Pemerintah Lindungi Pembeli Bond Danantara, Analis Soroti Transparansi dan Tata Kelola
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang merevisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Salah satu poin dalam regulasi tersebut adalah pemberian kewenangan kepada Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara untuk menerbitkan instrumen utang khusus berupa Patriot Bonds dan Merah Putih Bonds.
Analis Mirae Asset Sekuritas Indonesia, Rully Arya Wisnubroto dan Novani Karina Saputri, dalam laporan riset berjudul Danantara’s Special Bonds: Supporting Investment, Raising Governance Questions, menyebut instrumen tersebut ditujukan untuk mendukung pembiayaan proyek-proyek strategis nasional, terutama yang dijalankan melalui badan usaha milik negara (BUMN).
Menurut mereka, Patriot Bonds dan Merah Putih Bonds merupakan surat utang komersial yang diterbitkan Danantara, bukan obligasi pemerintah konvensional.
"Instrumen ini dirancang untuk menarik partisipasi modal swasta guna mendukung pertumbuhan ekonomi serta percepatan transisi energi," ujar Rully dan Novani dalam riset yang dipublikasikan di Jakarta, Senin (22/6/2026).
Selain memberikan kewenangan penerbitan obligasi khusus tersebut, revisi UU P2SK juga memperkenalkan Pasal 50A yang memberikan perlindungan bagi investor yang membeli Patriot Bonds dan Merah Putih Bonds di pasar perdana.
Berdasarkan ketentuan itu, investor memperoleh perlindungan dari tuntutan pidana maupun perdata yang berkaitan dengan transaksi pembelian obligasi tersebut. Selain itu, data transaksi tidak dapat digunakan sebagai dasar penetapan pajak maupun sebagai alat bukti dalam proses peradilan.
Mirae Asset menilai ketentuan tersebut bertujuan meningkatkan daya tarik obligasi khusus Danantara dengan mengurangi ketidakpastian hukum dan perpajakan yang berpotensi dihadapi investor. Dengan demikian, penghimpunan dana jangka panjang untuk membiayai berbagai investasi strategis diharapkan menjadi lebih mudah.
Meski demikian, Rully dan Novani mengingatkan adanya konsekuensi kebijakan yang perlu dicermati. Di satu sisi, perlindungan yang luas dapat mempercepat mobilisasi modal. Namun di sisi lain, kebijakan tersebut berpotensi memunculkan pertanyaan terkait transparansi, konsistensi regulasi, dan tata kelola pasar.
Mirae Asset juga menilai ketentuan dalam revisi UU P2SK itu dapat dipersepsikan sebagian investor global sebagai kebijakan yang kurang sejalan dengan upaya penguatan kerangka anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (anti-money laundering and counter-terrorism financing/AML-CFT) di Indonesia.
Dalam jangka pendek, dampaknya terhadap pasar keuangan diperkirakan masih terbatas dan bahkan berpotensi memberikan manfaat bagi proyek-proyek energi terbarukan yang terkait dengan Danantara. Namun dalam jangka panjang, kekhawatiran mengenai standar tata kelola, kepastian hukum, dan aspek keadilan perpajakan dinilai dapat meningkatkan perhatian investor terhadap risiko investasi di Indonesia.
Menurut Mirae Asset, persepsi tersebut berpotensi menambah tekanan terhadap premi risiko (risk premium) Indonesia apabila isu tata kelola dan kepastian regulasi menjadi perhatian utama investor internasional. (*)
Dilarang keras mengambil konten (tulisan, foto, infografis, video, dan sebagainya) yang dimuat di situs web ini, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk platform AI (artificial intelligence) dan platform digital lainnya, tanpa izin tertulis dari direksi yang berwenang di situs web ini.