Kebijakan Ekspor Komoditas via BUMN, CORE Soroti Momentum dan Transparansi
Kebijakan terbaru Presiden Prabowo Subianto yang mengatur seluruh ekspor komoditas strategis harus melalui satu pintu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menuai respons dari kalangan pengamat ekonomi.
Peneliti Center of Reform on Economics Indonesia (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menilai bahwa secara konseptual kebijakan tersebut memiliki niat yang baik, namun menyimpan sejumlah catatan krusial terkait momentum eksekusi, tata kelola, hingga transparansi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya mengonfirmasi bahwa lembaga yang akan ditunjuk sebagai pengelola ekspor komoditas strategis ini adalah Danantara Sumber Daya Indonesia, yang merupakan anak usaha dari Badan Pengelola Investasi Danantara.
Yusuf menjelaskan bahwa pengelolaan ekspor komoditas strategis oleh lembaga kontrol negara sebetulnya bukan hal baru di tingkat internasional. Beberapa negara dinilai berhasil menerapkan sistem serupa untuk melindungi nilai komoditas utama mereka.
Australia, misalnya, memiliki lembaga pengelola ekspor yang dinilai berhasil mengatur tata kelola ekspor kapas. Ghana disebut sukses mengelola ekspor kakao untuk menjaga stabilitas harga agar tidak jatuh. Chile juga dikenal ketat dalam mengontrol ekspor tembaga sebagai komoditas strategis. Sementara China dinilai berhasil menerapkan kontrol ketat terhadap arus modal keluar (outflow) ekspor ketika arus investasi asing langsung (FDI) mereka sudah berada dalam posisi sangat besar.
“Secara niat tentu kami apresiasi, apalagi ada potensi under-invoicing yang muncul dari praktik ekspor yang tidak tercatat secara penuh itu cukup besar. Landasan pemerintah membentuk badan ini tampaknya melihat potensi kebocoran tersebut dan berkaca pada kesuksesan lembaga sejenis di luar negeri,” ujar Yusuf saat dihubungi SWA.co.id, Rabu (20/5).
Tiga catatan kritis CORE
Meski mengapresiasi langkah pemerintah dalam memangkas kebocoran devisa hasil ekspor, CORE memberikan tiga catatan penting yang dinilai perlu diwaspadai agar kebijakan ini tidak menjadi blunder bagi iklim usaha.
Pertama, momentum kebijakan dinilai kurang ideal. Kebijakan ini diluncurkan di tengah kondisi ekonomi global yang tidak menentu, ketegangan geopolitik, serta tren pelemahan nilai tukar rupiah. Peluncuran regulasi baru yang berdampak sistemik di tengah situasi tersebut dinilai berisiko memicu spekulasi dan kebingungan di kalangan pelaku usaha maupun investor.
Kedua, minimnya diskursus publik. Yusuf menyayangkan kurangnya komunikasi publik sebelum kebijakan diputuskan. Menurutnya, isu ini justru muncul ketika rupiah sedang tertekan, sehingga ruang diskusi bersama para pemangku kepentingan dan pelaku usaha ekspor menjadi kurang optimal.
Ketiga, transparansi Danantara. Pembentukan Danantara Sumber Daya Indonesia sebagai pemain baru memunculkan pertanyaan lanjutan. Yusuf menyoroti bahwa induknya, yakni Badan Pengelola Investasi Danantara, masih dalam proses evaluasi dan belum sepenuhnya transparan kepada publik, salah satunya terkait laporan keuangan yang belum dipublikasikan secara umum. Padahal, keberadaan Danantara menjadi aspek penting yang tengah dipantau lembaga-lembaga pemeringkat internasional.
Regulasi harga dan under-invoicing
CORE juga mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam merumuskan mekanisme penentuan harga komoditas ke depan. Perlu ada kejelasan apakah harga akan mengikuti mekanisme pasar sepenuhnya atau ditetapkan oleh badan ekspor dengan mempertimbangkan faktor domestik dan global.
Selain itu, Yusuf memberikan catatan kritis terkait cara pemerintah mengukur praktik under-invoicing, yakni selisih pencatatan ekspor Indonesia yang lebih rendah dibandingkan negara tujuan. Menurutnya, perbedaan angka tersebut tidak selalu mengindikasikan adanya kecurangan, melainkan dapat dipengaruhi faktor teknis.
Pertama, perbedaan klasifikasi kode HS (Harmonized System). Kode klasifikasi barang yang digunakan di Indonesia bisa berbeda dengan kode yang diterapkan di negara tujuan, misalnya Singapura, sehingga memicu selisih pencatatan data.
Kedua, faktor asuransi dan pengiriman (FOB versus CIF). Nilai di negara tujuan sering kali tampak lebih besar karena komponen biaya asuransi dan pengapalan (freight) dibayarkan di negara tujuan tersebut. Pemerintah dinilai perlu memastikan bahwa kalkulasi yang disampaikan selama ini telah memperhitungkan kondisi riil di lapangan.
Sebagai penutup, Yusuf mengingatkan pemerintah agar berkaca pada sejarah ekonomi Indonesia agar tidak mengulangi kesalahan masa lalu terkait monopoli perdagangan komoditas.
“Kita dulu punya pengalaman sejarah, ada lembaga pengatur ekspor cengkeh (BPPC) di era Presiden Soeharto yang akhirnya gagal karena praktik monopoli dan sistem yang tidak berjalan optimal. Saya tidak mengatakan badan baru ini akan sama, tetapi kita perlu belajar dari pengalaman,” kata Yusuf.
Keberhasilan Danantara Sumber Daya Indonesia dalam mengelola ekspor komoditas ke depan dinilai akan sangat bergantung pada transparansi, aturan main yang jelas, serta kapabilitas jajaran kepemimpinannya.
CORE berharap pemerintah memilih figur-figur yang independen dan bersih dari benturan kepentingan (conflict of interest) agar kebijakan ini benar-benar mampu mengamankan devisa negara tanpa merusak peta persaingan usaha dalam jangka panjang. (*)
Dilarang keras mengambil konten (tulisan, foto, infografis, video, dan sebagainya) yang dimuat di situs web ini, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk platform AI (artificial intelligence) dan platform digital lainnya, tanpa izin tertulis dari direksi yang berwenang di situs web ini.