OJK Dorong Penguatan Industri Pergadaian, Dua Perusahaan Kantongi Izin Nasional

Ilustrasi logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Menara Radius Prawiro, Komplek Bank Indonesia, Jakarta pada 3 Maret 2026. Foto Nadia K. Putri/SWA
Ilustrasi logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Menara Radius Prawiro, Komplek Bank Indonesia, Jakarta pada 3 Maret 2026. (Foto Nadia K. Putri/SWA)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui perluasan lingkup wilayah usaha dua perusahaan pergadaian, yakni PT Gadai Sakti Jakarta dan PT Gadai Mas Nusantara, dari tingkat provinsi menjadi tingkat nasional.

Persetujuan kepada PT Gadai Sakti Jakarta diberikan melalui Surat OJK Nomor S-43/PL.02/2026 tanggal 7 Mei 2026. Persetujuan tersebut diberikan setelah perusahaan memenuhi persyaratan dan melengkapi dokumen perizinan sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian.

Sebelumnya, OJK juga telah memberikan persetujuan perluasan lingkup wilayah usaha menjadi nasional kepada PT Gadai Mas Nusantara yang berkedudukan di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.

Dengan izin tersebut, kedua perusahaan dapat menyelenggarakan kegiatan usaha pergadaian di seluruh wilayah Indonesia dengan tetap mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menerapkan prinsip tata kelola yang baik.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan perluasan lingkup wilayah usaha tersebut diharapkan dapat meningkatkan kapasitas usaha kedua perusahaan, memperluas jangkauan layanan pergadaian yang legal dan terdaftar, serta membuka akses pembiayaan yang lebih luas bagi masyarakat di berbagai daerah.

"Langkah tersebut juga sejalan dengan upaya OJK dalam mendorong penguatan industri pergadaian melalui peningkatan skala usaha, penguatan tata kelola, dan perluasan akses layanan keuangan yang aman dan terpercaya bagi masyarakat," ujarnya.

Di sisi lain, kinerja industri pergadaian terus menunjukkan pertumbuhan. OJK mencatat penyaluran pinjaman industri pergadaian pada April 2026 meningkat 56,80% menjadi Rp157,20 triliun. Dari jumlah tersebut, PT Pegadaian menyumbang penyaluran pinjaman terbesar, yakni Rp130,24 triliun atau 82,85% dari total pinjaman industri pergadaian.

Sementara itu, sumber pendanaan industri pergadaian pada April 2026 mencapai Rp123,31 triliun atau meningkat 73,07% dibandingkan periode sebelumnya. Pendanaan tersebut berasal dari pinjaman yang diterima sebesar Rp105,39 triliun atau 85,46% dari total sumber dana, serta surat berharga yang diterbitkan sebesar Rp17,93 triliun atau 14,54%.

OJK menyatakan akan terus mendorong pengembangan industri pergadaian yang sehat, transparan, dan berkelanjutan guna mendukung peningkatan inklusi keuangan serta memperluas akses masyarakat terhadap layanan jasa keuangan formal di seluruh Indonesia. (*)

Dilarang keras mengambil konten (tulisan, foto, infografis, video, dan sebagainya) yang dimuat di situs web ini, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk platform AI (artificial intelligence) dan platform digital lainnya, tanpa izin tertulis dari direksi yang berwenang di situs web ini.

# Tag