Organon Pharma Indonesia (SCPI) Go Private Seiring Restrukturisasi Global Grup Merck

Organon Pharma Indonesia (SCPI) Go Private Seiring Restrukturisasi Global Grup Merck
Papan pemantau saham di gedung Bursa Efek Indonesia Jakarta, Senin (2/2/2026). (foto M. Ubaidillah/SWA)

Emiten farmasi, PT Organon Pharma Indonesia Tbk (SCPI) mengajukan diri untuk berubah status dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup (go private), sekaligus menghapus pencatatan saham perseroan dari Bursa Efek Indonesia (BEI) atau delisting.

“Rencana Go Private dan Delisting Perseroan sejalan dengan kebijakan global dari Grup Merck, di mana Grup Merck terus melakukan restrukturisasi grup secara global setelah melakukan merger dengan Schering-Plough pada tahun 2009,” jelas manajemen PT Organon Pharma Indonesia Tbk dalam keterbukaan informasi BEI pada 15 Mei 2026.

Selain itu, SCPI mengungkapkan bahwa pada 2021 terjadi transaksi pemisahan unit bisnis (spin off) di tingkat pemegang saham perseroan.

Perseroan juga mempertimbangkan kondisi perdagangan saham SCPI yang dinilai sudah tidak aktif. Berdasarkan data Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) selama tiga tahun terakhir, tingkat kehadiran dan partisipasi pemegang saham publik dalam rapat juga sangat rendah.

Manajemen SCPI menilai pelaksanaan go private dan delisting tersebut dapat membuka peluang bagi pemegang saham publik untuk menjual saham yang dimiliki dengan harga premium dibandingkan harga historis saham SCPI.

“Melalui Rencana Go Private dan Delisting, pemegang saham akan memiliki kesempatan untuk menjual kepemilikan saham mereka pada Perseroan dengan harga wajar dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku,” lanjut perseroan.

SCPI juga menyatakan tetap optimistis mampu membiayai kegiatan operasional secara mandiri, sehingga tidak melihat kebutuhan untuk menghimpun dana dari masyarakat atau publik.

Sejalan dengan rencana tersebut, SCPI bersama pemegang saham pengendali dan utama perseroan, Organon LLC, akan melaksanakan penawaran tender sukarela. Dalam aksi korporasi ini, Organon LLC menawarkan harga Rp100.000 per saham kepada investor publik.

SCPI merinci harga rata-rata tertinggi saham dalam periode penilaian tender sukarela tersebut mencapai Rp32.063 per saham, sedangkan harga tertinggi tercatat sebesar Rp127.250 per saham. Adapun jumlah hari perdagangan saham selama periode tersebut hanya empat hari.

Masa penawaran tender sukarela dijadwalkan berlangsung pada 7 September–7 Oktober 2026. Sementara itu, SCPI dijadwalkan resmi delisting dari BEI pada 30 Desember 2026.

Manajemen SCPI juga akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk membahas rencana go private, delisting, serta penunjukan pihak yang akan melaksanakan aksi korporasi tersebut.

RUPSLB direncanakan berlangsung pada 23 Juni 2026 di Sinarmas MSIG Tower lantai 37, serta dilakukan secara elektronik melalui fasilitas eASY.KSEI.

Di Indonesia, Grup Merck beroperasi secara terpisah melalui SCPI dan Merck Tbk (MERK). Wacana go private dan delisting SCPI sendiri telah beredar sejak 2009 dan baru terealisasi pada 2026. (*)

Dilarang keras mengambil konten (tulisan, foto, infografis, video, dan sebagainya) yang dimuat di situs web ini, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk platform AI (artificial intelligence) dan platform digital lainnya, tanpa izin tertulis dari direksi yang berwenang di situs web ini.

# Tag