Mewujudkan Perusahaan Ramah Pekerja

Jusuf Irianto, Guru Besar Manajemen SDM di Departemen Administrasi Publik FISIP Universitas Airlangga. (Foto: Pribadi)
Jusuf Irianto. (Foto: Pribadi)

Mewujudkan perusahaan sebagai tempat kerja yang ramah bagi pekerja merupakan langkah rasional. Apalagi, secara global kini muncul gejala yang mengkhawatirkan: tempat kerja cenderung tidak lagi ramah bagi pekerja. Hak-hak pekerja kerap diabaikan, bahkan dilanggar perusahaan. Jumlah pelanggaran hak pekerja di dunia pun meningkat seiring kondisi perekonomian global yang penuh ketidakpastian.

Organisasi Serikat Pekerja Dunia atau International Trade Union Confederation (ITUC), dalam laporan bertajuk Global Rights Index 2025, mengungkapkan bahwa tekanan terhadap hak-hak pekerja kian menguat. ITUC melakukan survei tahunan sejak 2014 dan menyusun peringkat terhadap 151 negara berdasarkan kriteria yang mengacu pada konvensi Organisasi Buruh Internasional (ILO).

Hak-hak pekerja secara umum mencakup gaji atau upah yang layak, adil, dan dibayarkan tepat waktu, termasuk uang lembur apabila pekerja bekerja melebihi jam kerja normal.

Selain itu, pekerja berhak memperoleh waktu istirahat dan cuti, perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), lingkungan kerja yang aman, serta perlindungan dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Pekerja juga berhak memperoleh jaminan sosial, kesempatan dan perlakuan hukum yang adil, hingga kebebasan berserikat.

Eksploitasi terhadap pekerja tidak hanya terjadi di negara berkembang, tetapi juga di negara-negara maju yang selama ini lantang berbicara tentang hak asasi manusia (HAM). Amerika Serikat (AS), misalnya, yang dikenal sebagai negara maju sekaligus polisi dunia dalam penegakan demokrasi, ternyata ditempatkan ITUC dalam daftar pantauan. AS menempati peringkat keempat untuk kriteria “pelanggaran hak pekerja secara sistemik”.

Sementara itu, negara maju lainnya, yakni Perancis, turun peringkat dari dua menjadi tiga. Padahal, negara ini telah lama dikenal dengan prinsip kebebasan (la liberté) yang melegenda.

Dengan prinsip tersebut, keberadaan serikat pekerja semestinya mendapat jaminan. Namun, secara umum, negara-negara maju di Eropa dan AS justru mencatat peringkat rerata terburuk sejak indeks ini dimulai pada 2014.

Data ITUC juga menunjukkan bahwa 72% dari 151 negara yang disurvei sengaja menolak membuka akses bagi pekerja untuk memperoleh keadilan. Yang lebih memprihatinkan, pada 2025, aparat keamanan di hampir 50% negara bertindak represif dengan melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pekerja yang terlibat dalam aksi.

Dunia ketenagakerjaan saat ini sedang menghadapi krisis hak-hak pekerja. ITUC mengungkapkan bahwa hak pekerja untuk melakukan demonstrasi atau pemogokan telah dilanggar di 87% negara yang disurvei. Sementara itu, hak pekerja untuk melakukan perundingan kolektif (collective bargaining) dibatasi oleh pemerintah di 80% negara.

Laporan ITUC juga menyoroti keprihatinan atas dukungan para pemimpin otoriter yang secara sengaja membatalkan hak-hak pekerja demi memihak kepentingan tertentu. Di banyak negara, serikat pekerja juga tidak lagi dilibatkan ketika pemerintah memberlakukan kebijakan baru tentang ketenagakerjaan.

Secara umum, ITUC menyimpulkan bahwa pemerintahan di banyak negara gagal melindungi kepentingan pekerja. Dalam berbagai kasus, pemerintah bahkan aktif melemahkan serikat pekerja. Ditemukan pula peningkatan intensitas pengawasan intimidatif dengan menggunakan teknologi digital untuk memantau pergerakan pekerja.

Kondisi di Indonesia

Merujuk laporan ITUC, Indonesia masuk dalam daftar negara dengan pelanggaran sistematis terhadap hak-hak pekerja. Temuan ITUC berkaitan dengan kasus kekerasan dalam intensitas tinggi, penahanan aktivis pekerja, serta pembatasan kebebasan saat pekerja melakukan aksi protes atau demonstrasi.

ITUC juga memasukkan Indonesia dalam 50% negara di dunia yang melakukan penangkapan atau penahanan terhadap pekerja dan demonstran. Pekerja berisiko mengalami kekerasan fisik dan ancaman saat menyampaikan aspirasi. Pembubaran paksa terhadap aksi unjuk rasa menunjukkan adanya pembatasan atau pelanggaran terhadap kebebasan berbicara dan berkumpul bagi pekerja selama aksi protes berlangsung.

Berbagai bentuk pelanggaran terhadap hak-hak pekerja memicu dampak serius, yakni hilangnya kebebasan serta melemahnya perlindungan terhadap keselamatan pekerja. Selain itu, kriminalisasi dan penahanan terhadap pekerja juga meningkat. Pihak berwenang menangkap atau menahan pekerja maupun wakil pekerja saat mereka melakukan aksi protes.

Dampak lainnya adalah menurunnya kesejahteraan fisik dan mental pekerja. Kondisi ini dikhawatirkan dapat menurunkan kinerja dan produktivitas. Di sisi lain, perusahaan juga berisiko mengalami kerusakan reputasi sehingga dapat mengganggu keberlanjutan bisnis karena kehilangan public trust.

Pelanggaran terhadap hak pekerja tidak hanya merugikan pekerja dan perusahaan, tetapi juga dapat berdampak dalam skala lebih luas, yakni mengganggu kondisi ekonomi nasional. Perlindungan pekerja yang diabaikan, terutama di sektor informal yang mendominasi tenaga kerja nasional, berpotensi memperlebar jurang ketimpangan sosial. Pelanggaran juga dapat memicu demonstrasi atau pemogokan yang berisiko mengganggu iklim investasi dan stabilitas ekonomi.

Ramah pekerja

Berbagai dampak negatif tersebut perlu direspons dengan mewujudkan tempat kerja yang ramah pekerja. Membangun tempat kerja yang ramah merupakan investasi strategis untuk meningkatkan retensi dan produktivitas.

Investasi ini dapat diwujudkan melalui penciptaan keseimbangan antara kehidupan kerja dan pribadi (work-life balance), penghargaan terhadap kontribusi pekerja, serta penyediaan lingkungan fisik maupun mental yang aman dan suportif.

Secara khusus, tempat kerja yang ramah terhadap hak-hak pekerja ditandai dengan kepatuhan terhadap hukum ketenagakerjaan, seraya menjamin kesejahteraan dan keamanan kerja. Perusahaan harus memenuhi hak finansial dasar berupa gaji atau upah yang adil, keseimbangan kerja, serta jaminan perlindungan bagi pekerja.

Keramahan tempat kerja juga ditunjukkan melalui kemampuan perusahaan menyediakan dukungan kesehatan mental melalui program konseling, serta pelatihan dan jenjang karier yang jelas. Hak esensial lain yang tidak boleh diabaikan adalah kebebasan berserikat untuk menyuarakan kepentingan pekerja.

Untuk itu, pemerintah perlu mengembangkan Human Rights Due Diligence (HRDD) yang bersifat mandatori bagi perusahaan. HRDD, atau Uji Tuntas HAM, merupakan proses untuk mengidentifikasi, mencegah, memitigasi, dan memulihkan dampak negatif terhadap HAM pekerja demi mewujudkan tempat kerja yang lebih ramah pekerja. Inisiatif ini mewajibkan perusahaan untuk mematuhi hak-hak dasar pekerja.

Bagaimana pendapat Anda? (*)


Penulis: Jusuf Irianto, Wakil Direktur Bidang Akademik Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga

Dilarang keras mengambil konten (tulisan, foto, infografis, video, dan sebagainya) yang dimuat di situs web ini, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk platform AI (artificial intelligence) dan platform digital lainnya, tanpa izin tertulis dari direksi yang berwenang di situs web ini.

# Tag