OJK Ungkap Satu Paket Calon Direksi BEI dan Diumumkan di 29 Juni 2026
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan nama-nama calon anggota direksi terpilih di Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2026-2030. Pengangkatan resmi diumumkan saat Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BEI yang dijadwalkan pada tanggal 29 Juni 2026.
Adapun, OJK menunjuk Jeffrey Hendrik sebagai Direktur Utama BEI. Saat ini, Jeffrey Hendrik masih menjabat sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama BEI.
“Betul, untuk diumumkan oleh BEI, sesuai surat OJK tersebut. Untuk pengangkatannya nanti diagendakan dan dilakukan oleh pemegang saham dalam RUPST BEI di tanggal 29 Juni 2026,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi saat dikonfirmasi SWA.co.id pada Kamis (18/6/2026).
Selanjutnya, OJK menunjuk Saidu Solihin sebagai Direktur Penilaian Perusahaan BEI. Kemudian, OJK juga menunjuk Irvan Susandy sebagai Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI. Saat ini, Irvan Susandy masih menjabat sebagai Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI.
Berikutnya, OJK menunjuk Yulianto Aji Sadono sebagai Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI.
OJK juga menunjuk Iding Pardi sebagai Direktur Pengembangan BEI. Sebelumnya, Iding Pardi menjabat sebagai Direktur Utama Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).
OJK juga menunjuk Abdul Munim sebagai Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko BEI, serta Umi Kulsum sebagai Direktur Keuangan, Sumber Daya Manusia, dan Umum.
Penetapan ini memperhatikan ketentuan pada Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 58/POJK.04/2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek (POJK 58/2016).
Penetapan ini juga memperhatikan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan yang dilakukan oleh Komisi Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Calon Anggota Direksi BEI masa jabatan 2026-2030.
Dalam peraturan tersebut, khususnya pada Pasal 25, OJK juga dapat melakukan evaluasi dan/atau memberhentikan anggota direksi BEI, antara lain jika tidak berkomitmen dalam pengembangan Bursa Efek, dan/atau gagal dalam menjalankan tugasnya. (*)
Dilarang keras mengambil konten (tulisan, foto, infografis, video, dan sebagainya) yang dimuat di situs web ini, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk platform AI (artificial intelligence) dan platform digital lainnya, tanpa izin tertulis dari direksi yang berwenang di situs web ini.