BI Rate Naik Lagi Menjadi 5,75%

Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers virtual Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia , Kamis (18/6/2026). (Tangkapan Layar/Sri Niken Handayani/SWA)
Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers virtual Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia , Kamis (18/6/2026). (Tangkapan Layar/Sri Niken Handayani/SWA)

Bank Indonesia kembali menaikkan BI-Rate sebesar 25 bps menjadi 5,75%. Suku bunga deposit facility juga naik sebesar 25 bps menjadi 4,75%, dan suku bunga lending facility naik sebesar 25 bps menjadi 6,50%.

"Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 17-18 Juni 2026 memutuskan untuk menaikkan BI-Rate sebesar 25 bps menjadi 5,75%. Suku bunga deposit facility juga naik sebesar 25 bps menjadi 4,75%, dan suku bunga lending facility naik sebesar 25 bps menjadi 6,50%," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers virtual Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia , Kamis (18/6/2026).

Dia mengatakan kenaikan ini sebagai langkah lanjutan untuk makin memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah di tengah tetap tingginya ketidakpastian global serta sebagai langkah pre-emptive untuk menjaga inflasi pada tahun 2026 dan 2027 tetap berada dalam kisaran sasaran 2,5±1% yang ditetapkan Pemerintah.

Sementara itu, kebijakan makroprudensial dan kebijakan sistem pembayaran tetap diarahkan untuk turut mendorong pertumbuhan (pro-growth). Kebijakan makroprudensial longgar terus diperkuat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan kredit/pembiayaan ke sektor riil dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan. Kebijakan sistem pembayaran tetap diarahkan untuk turut mendukung kegiatan ekonomi melalui perluasan akseptasi pembayaran digital, penguatan struktur industri sistem pembayaran, serta peningkatan keandalan dan ketahanan infrastruktur sistem pembayaran. (*)

Dilarang keras mengambil konten (tulisan, foto, infografis, video, dan sebagainya) yang dimuat di situs web ini, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk platform AI (artificial intelligence) dan platform digital lainnya, tanpa izin tertulis dari direksi yang berwenang di situs web ini.

# Tag