Perkuat Pasar FMCG, Wahana Interfood (COCO) Akuisisi 99,99% Saham Sari Murni Abadi

Perkuat Pasar FMCG, Wahana Interfood (COCO) Akuisisi 99,99% Saham  Sari Murni Abadi
PT Wahana Interfood Nusantara Tbk. (COCO) (Foto: wahana-interfood.com)

Emiten produsen kakao dan cokelat, PT Wahana Interfood Nusantara Tbk. (COCO), resmi memulai langkah ekspansi besar dengan rencana pengambilalihan mayoritas saham PT Sari Murni Abadi (SMA). Langkah strategis ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat atau Conditional Share Purchase Agreement (CSPA) pada 6 Mei 2026.

Dalam keterbukaan informasi kepada otoritas bursa, Sekretaris Perusahaan COCO, Gendra Fachrurozi, menyampaikan bahwa perseroan telah menyepakati perjanjian dengan Metaside Global Holding Pte Ltd (MGH), sebuah perusahaan yang berkedudukan di Singapura. Melalui transaksi ini, COCO berencana mengambil alih sebanyak-banyaknya 99,99% saham milik MGH pada PT Sari Murni Abadi yang berlokasi di Kabupaten Bogor.

Manajemen COCO mengungkapkan bahwa akuisisi ini membawa lima misi utama untuk memperkuat fundamental bisnis perseroan. Pertama, membuka peluang bisnis kakao ke pasar internasional dengan memanfaatkan jaringan distribusi regional yang saling melengkapi. Kedua, mengoptimalkan jalur distribusi di Indonesia dan Vietnam, serta memperluas jangkauan ke lebih banyak gerai ritel.

Ketiga, melakukan konsolidasi pengadaan bahan baku, optimalisasi struktur organisasi, dan meningkatkan kapasitas produksi. Keempat, kolaborasi dalam riset dan pengembangan (Research and Development) untuk inovasi produk baru. Kelima, memperkuat posisi di industri bahan baku (Ingredients) dan barang konsumsi (Fast-Moving Consumer Goods/FMCG) serta meningkatkan daya tawar terhadap pemasok.

Meski perjanjian telah ditandatangani, transaksi ini bersifat tidak terafiliasi dan masih berstatus bersyarat. Penyelesaian pengambilalihan saham ini masih bergantung pada pemenuhan persyaratan yang diatur dalam CSPA serta kepatuhan terhadap regulasi pasar modal.

"Penyelesaian transaksi tunduk pada pemenuhan prosedur transaksi material sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020," jelas Gendra Fachrurozi dalam laporan tertulisnya. (*)

Dilarang keras mengambil konten (tulisan, foto, infografis, video, dan sebagainya) yang dimuat di situs web ini, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk platform AI (artificial intelligence) dan platform digital lainnya, tanpa izin tertulis dari direksi yang berwenang di situs web ini.

# Tag