Pengusaha Dukung Kebijakan Ekspor Satu Pintu, Minta Pemerintah Terapkan Secara Bertahap

Pengusaha Dukung Kebijakan Ekspor Satu Pintu, Minta Pemerintah Terapkan Secara Bertahap
Ilustrasi bongkar muat ekspor di pelabuhan. (Foto istimewa).

Pelaku usaha mendorong dialog terbuka guna memastikan kebijakan berjalan efektif.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bersama sejumlah asosiasi sektor sumber daya alam (SDA) strategis menyatakan dukungan terhadap langkah pemerintah memperkuat tata kelola ekspor komoditas SDA. Dukungan tersebut juga disampaikan bersama Indonesian Mining Association (IMA), Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI-ICMA), Forum Industri Nikel Indonesia (FINI), dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki).

"Kami memahami bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan transparansi perdagangan, mencegah praktik under-invoicing dan transfer pricing, serta memastikan Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian nasional," kata Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani dalam pernyataan bersama lima asosiasi di Jakarta, Senin (1/6/2026).

Ia menyatakan asosiasi siap berperan sebagai mitra konstruktif pemerintah dalam penguatan tata kelola ekspor SDA strategis tersebut. Namun, menurut Shinta, implementasi kebijakan perlu dilakukan secara bertahap, transparan, dan akuntabel dengan mempertimbangkan karakteristik masing-masing sektor.

Ia menjelaskan komoditas pertambangan, batu bara, nikel, ferronickel, ferroalloy, dan kelapa sawit memiliki struktur kontrak, rantai pasok, mekanisme pembiayaan, serta profil pembeli internasional yang berbeda.

Selain itu, asosiasi menilai kepastian hukum atas kontrak berjalan, kontrak jangka panjang, mekanisme pembayaran, ketentuan pengapalan, dan asuransi perlu dijaga.

Kejelasan mengenai kewajiban DHE, Domestic Market Obligation (DMO), serta perlakuan terhadap skema perdagangan internasional juga dinilai penting untuk menjaga kepercayaan pasar global terhadap Indonesia.

Asosiasi berharap aktivitas ekspor tetap berjalan selama masa transisi sesuai mekanisme yang berlaku disertai penguatan pengawasan dan integrasi sistem digital oleh pemerintah dan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Shinta menyebutkan asosiasi mendorong operasional DSI dapat dijalankan secara transparan dan akuntabel tanpa menimbulkan beban biaya tambahan bagi pelaku usaha.

Dalam pernyataan itu, asosiasi mengusulkan pembentukan forum koordinasi teknis yang dapat membahas cakupan komoditas, mekanisme penetapan harga, service level agreement (SLA), penyelesaian pembayaran dan perselisihan, serta tahapan transisi menuju implementasi penuh.

"Kami mengusulkan pembentukan forum koordinasi teknis yang melibatkan pemerintah, DSI, otoritas keuangan, dan asosiasi pelaku usaha," ujarnya.

Dalam aspek digitalisasi, asosiasi juga mengusulkan platform ekspor terintegrasi berbasis closed-loop system yang mencakup rantai industri hulu-hilir, terhubung dengan instansi terkait, serta menjamin transparansi, kredibilitas, dan kerahasiaan data pelaku industri.

Lebih lanjut, asosiasi berharap pemerintah dan DSI dapat melakukan sosialisasi kebijakan kepada pembeli dan importir internasional agar kebijakan tata kelola ekspor dapat dipahami pasar global.

Ia menyatakan kelima asosiasi siap mendukung sosialisasi kebijakan kepada anggota serta mengawal masa transisi agar berjalan tertib dan tidak mengganggu kelancaran ekspor nasional.

"Melalui dialog terbuka dan implementasi yang terukur, kami meyakini kebijakan ini akan memperkuat tata kelola SDA, meningkatkan daya saing ekspor, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi perekonomian nasional," ucap Shinta.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan perusahaan pengekspor sumber daya alam (SDA) wajib melaporkan kegiatan ekspornya kepada PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mulai 1 Juni 2026. Pelaporan tersebut nantinya dilakukan melalui platform Customs Excise Information System and Automation (CEISA) 4.0 milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sebelumnya, perusahaan eksportir hanya diwajibkan melapor kepada Ditjen Bea Cukai Kemenkeu melalui platform tersebut.

"Implementasi akan berlaku mulai besok, 1 Juni 2026, yang merupakan periode transisi di mana kegiatan ekspor berjalan seperti biasa oleh perusahaan yang bersangkutan. Namun demikian, ada kewajiban bagi perusahaan ekspor untuk melaporkan kegiatan ekspornya melalui ataupun kepada PT DSI," ujar Airlangga di Jakarta, Ahad (31/5/2026).

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah M. Qodari, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan COO Danantara Dony Oskaria (dari kiri) saat memberikan keterangan terkait Persiapan Operasional PT Danantara Sumberdaya Indonesia di Wisma Danantara, Jakarta, Ahad (31/5/2026). Pemerintah mulai memberlakukan ekspor tiga komoditas strategis yaitu batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy dalam satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mulai Senin, 1 Juni 2026 untuk memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor nasional. - (Republika/Prayogi)

Ia mengatakan implementasi mekanisme pelaporan baru pada tahap awal tersebut akan dimulai dengan tiga komoditas ekspor, yakni batu bara, ferroalloy (paduan besi), dan kelapa sawit. Ia menuturkan ketiga komoditas tersebut dipilih karena merupakan salah satu penopang utama surplus neraca perdagangan Indonesia selama 71 bulan berturut-turut hingga Maret 2026.

Pada 2025, ketiga komoditas tersebut menyumbang nilai ekspor sebesar 66,13 miliar dolar AS atau setara 23,4 persen dari total ekspor nasional. Capaian tersebut meliputi nilai ekspor batu bara sebesar 24,48 miliar dolar AS, kelapa sawit sebesar 24,42 miliar dolar AS, dan ferroalloy mencapai 16,49 miliar dolar AS.

Airlangga menyampaikan pemerintah akan terus melakukan evaluasi terhadap mekanisme baru tersebut dalam tiga bulan pertama pelaksanaannya sebelum diimplementasikan secara penuh mulai 1 Januari 2027. Ia berharap para pengusaha dan pelaku ekspor memiliki waktu yang cukup untuk melakukan penyesuaian dalam kurun enam bulan sebagai masa transisi mekanisme pelaporan ekspor baru tersebut.

"Kebijakan ini diharapkan untuk menjaga kepastian usaha, arus barang, realisasi ekspor, dan kontrak-kontrak yang telah berjalan tetap dihormati. Tentunya ini mengacu kepada kesepakatan antara eksportir dan mitra dagangnya," tuturnya.

Airlangga menyatakan pengaturan ekspor dan pelaporan terpusat satu pintu melalui DSI sebagai BUMN ekspor bertujuan memperkuat pengawasan serta menjaga kualitas dan validitas data ekspor. Hal tersebut terutama ditujukan untuk mencegah terjadinya praktik under-invoicing, transfer pricing, serta pelarian devisa hasil ekspor.

"Pemerintah berkomitmen terus menjaga dan menjamin transisi berjalan dengan lancar, terukur, dan tentunya iklim usaha tetap dijaga. Indonesia juga meningkatkan trust atau kepercayaan kepada mitra dagang di berbagai negara," ucap Airlangga.

Sumber: Repulika.co.id

Dilarang keras mengambil konten (tulisan, foto, infografis, video, dan sebagainya) yang dimuat di situs web ini, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk platform AI (artificial intelligence) dan platform digital lainnya, tanpa izin tertulis dari direksi yang berwenang di situs web ini.

# Tag