Saatnya Evaluasi PPN Tiket Pesawat untuk Perkuat Konektivitas Nasional

Suasana Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. (Istimewa)

Bagi negara kepulauan seperti Indonesia, keterjangkauan transportasi udara bukan sekadar persoalan harga, melainkan juga menyangkut pemerataan akses dan konektivitas antardaerah.

Karena itu, rencana pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tiket pesawat domestik dinilai berpotensi memperluas mobilitas masyarakat sekaligus mendorong aktivitas ekonomi di berbagai wilayah.

Pengamat aviasi Alvin Lie menilai penerapan PPN pada tiket pesawat domestik perlu dievaluasi karena menciptakan perlakuan berbeda dibanding penerbangan internasional yang tidak dikenai PPN.

Ia juga menyoroti ketidakkonsistenan kebijakan perpajakan di sektor transportasi. Menurutnya, berbagai moda angkutan publik lain, termasuk kereta api dan bus premium, tidak dibebani PPN untuk layanan angkutan penumpang.

"Tidak ada alasan yang kuat untuk tetap mengenakan PPN pada tiket pesawat domestik," katanya.

Menurut Alvin, peninjauan kembali kebijakan tersebut penting untuk menciptakan iklim usaha yang lebih setara di antara moda transportasi publik.

Dari sisi industri, tiket yang lebih terjangkau berpotensi meningkatkan jumlah penumpang dan tingkat keterisian penerbangan. Kondisi ini dapat memperkuat keberlanjutan bisnis maskapai sekaligus membuka peluang pengembangan rute baru, terutama ke daerah yang masih bergantung pada transportasi udara.

Peningkatan konektivitas udara juga diyakini dapat mendorong aktivitas perdagangan, investasi, pariwisata, serta mobilitas tenaga kerja di daerah. Efek lanjutannya adalah pertumbuhan ekonomi yang lebih merata, terutama di wilayah yang selama ini memiliki keterbatasan akses transportasi.

Alvin menilai kebijakan fiskal seharusnya menjadi instrumen untuk menciptakan sistem transportasi yang lebih efisien, terjangkau, dan berdaya saing. Dalam konteks tersebut, pembebasan PPN tiket pesawat domestik dinilai layak dipertimbangkan sebagai salah satu upaya memperkuat konektivitas nasional. (*)

Dilarang keras mengambil konten (tulisan, foto, infografis, video, dan sebagainya) yang dimuat di situs web ini, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk platform AI (artificial intelligence) dan platform digital lainnya, tanpa izin tertulis dari direksi yang berwenang di situs web ini.

# Tag