Ekspor Satu Pintu, Industri Nikel Dibayangi Simpang Siur Defenisi Produk dan Risiko Investasi
Rencana pemerintah untuk mengintegrasikan ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis melalui satu pintu via PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) memicu kegamangan di tataran pelaku usaha. Sektor hilirisasi nikel, terutama produsen ferro alloy, kini tengah mendesak pemerintah untuk segera memberikan rincian hitam di atas putih mengenai cakupan produk yang terdampak aturan baru tersebut.
Kebijakan yang dijadwalkan mulai bergulir secara bertahap pada 1 Juni 2026 ini dinilai masih menyisakan wilayah abu-abu, khususnya terkait kepastian definisi komoditas yang wajib masuk dalam skema BUMN ekspor tersebut.
Ketua Umum Forum Industri Nikel Indonesia (FINI), Arif Perdana Kusumah, mengungkapkan bahwa pelaku industri saat ini masih menunggu kejelasan resmi dari pemerintah. Fokus utama para pengusaha adalah ketegasan regulasi mengenai kelompok ferro alloy mana saja yang akan disaring masuk ke dalam sistem DSI.
Menurut Arif, salah satu kerancuan klasik yang belum tuntas adalah pemisahan antara Ferronickel (FeNi) dan Nickel Pig Iron (NPI).
"Kami masih menunggu penjelasan resmi dari pemerintah untuk hal ini, terutama mengenai cakupan kelompok ferro alloy yang masuk dalam bagian industri nikel. Sejak lama sudah ada kerancuan definisi pengelompokan kedua produk nikel tersebut di Indonesia," kata Arif dikutip dari Kontan, Rabu (27/5).
Lebih lanjut, FINI mengingatkan agar perubahan tata niaga ekspor ini tidak mengorbankan ekosistem investasi yang sudah mapan. Industri nikel Indonesia dibangun lewat investasi jangka panjang dengan mengandalkan pola penjualan langsung (direct selling) ke pasar global yang fleksibel dan kompetitif.
Jika skema baru ini memangkas ruang gerak tersebut, ada kekhawatiran kontrak eksisting akan terganggu dan margin produsen terpangkas. Kondisi ini kian krusial mengingat industri tengah dihantam tekanan biaya operasional akibat kenaikan Harga Patokan Mineral (HPM) dan lonjakan harga sulfur.
Menanggapi kekhawatiran tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan bahwa pemerintah tidak akan menunda implementasi kebijakan ini. Namun, pelaksanaannya dipastikan lewat pendekatan bertahap agar industri tidak kaget.
Fase transisi akan dimulai pada 1 Juni 2026 yang berfokus pada kewajiban pelaporan, sebelum nantinya eksportir wajib menyalurkan komoditasnya secara penuh melalui PT DSI pada 1 September 2026. Pemerintah juga berjanji melakukan evaluasi berkala setiap tiga bulan.
Airlangga menegaskan bahwa pemerintah tetap menghormati kontrak-kontrak bisnis yang sudah berjalan antara perusahaan dan mitra global mereka.
“Iya, kan memang semua kontrak dihargai. Tetapi kan proses pelaporannya harus dilakukan. Selama ini kan tidak ada proses pelaporan,” ujar Airlangga.
Berdasarkan cetak biru data dari Kementerian Perdagangan, produk olahan nikel yang dipastikan terkena wajib ekspor satu pintu via PT DSI adalah Ferronickel (FeNi) yang berada di bawah pos tarif HS 72.02.60.00.
Meskipun melalui pintu BUMN, eksportir tetap diwajibkan melengkapi dokumen pabean dan Laporan Surveyor (LS). Rincian produk dan kadar FeNi yang diatur mencakup FeNi bongkahan (lumps), batangan (ingot), dan sponge FeNi.
Produk yang tercakup dengan detail kadar ≥8% Ni; lumpen FeNi, nugget FeNi, sponge FeNi dengan kadar ≥4% Ni; serta lumpen FeNi, nugget FeNi, sponge FeNi dengan kadar ≥2% Ni ≤4% dan kadar ≥75% Fe.
Sementara itu, produk jenis ferro alloy pendukung lainnya seperti fero mangan, fero silikon, fero kromium, fero molibdenum, fero tungsten, hingga fero titanium juga diwajibkan mengantongi LS. Di sisi lain, komoditas seperti fero niobium dipastikan tetap berada dalam kategori bebas pengendalian khusus.(*)
Dilarang keras mengambil konten (tulisan, foto, infografis, video, dan sebagainya) yang dimuat di situs web ini, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk platform AI (artificial intelligence) dan platform digital lainnya, tanpa izin tertulis dari direksi yang berwenang di situs web ini.