Hotel Mandarine Regency Tbk, dan PT Inti Agri Resources Tbk.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga tercatat sebagai pemegang saham di atas 5% di PT Inovisi Infracom Tbk — yang telah delisting paksa dari Bursa Efek Indonesia pada 2017 — PT Sky Energy Indonesia Tbk, PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk, PT Marga Abhinaya Abadi Tbk, PT Hanson International Tbk — yang delisting sejak 2025 — serta PT Sinergi Megah Internusa Tbk .
Berikutnya, Kejaksaan Agung juga tercatat sebagai investor di saham PT Pool Advista Indonesia Tbk, PT Rimo International Lestari Tbk, PT Siwani Makmur Tbk, PT Temas Tbk, dan PT Trada Alam Minera Tbk.
Berdasarkan pemetaan papan perdagangan, saham yang tercatat di papan utama hanya TMAS. Selebihnya, emiten seperti ARMY, HOME, IIKP, JSKY, KBRI, MABA, NUSA, POOL, RIMO, SIMA, dan TRAM berada di papan pemantauan khusus. (*)
Dilarang keras mengambil konten (tulisan, foto, infografis, video, dan sebagainya) yang dimuat di situs web ini, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk platform AI (artificial intelligence) dan platform digital lainnya, tanpa izin tertulis dari direksi yang berwenang di situs web ini.