Eksportir Bersiaplah! DHE SDA Berlaku Juni 2027, Retensi Devisa Ekspor Jadi 12 Bulan

Eksportir Bersiaplah! DHE SDA Berlaku Juni 2027, Retensi Devisa Ekspor Jadi 12 Bulan
Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. (Foto: Syifa Nur Layla/SWA)

Beleid mengenai DHE (Devisa Hasil Ekspor) dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Juni 2027. Hal tersebut ditegaskan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam sesi Konferensi Nasional Pengembangan Ekonomi Daerah di Jakarta, Senin (25/5/2026).

“Untuk sektor oil and gas, ketentuannya tetap mengikuti regulasi saat ini, yaitu 30 persen selama tiga bulan. Sedangkan untuk sektor SDA lainnya seperti CPO, batu bara, dan tambang lainnya, akan didorong retensi selama satu tahun di perbankan melalui Himbara,” tuturnya.

Mekanisme ekspor CPO, batu bara, dan feronikel disebut telah diatur oleh Bea Cukai dengan melibatkan empat pihak, yakni eksportir, pemilik barang, importir, dan penerima barang. Pada tahap awal, eksportir maupun pemilik barang wajib melakukan registrasi melalui INSW dengan mencantumkan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai co-exporter. Dengan demikian, perusahaan-perusahaan yang saat ini melakukan ekspor akan tercatat melalui PT DSI.

“Dengan mekanisme tersebut, seluruh pelaporan ekspor akan masuk ke PT DSI. Itu yang akan kita lakukan selama tiga bulan pertama. Perusahaan masih dapat melakukan ekspor dengan mitra masing-masing, kemudian akan dievaluasi secara paralel untuk tiga bulan berikutnya, dan implementasi penuh direncanakan pada 1 Januari,” ujar Airlangga.

Airlangga juga mengakui masih adanya perbedaan data perdagangan antara Indonesia dan negara mitra. Ia mencontohkan, dengan China terdapat selisih data ekspor-impor sekitar US$20 miliar hingga US$30 miliar.

“Inilah yang ingin kita benahi melalui PT DSI. Dengan adanya DSI, diharapkan revenue ekspor meningkat, dan pada akhirnya penerimaan pajak, royalti, serta penerimaan negara lainnya juga meningkat,” tuturnya.

Adapun dari dana DHE tersebut, sebanyak 50 persen akan dikonversi ke rupiah selama periode 12 bulan. Namun, kebutuhan impor dan transaksi lain tetap dapat menggunakan Dollar AS. Jika kebutuhan rupiah melebihi 50 persen, Bank Indonesia bersama perbankan disebut akan menyiapkan mekanisme pinjaman.

Dari sisi pemerintah, penghasilan bunga dalam bentuk Dollar AS juga dibebaskan dari PPh. Selain itu, bagi negara yang telah memiliki agreement dengan Indonesia, penempatan dana dimungkinkan tidak melalui Himbara, melainkan melalui bank-bank tertentu yang diperbolehkan. Terkait mekanisme tersebut, Bank Indonesia nantinya akan menerbitkan surat resmi. (*)

Dilarang keras mengambil konten (tulisan, foto, infografis, video, dan sebagainya) yang dimuat di situs web ini, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk platform AI (artificial intelligence) dan platform digital lainnya, tanpa izin tertulis dari direksi yang berwenang di situs web ini.

# Tag