Inflasi di Papua Barat Tertinggi dan Lampung Terendah
Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan inflasi tahunan pada Mei 2026 sebesar 3,08% secara tahunan dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) mencapai 111,40. Data tersebut disampaikan Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Pudji Ismartini, dalam Berita Resmi Statistik yang dirilis pada Selasa (2/6/2026).
Pudji menjelaskan, secara nasional inflasi tahunan pada Mei 2026 menunjukkan kenaikan harga yang masih terkendali dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Dari seluruh provinsi yang dihitung inflasinya, Provinsi Papua Barat mencatat inflasi tertinggi sebesar 5,94% dengan IHK 112,93.
Sebaliknya, inflasi terendah terjadi di Provinsi Lampung sebesar 1,94% dengan IHK 111,84. Pada tingkat kabupaten dan kota, inflasi tahunan tertinggi terjadi di Kabupaten Aceh Tengah sebesar 6,09% dengan IHK 118,52. Sementara itu, inflasi terendah tercatat di Kabupaten Minahasa Utara sebesar 0,66% dengan IHK 113,79.
Selain inflasi tahunan, BPS juga mencatat inflasi bulanan pada Mei 2026 sebesar 0,28%. Adapun inflasi tahun berjalan (year to date) hingga Mei 2026 mencapai 1,35%. Pudji mengatakan, perkembangan inflasi juga dapat dilihat dari komponen inti yang mencerminkan pergerakan harga yang relatif lebih stabil dan dipengaruhi faktor fundamental ekonomi.
Pada Mei 2026, inflasi inti secara tahunan tercatat sebesar 2,59%.. Data BPS menunjukkan laju inflasi inti masih berada di bawah inflasi umum, mengindikasikan bahwa sebagian tekanan harga masih dipengaruhi oleh faktor-faktor di luar komponen inti, seperti gejolak harga pangan dan komponen yang diatur pemerintah.
Dengan inflasi tahunan sebesar 3,08% , tingkat inflasi nasional masih berada dalam rentang yang relatif terkendali dan menjadi salah satu indikator penting dalam menjaga stabilitas ekonomi serta daya beli masyarakat di tengah dinamika perekonomian nasional. (*)
Dilarang keras mengambil konten (tulisan, foto, infografis, video, dan sebagainya) yang dimuat di situs web ini, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk platform AI (artificial intelligence) dan platform digital lainnya, tanpa izin tertulis dari direksi yang berwenang di situs web ini.